Tangkap Pengedar, Amankan 33.400 Butir Pil Koplo
Dari pengakuan kedua pengedar, barang haram tersebut dibawa dari Jember untuk diedarkan di Denpasar dan sekitarnya dengan sasaran buruh.
DENPASAR, NusaBali
Ditresnarkoba Polda Bali meringkus dua pengedar pil koplo asal Jember, Jawa Timur, Adi Maliki Wantono, 32, dan Ayub Christianto Nugraha, 32, di kosnya di Jalan Gunung Catur, Banjar Robokan, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat pada Selasa (3/12). Dari tangan keduanya disita 33.400 butir pil koplo.
Informasi yang dihimpun, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai kedua pengedar pil koplo yang sering transaksi di kos. Polisi pun melakukan penyamaran sebagai buruh bangunan dan membeli pil koplo. “Untuk memancing pengedarnya, polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli,” ujar sumber.
Tanpa disadari, Adi dan Ayub menyerahkan pil koplo pesanan polisi yang menyamar tersebut. Tidak mau kehilangan buruannya, petugas langsung menggerebek kos kedua pengedar di Jalan Gunung Catur, Padangsambian. Dari penggeledahan petugas menemukan 33 paket besar pil koplo yang didalamnya masing-masing berisi 1.000 butir.
Selain itu ada beberapa paket kecil pil koplo yang sudah siap edar. “Total barang bukti yang kami amankan yaitu 33.400 butir pil koplo, uang Rp 4.750.000 hasil penjualan dan handphone yang digunakan untuk transaksi,” tegasnya.
Dari pengakuan kedua pengedar, barang haram tersebut dibawa dari Jember untuk diedarkan di Denpasar dan sekitarnya. Sasaran peredarannya yaitu buruh dan pekerja kasar. Setiap paket kecil berisi 10 butir dijual Rp 50 ribu. “Jadi sasaran peredarannya yaitu buruh,” beber sumber.
Sementara Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi mengatakan masih mengecek pengungkapan tersebut ke Ditresnarkoba. "Nanti saya cek dulu," ujarnya saat dikonfirmasi Kamis (5/12). *rez
Informasi yang dihimpun, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai kedua pengedar pil koplo yang sering transaksi di kos. Polisi pun melakukan penyamaran sebagai buruh bangunan dan membeli pil koplo. “Untuk memancing pengedarnya, polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli,” ujar sumber.
Tanpa disadari, Adi dan Ayub menyerahkan pil koplo pesanan polisi yang menyamar tersebut. Tidak mau kehilangan buruannya, petugas langsung menggerebek kos kedua pengedar di Jalan Gunung Catur, Padangsambian. Dari penggeledahan petugas menemukan 33 paket besar pil koplo yang didalamnya masing-masing berisi 1.000 butir.
Selain itu ada beberapa paket kecil pil koplo yang sudah siap edar. “Total barang bukti yang kami amankan yaitu 33.400 butir pil koplo, uang Rp 4.750.000 hasil penjualan dan handphone yang digunakan untuk transaksi,” tegasnya.
Dari pengakuan kedua pengedar, barang haram tersebut dibawa dari Jember untuk diedarkan di Denpasar dan sekitarnya. Sasaran peredarannya yaitu buruh dan pekerja kasar. Setiap paket kecil berisi 10 butir dijual Rp 50 ribu. “Jadi sasaran peredarannya yaitu buruh,” beber sumber.
Sementara Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi mengatakan masih mengecek pengungkapan tersebut ke Ditresnarkoba. "Nanti saya cek dulu," ujarnya saat dikonfirmasi Kamis (5/12). *rez
Komentar