nusabali

Pelanggar Perda Sampah Didenda Rp 200 Ribu

  • www.nusabali.com-pelanggar-perda-sampah-didenda-rp-200-ribu

Dua pelaku pembuang sampah tidak pada tempatnya, akhirnya divonis membayar denda masing-masing sebesar Rp 200.000, oleh Majelis Hakim dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring), Rabu (4/12) di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Jalan Kartini Singaraja.

SINGARAJA, NusaBali

Pelaku pun mengaku kapok dan minta agar operasi penegakan Perda Sampah terus dilakukan. Dua pelaku yang menjalani sidang Tipiring Rabu kemarin, diciduk membuang sampah tidak pada tempatnya oleh tim gabungan dari Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng, saat operasi penegakkan Perda Nomor 6 Tahun 2018, tentang Pengelolaan Sampah, pada Selasa (3/12) pagi. Dalam operasi itu, sejatinya ada 5 warga yang diciduk oleh tim. Dari 5 warga itu, satu orang kabur sebelum pemberkasan perkara. Sedangkan empat warga yang berhasil dibuatkan berkas perkara oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), ternyata yang datang memenuhi panggilan sidang di PN Singaraja hanya dua orang.

Nah, dua warga yang datang menjalani sidang Tipiring di PN Singaraja, masing-masing divonis membayar denda sebesar Rp 200 ribu. Sidang yang digelar di ruang Sidang Kartika digelar dua kali. Sidang pertama, dipimpin oleh Hakim tunggal, Anak Agung Sagung Yuni Wulan Trisna dengan pelanggar Perda atas nama Herlina, seorang ibu rumah tangga. Herlina diciduk membuang sampah tidak pada tempatnya di Jalan Kecubung Singaraja. Herlina divonis membayar denda sebesar Rp 200 ribu dan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Sidang kedua, dipimpin oleh Hakim tunggal, Anak Agung Ayu Mertadewi, dengan pelanggar Perda atas nama Hasan Basri. Pria yang kesehariannya ini menjual pentol bakso, diciduk saat membuang sampah di pinggir ruas jalan Singaraja-Seririt wilayah Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng. Hasan Basri divonis sama membayar denda sebesar Rp 200 ribu, dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500.

Hakim tunggal, Anak Agung Ayu Mertadewi menyebutkan di dalam memutus suatu perkara harus melihat berbagai aspek. Ini dilakukan agar mendapatkan suatu formula putusan yang benar-benar bijak. Efeknya bukan hanya kepada pelanggar Perda, melainkan juga kepada masyarakat umum dan Negara. Kalau hakim memvonis terlalu tinggi, sasarannya bisa menjadi kurang tepat. “Seperti yang kita lihat tadi, terdakwa kedua hanya berprofesi sebagai penjual makanan anak-anak. Berapa penghasilannya sehari. Dia sebenarnya tidak jahat, tapi memang dia tidak tahu aturan dan ceroboh. Kita berikan vonis sesuai porsi kesalahannya,” terangnya memberi alasan memvonis denda sebesar Rp 200 ribu.

Usai menjalani sidang, Hasan Basri mengaku kapok membuang sampah tidak pada tempatnya. Dia pun minta agar operasi yang sama terus dilakukan oleh pemerintah. “Sebenarnya di rumah itu sudah ada yang mengambil sampah tiap pagi. Nah kebetulan kemarin itu tidak ada petugas yang datang mengambil. Daripada sampah berserakan lagi dimakan anjing atau kucing, saya buang di Pemaron. Tapi saya tidak akan mengulangi lagi, ini (operasi,Red) bagus dan harus terus dilakukan,” ujarnya.

Sementara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Buleleng, Putu Suryawan mengaku tidak mengetuhi jelas alasan 2 warga yang tidak hadir dalam persidangan. Padahal dalam berkas berita acara sudah disebutkan kalau sidang tipiring digelar Rabu di PN Singaraja. Dia pun masih menunggu keputusan majelih hakim terhadpa 2 warga yang tidak memenuhi persidangan. “Itu kewenangan majelis hakim memutuskan, apakah berkas dikembalikan atau penyidik disuruh memanggil tersangka. Namun sejauh ini  belum pernah ada vonis tanpa kehadiran dari pelanggar Perda,” katanya.

Masih kata Suryawan, uang denda yang sudah dibayarkan oleh masing-masing pelanggar Perda masuk ke kas negara yang diserahkan melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. PPNS disebutkan adalah wakil dari kejaksaan selaku eksekutor karena sifatnya adalah tindak tipiring. “Ini sifatnya sebagai pemasukan ke kas negara bukan ke kas daerah,” ujar Suryawan. *k19

Komentar