nusabali

PN Negara Akan Terapkan Sidang Perdata Secara Elektronik

  • www.nusabali.com-pn-negara-akan-terapkan-sidang-perdata-secara-elektronik

Pengadilan Negeri (PN) Negara telah mempersiapkan sistem elektronik untuk menggelar sidang.

NEGARA, NusaBali

Sebagai tahap awal, sidang secara elektronik ini akan diterapkan untuk sidang perdata mulai 2020 nanti. Hal ini diungkapkan Ketua PN Negara Benny Octavianus, saat ditemui di sela-sela sosialisasi e-litigation elektronik surat keterangan (eraterang) dan perkara sederhana di PN Negara, Rabu (4/12).  “Sistem elektronik ini untuk memudahkan masyarakat yang berperkara, dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat yang ingin mencari surat keterangan. Cukup dari rumah mengirim data-data administrasi, dan tidak perlu antre,” ujarnya.

Terkait rencana persidangan secara elektronik di PN Negara, kata Benny, akan diterapkan secara bertahap. Untuk awal, masyarakat yang berperkara, diharapkan sudah terbiasa mengajukan perkara secara elektronik. Nantinya, ketika masyarakat sudah terbiasa mengajukan perkara secara elektronik, barulah masuk ke persidangan secara elektronik. “Kami terapkan bertahap. Nanti tahun 2020, kami targetkan sudah bisa sidang secara elektronik untuk yang perdata,” ucap Benny.

Menurutnya, layanan secara elektronik ini merupakan program Mahkamah Agung (MA), merujuk Peraturan MA RI (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. “Sebenarnya, saat ini PN Negara sudah menerapkan sistem elektronik dalam sejumlah pelayanan. Seperti jadwal sidang dan urutan sidang, yang dilakukan berdasar sistem secara otomatis,” ujarnya.

Sistem elektronik ini nantinya sangat mempermudah masyarakat untuk mendapat jadwal dan agenda persidangan lebih pasti. Beberapa proses sidang, mulai dari jawaban, replik, duplik hingga kesimpulan dikirim secara elektronik. Termasuk bukti-bukti tertulis, dikirim secara elektronik dan dibolehkan tanda tangan digital. “Untuk sistem juga terus kami matangkan. Termasuk menyangkut sistem keamanan. Karena kalau secara elektronik, rawan peretasan,” ucapnya. *ode

Komentar