Rp 8,8 M untuk Sewa Kendaraan Dinas
Pemkab Tabanan menyewa 124 unit kendaraan dinas selama setahun di 2020. Sewa kendaraan untuk operasional OPD itu dinilai lebih murah dan efisien dibanding membeli.
TABANAN, NusaBali
Pemerintah Kabupaten Tabanan alokasikan anggaran sewa kendaraan dinas tahun 2020 sebesar Rp 8,8 miliar lebih. Jumlah ini untuk sewa kendaraan dinas sebanyak 124 unit. Saat ini pengadaan tersebut masih proses lelang di Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ).
Dari data yang diperoleh di website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Tabanan, harga perkiraan sementara (HPS) senilai Rp 8,8 miliar bernama Belanja Sewa Sarana Mobilitas Darat. Jumlah anggaran itu untuk sewa kendaraan sebanyak 124 unit dalam jangka waktu 1 tahun di 2020. “Sedang proses pascakualifikasi,” ujar Kepala LPBJ Ni Made Murjani, Kamis (5/12).
Dikatakannya, anggaran tersebut berasal dari APBD. Proses lelang diharapkan lancar dan ada pemenang sehingga per 1Januari 2020 sudah bisa beroperasi.
Murjani mengakui, memang kondisi kendaraan dinas sekarang sudah berumur dan rusak. “Umur mobilnya saya tidak tahu pasti, tetapi kemarin sempat mogok saat saya bawa ke Baturiti,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan Dewa Ayu Sri Budiartini, mengatakan anggaran sewa kendaraan dinas memang senilai Rp 8,8 miliar. Jumlah anggaran ini masih sama dengan tahun 2019. Namun untuk jumlah kendaraan yang disewa di 2019 dia tidak hafal. “Yang jelas jumlahnya 100 unit lebih untuk operasional perangkat daerah,” ujarnya.
Disebutkan memilih untuk sewa kendaraan lantaran sudah sesuai dengan pertimbangan. Sebab sewa kendaraan dianggap lebih murah dan efektif. Serta tidak perlu anggaran pemeliharaan, samsat, suku cadang, dan lainnya. “Sehingga pemkab tinggal memakai barang siap pakai yang sudah bagus tanpa tambahan biaya lain kecuali BBM, serta kendaraan juga diasuransikan,” bebernya.
Mengapa tidak membeli saja sehingga akan menjadi aset Pemkab Tabanan? Menurut Dewa Ayu Sri Budiartini, jika membeli tentu tidak cukup anggaran dan lebih boros anggaran. Di samping itu Pemkab Tabanan perlu kendaraan dengan jumlah lebih dari 100 unit. “Jadi pilihan untuk sewa kendaraan sudah dipertimbangkan matang sejak dulu,” tandasnya. *des
Dari data yang diperoleh di website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Tabanan, harga perkiraan sementara (HPS) senilai Rp 8,8 miliar bernama Belanja Sewa Sarana Mobilitas Darat. Jumlah anggaran itu untuk sewa kendaraan sebanyak 124 unit dalam jangka waktu 1 tahun di 2020. “Sedang proses pascakualifikasi,” ujar Kepala LPBJ Ni Made Murjani, Kamis (5/12).
Dikatakannya, anggaran tersebut berasal dari APBD. Proses lelang diharapkan lancar dan ada pemenang sehingga per 1Januari 2020 sudah bisa beroperasi.
Murjani mengakui, memang kondisi kendaraan dinas sekarang sudah berumur dan rusak. “Umur mobilnya saya tidak tahu pasti, tetapi kemarin sempat mogok saat saya bawa ke Baturiti,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan Dewa Ayu Sri Budiartini, mengatakan anggaran sewa kendaraan dinas memang senilai Rp 8,8 miliar. Jumlah anggaran ini masih sama dengan tahun 2019. Namun untuk jumlah kendaraan yang disewa di 2019 dia tidak hafal. “Yang jelas jumlahnya 100 unit lebih untuk operasional perangkat daerah,” ujarnya.
Disebutkan memilih untuk sewa kendaraan lantaran sudah sesuai dengan pertimbangan. Sebab sewa kendaraan dianggap lebih murah dan efektif. Serta tidak perlu anggaran pemeliharaan, samsat, suku cadang, dan lainnya. “Sehingga pemkab tinggal memakai barang siap pakai yang sudah bagus tanpa tambahan biaya lain kecuali BBM, serta kendaraan juga diasuransikan,” bebernya.
Mengapa tidak membeli saja sehingga akan menjadi aset Pemkab Tabanan? Menurut Dewa Ayu Sri Budiartini, jika membeli tentu tidak cukup anggaran dan lebih boros anggaran. Di samping itu Pemkab Tabanan perlu kendaraan dengan jumlah lebih dari 100 unit. “Jadi pilihan untuk sewa kendaraan sudah dipertimbangkan matang sejak dulu,” tandasnya. *des
Komentar