Duel, Duo Wanita asal Kenya Dituntut 10 Bulan
Dua wanita asal Kenya masing-masing Ruth Berly A Tieno, 22, dan Lorine Namelok Sale, 22, dituntut hukuman 10 bulan penjara dalam kasus penganiayaan turis asal Timor Leste, Joaninha Maria Graciet Verdial Vieira.
DENPASAR, NusaBali
Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Rabu (4/12) menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pengeroyokan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. “Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa berupa pidana penjara masing-masing selama 10 bulan penjara," tegas Jaksa Triarta.
Dengan kepala terus menunduk saat duduk dikursi pesakitan, mata Ruth dan Lorine tampak berkaca-kaca. Melalui penerjemah bahasa, Ni Nyoman Sri Puspadewi, keduanya langsung menyampaiakan pembelaan lisan atas tuntutan tersebut. Mereka mengaku menyesal dan memohon keringanan hukuman dari majelis hakim. "Keduanya mengaku sangat menyesali perbuatannya dan mohon keringanan hukuman Yang Mulia.
Aksi pengeroyokan tersebut dilakukan di Gang Poppies II, Kuta, Badung pada Senin (5/8) pukul 02.00 Wita dinihari. Sebelum dianiaya, korban Maria sempat dugem di Engine Room, Jalan Raya Legian, Kuta, Badung dengan adiknya, Maria Cristina Lemos pada Minggu malam.
Saat pulang ke hotel, korban terpisah dengan adiknya. Korban lalu bertemu terdakwa Ruth di Jalan Poppies II Kuta. Terdakwa lalu menanyakan adik korban yang dipanggil Leonel. “Saat itu korban bilang Leonel sudah pulang ke Timor,” jelas JPU (Jaksa Penuntut Umum) I Nyoman Triarta Kurniawan.
Tidak terima dengan jawaban korban, terdakwa Ruth langsung menghajarnya. Terdakwa memegang kedua tangan korban dan membenturkan hidung korban ke dahi terdakwa hingga berlumuran darah. Lalu terdakwa memukul menggunakan tangan kanan sebanyak dua kali ke arah bibir korban, hingga robek mengeluarkan darah. Dilanjutkan pukulan ke bagian telinga kiri.
Terdakwa juga menjambak rambut korban dan langsung menendang kaki korban hingga jatuh. Bersamaan dengan itu, terdakwa Lorin langsung memegang rambut korban membenturkan kepala korban ke aspal. Terdakwa Lorin lantas menginjak bahu sambil memegang kedua tangan korban. “Kemudian dua karyawan Bar Seven melerai peristiwa tersebut, sehingga salah satu tangan mereka digigit terdakwa Lorin. Kesempatan itu digunakan korban melarikan diri ke hotel. Terdakwa berusaha mengejar namun tidak didapat. Korban lantas mencari ojek dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kuta,” lanjut JPU. *rez
Dengan kepala terus menunduk saat duduk dikursi pesakitan, mata Ruth dan Lorine tampak berkaca-kaca. Melalui penerjemah bahasa, Ni Nyoman Sri Puspadewi, keduanya langsung menyampaiakan pembelaan lisan atas tuntutan tersebut. Mereka mengaku menyesal dan memohon keringanan hukuman dari majelis hakim. "Keduanya mengaku sangat menyesali perbuatannya dan mohon keringanan hukuman Yang Mulia.
Aksi pengeroyokan tersebut dilakukan di Gang Poppies II, Kuta, Badung pada Senin (5/8) pukul 02.00 Wita dinihari. Sebelum dianiaya, korban Maria sempat dugem di Engine Room, Jalan Raya Legian, Kuta, Badung dengan adiknya, Maria Cristina Lemos pada Minggu malam.
Saat pulang ke hotel, korban terpisah dengan adiknya. Korban lalu bertemu terdakwa Ruth di Jalan Poppies II Kuta. Terdakwa lalu menanyakan adik korban yang dipanggil Leonel. “Saat itu korban bilang Leonel sudah pulang ke Timor,” jelas JPU (Jaksa Penuntut Umum) I Nyoman Triarta Kurniawan.
Tidak terima dengan jawaban korban, terdakwa Ruth langsung menghajarnya. Terdakwa memegang kedua tangan korban dan membenturkan hidung korban ke dahi terdakwa hingga berlumuran darah. Lalu terdakwa memukul menggunakan tangan kanan sebanyak dua kali ke arah bibir korban, hingga robek mengeluarkan darah. Dilanjutkan pukulan ke bagian telinga kiri.
Terdakwa juga menjambak rambut korban dan langsung menendang kaki korban hingga jatuh. Bersamaan dengan itu, terdakwa Lorin langsung memegang rambut korban membenturkan kepala korban ke aspal. Terdakwa Lorin lantas menginjak bahu sambil memegang kedua tangan korban. “Kemudian dua karyawan Bar Seven melerai peristiwa tersebut, sehingga salah satu tangan mereka digigit terdakwa Lorin. Kesempatan itu digunakan korban melarikan diri ke hotel. Terdakwa berusaha mengejar namun tidak didapat. Korban lantas mencari ojek dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kuta,” lanjut JPU. *rez
1
Komentar