nusabali

Mendagri Kawal RUU Bali

DPP PDIP Perintahkan Pengawalan Penuh di DPR RI

  • www.nusabali.com-mendagri-kawal-ruu-bali

Draft RUU Provinsi Bali kemarin diserahkan Gubernur Wayan Koster kepada Mendagri Tito Karnavian

DENPASAR, NusaBali

Dukungan penuh diberikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk meloloskan RUU Provinsi Bali masuk Program Legslasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2020. Bahkan, Mendagri memberikan jaminan jajarannya akan mengawal RUU yang merupakam Revisi UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, NTB, NTT ini di DPR RI.

Jaminan pengawalan ini disampaikan Mendagri Tito Karnavian saat Gubernur Bali Wayan Koster menyerahkan draft RUU Provinsi Bali di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta Pusat, Kamis (5/12) siang. Gubernur Koster kemarin didampingi langsung Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama (dari Fraksi PDIP) dan Wakil Ketua DPRD Bali Tjokorda Gde Asmara Putrra Sukawati alias Cok Asmara (Fraksi Demokrat), sejumlah Bupati/Wakil Bupati se-Bali, Ketua PHDI Bali I Gusti Ngurah Sudiana, dan Bendesa Agung Majelis Desa Ada Provinsi Bali, Ida Panglingsir Putra Sukahet.

Sedandangkan anggota DPR RI Dapil Bali yang ikut mendampingi Gubernur Koster audiensi ke Mendagri Tito kemarin adalah I Made Urip (Fraksi PDIP), I Gusti Agung Rai Wirajaya (Fraksi PDIP), I Wayan Sudirta (Fraksi DIP), IGN Alit Kusuma Kelakan (Fraksi PDIP), I Nyoman Parta (Fraksi PDIP), dan AA Bagus Adhi Mahendra Putra (Fraksi Golkar). Semendara 4 anggota DPD RI Dapil Bali, kompak hadir: I Made Mangku Pastika, Anak Agung Gde Agung, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, dan Bambang Santoso.

Dalam audiensi tersebut, Gubernur Koster lebih dulu menjelaskan berbagai pertimbangan atas pengajuan RUU Provinsi Bali. Salah satunya, karena Provinsi Bali masih menggunakan UU Nomor 64 Tahun 1958 yang acuannya UUD Sementara 1950, bentuk negara pun masih Republik Indonesia Serikat (RIS). Padahal, saat ini berlaku UUD 1945 dengan bentuk negara adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Gubernur Koster juga membeber draft UU Provinsi Bali yang sangat perfect dan NKRI.

"Kami mengajukan RUU Provinsi Bali ini untuk Bali yang berlandaskan pembangunan yang terpola, sesuai dengan ajaran Tri Sakti Bung Karno. RUU Provinsi Bali ini untuk Bali yang harmonis, dengan kebudayaan adiluhung yang dimiliki, sesuai dengan kebhinnekaan dalam bingkai NKRI," papar Koster di hadapan Mendagri Tito.

Koster juga menegaskan, RUU Provinsi Bali yang diajukan ini bukanlah Otonomi Khusus seperti daerah lain. Menurut Koster, Bali ingin mengelola potensi daerah seperti bidang pariwisata dengan maksimal, serta memeratakan pembangunan dan menjaga lingkungan Bali yang ramah untuk diwariskan kepada generasi muda nanti.

"Pemberian otonomi kepada Bali harus mempertimbangkan kepentingan ekonomi, geografis, sosial politik, adat, dan budaya Bali, supaya tercipta kesejahteraan masyarakat Bali secara berkeadilan," tegas Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.

Penjelasan Koster soal materi RUU Provinsi Bali tersebut langsung mendapatkan suntikan dari tokoh-tokoh dan anggota DPR RI yang hadir. Ketua DPRD Bali Nyoan Adi Wiryatama, yang dapat kesempatan berbicara, menegaskan Bali mengajukan RUU Provinsi Bali bukan karena meminta duit. Namun, ingin ada payung hukum untuk Bali dalam bingkai NKRI dan UUD 1945.

"Kami tidak meminta apa-apa, nggak minta APBN. Kami mau dapat pengakuan dengan potensi daerah berdasarkan UU yang berlaku dan relevan untuk perkembangan Bali kedepan," tegas politisi senior PDIP asal Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Tabanan ini.

Sementara, anggota Badan Legslasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali, I Wayan Sudirta, membeberkan RUU Provinsi Bali ini akan diproses supaya bisa masuk Prolegnas Prioritas. "Sampai tadi malam (Rabu, Red) kita masih membahas RUU Provinsi Bali ini di Baleg agar bisa masuk Prolegnas. RUU Provinsi Bali ini termasuk disiapkan masuk Prolegnas Prioritas. Kami di Baleg diminta mengawal oleh DPP PDIP,"  beber Sudirta.

Menurut Sudirta, RUU Provinsi Bali ini bukan hanya untuk kepentingan Bali, tapi juga kepentingan nasional. Pasalnya, Bali dengan adat dan budaya, pariwisatanya, telah mampu berkontribusi untuk kesejahteraan dan kemajuan ekonomi nasional. "Bagaimana masyarakat dari Jawa menjual ayam, telur dan bahan pokok ke Bali, orang Jepara jual kayu bahan ukiran ke Bali, orang Lombok jual bawang ke Bali. Lapangan kerja juga terbuka di Bali. Karena pariwisata Bali mampu berkontribusi untuk kepentingan nasional, maka UU Provinsi Bali penting mengaturnya," jelas politisi PDIP asal Desa Piodpid, Kecamatan Abang, Karangsem mantan anggota DPD RI Dapil Bali dua kali periode (2004-2009, 2009-2014) ini.

Pernyataan Sudirta ini dipertegas lagi oleh Gubernur Koster, yang menyebutkan pengajuan RUU Provinsi Bali ini mendapat pengawalan penuh dari Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, melalui anggota Fraksi PDIP yang duduk di Baleg dan Komisi II DPR RI. "Ibu Ketua Umum (PDIP) juga telah menginstruksikan agar jajaran fraksi di DPR mengawal penuh RUU Provinsi Bali melalui Baleg dan Komisi II di bawah koordinasi Arief Wibowo," tegas Koster.

Setelah pemaparan Gubernur Koster, Mendagri Tito langsung meminta anggota DPD RI Made Mangku Pastika angkat bicara."Pak Made Mangku Pastika adalah senior saya. Beliau sangat paham Bali. Saya minta penjelasan (soar RUU Provinsi Bali, Red)," tegas mantan Kapolri ini.

Mangku Pastika pun langsung menyambar pengeras suara, seraya menyampaikan RUU Provinsi Bali secara singkat, padat, dan jelas. "Bali tidak minta APBN dalam pengajuan RUU Provinsi Bali ini. Bahkan, Bali bisa menambah setoran ke APBN melalui RUU ini. Sebab, Bali punya pariwisata yang menghasilkan devisa buat negara," jelas Pastika.

Menurut Pastika, dalam RUU Provinsi Bali tidak ada muatan SARA, tidak ada macam-macam, dan tidak mau menang sendiri. "Kami sudah lihat rancangannya. Jadi, kami mohon supaya Bapak Menteri mengawal proses pengajuan RUU Bali ini di DPR RI," tegas Pastika yang notabene Gubernur Bali dua periode (2008-2013, 2013-2018).

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian merespons positif usulan RUU Provinsi Bali ini, karena masih dalam kerangka NKRI dan tidak memberatkan dari segi anggaran. Sebagai bagian NKRI, Bali telah banyak memberi kepada Indonesia. Menurut Tito, RUU Provinsi Bali akan lebih mudah untuk didorong ke Prolegnas, karena kajian akademiknya sudah lengkap, poin-poin yang menjadi koridor selama ini seperti masalah ke-NKRI-an dan anggaran juga masih dalam koridor dan tidak bertentangan dengan filosofi pemerintah pusat.

Tito juga menilai, jika ditinjau dari aspek hukum, usulan RUU Provinsi Bali sangat tepat, mengingat UU yang dipakai Provinsi Bali tidak lagi relevan dengan konstitusi. UU Provinsi Bali saat ini masih didasarkan pada UU Nomor 64 Tahun 1958 yang mengacu UUD Sementara 1950, mana Bali, NTB, dan NTT adalah negara bagian dari Negara Republik Indonesia Serikat. “Sekarang sudah beda, negara kita adalah NKRI di bawah dasar negara Pancasila, UUD 1945. Nah, itu saya kira salah satu alasan perlu adanya UU tentang Provinsi Bali di bawah NKRI dan UUD 1945,” tegas Tito.

"Kita juga melihat (RUU Provinsi Bali) tidak aneh-aneh, malah banyak menguntungkan,” imbuhnya. Bukan hanya itu. Menurut Tito, kekuasaan dan pengakuan terhadap pengembangan potensi budaya dan wisata juga menjadi salah satu alasan di balik RUU Provinsi Bali.

“Intinya adalah memberikan keleluasan dan pengakuan dalam rangka pengembangan potensi wisata budaya. Kita tahu Bali adalah salah satu destinasi wisata di Indonesia dan sebagian besar PAD-nya berasal dari wisata. Iulah kekuatan untuk mendapatkan PAD. Dan, ini bukan hanya untuk Bali, tapi juga berguna secara nasional,” tegas alumni Akpol 1987 ini.

Selaku Mendagri, Tito sangat memahami dan mendukung RUU Provinsi Bali. Bahkan, paling lambat Senin (9/12) Mendagri akan keluarkan rekomendasi dukungan kepada DPR RI RI agar RUU Provinsi Bali bisa masuk Prolegnas Prioriotas tahun 2020. Mendagri sangat yakin dengan adanya RUU Provinsi Bali, pembangunan Bali akan lebih maju sesuai potensi dan karakteristik yang kuat dalam bidang adat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal, serta membangun kepariwisataan berbasis budaya. *nat

Komentar