Tupoksi Antar SKPD Masih Tumpang Tindih
Ada beberapa kewenangan di antara SKPD tumpang tindih, dari hasil pemetaan di tahun 2019.
SINGARAJA, NusaBali
Pemkab Buleleng mulai membenahi tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) agar tidak lagi tumpah tindih. Langkah ini menyusul penerapan kinerja terukur agar pelaksanaan program kerja terfokus dan tercapai sesuai target di tahun 2020.
Asisten Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng, Putu Karuna, Kamis (5/12/2019) mengakui, masih ada beberapa kewenangan di antara SKPD tumpang tindih, dari hasil pemetaan di tahun 2019. Sehingga kewenangan yang tumpah tindih itu kini dibenahi, agar di tahun 2020 dapat mempercepat akselerasi pelaksanaan program kerja. “Sebenarnya tidak ada yang krusial. Kami hanya mengembalikan tupoksi sesuai urusan yang ada di masing-masing SKPD. Memang ada yang tumpah tindih, nah ini sudah kami luruskan agar di tahun 2020 sudah dapat mempercepat akselerasi kinerja di masing-masing SKPD,” katanya.
Hasil pemetaan di tahun 2019, banyak tupoksi yang ditemukan tumpah tindih. Di antaranya menyangkut pengolahan hasil pertanian, ternyata tupoksi ini dimiliki oleh dua SKPD yakni Dinas Pertanian dan Dinas Ketahanan Pangan. Padahal sesuai tupoksinya menjadi kewenangan Dinas Pertanian. Sedangkan Dinas Ketahanan Pangan tupoksi sebatas mengkaji seberapa besar hasil pertanian tersebut dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Bila tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, Dinas Ketahanan Pangan perlu mengambil langkah-langkah strategis. “Dinas Ketahanan Panganan itu menjaga bagaimana kebutuhan pangan itu mampu memenuhi kebutuhan masyarakat,” terang Karuna.
Tupoksi tumpah tindih juga terjadi menyangkut pengolahan sampah. Kewenangan itu juga ditemukan di dua SKPD yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Asisten Karuna menjelaskan, tupoksi Dinas PUPR dalam pengolahan sampah itu sebatas membangun infrastruktur pengeolahan sampah. Sedangkan Dinas LH, tupoksinya mengeolah sampah tersebut. “Memang ini menjadi gesekan di lapangan, makanya dalam rapat finalisasi kewenangan itu diatur kembali. PUPR itu membangun fisik pengolahan misalnya TPSP, sedangkan DLH itu mengolah sampahnya di infrastruktur yang dibangun Dinas PUPR,” kata Karuna.
Masih kata Karuna, dengan pembenahan tupoksi tersebut, akan berdampak pada alokasi anggaran. Karena selama ini, dengan tupoksi yang tumpah tindih itu, satu kegiatan dianggarkan oleh masing-masing SKPD. Sehingga dengan pembenahan tupoksi itu, kedepan satu kegiatan cukup dianggarkan oleh satu SKPD. *k19
Asisten Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng, Putu Karuna, Kamis (5/12/2019) mengakui, masih ada beberapa kewenangan di antara SKPD tumpang tindih, dari hasil pemetaan di tahun 2019. Sehingga kewenangan yang tumpah tindih itu kini dibenahi, agar di tahun 2020 dapat mempercepat akselerasi pelaksanaan program kerja. “Sebenarnya tidak ada yang krusial. Kami hanya mengembalikan tupoksi sesuai urusan yang ada di masing-masing SKPD. Memang ada yang tumpah tindih, nah ini sudah kami luruskan agar di tahun 2020 sudah dapat mempercepat akselerasi kinerja di masing-masing SKPD,” katanya.
Hasil pemetaan di tahun 2019, banyak tupoksi yang ditemukan tumpah tindih. Di antaranya menyangkut pengolahan hasil pertanian, ternyata tupoksi ini dimiliki oleh dua SKPD yakni Dinas Pertanian dan Dinas Ketahanan Pangan. Padahal sesuai tupoksinya menjadi kewenangan Dinas Pertanian. Sedangkan Dinas Ketahanan Pangan tupoksi sebatas mengkaji seberapa besar hasil pertanian tersebut dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Bila tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, Dinas Ketahanan Pangan perlu mengambil langkah-langkah strategis. “Dinas Ketahanan Panganan itu menjaga bagaimana kebutuhan pangan itu mampu memenuhi kebutuhan masyarakat,” terang Karuna.
Tupoksi tumpah tindih juga terjadi menyangkut pengolahan sampah. Kewenangan itu juga ditemukan di dua SKPD yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Asisten Karuna menjelaskan, tupoksi Dinas PUPR dalam pengolahan sampah itu sebatas membangun infrastruktur pengeolahan sampah. Sedangkan Dinas LH, tupoksinya mengeolah sampah tersebut. “Memang ini menjadi gesekan di lapangan, makanya dalam rapat finalisasi kewenangan itu diatur kembali. PUPR itu membangun fisik pengolahan misalnya TPSP, sedangkan DLH itu mengolah sampahnya di infrastruktur yang dibangun Dinas PUPR,” kata Karuna.
Masih kata Karuna, dengan pembenahan tupoksi tersebut, akan berdampak pada alokasi anggaran. Karena selama ini, dengan tupoksi yang tumpah tindih itu, satu kegiatan dianggarkan oleh masing-masing SKPD. Sehingga dengan pembenahan tupoksi itu, kedepan satu kegiatan cukup dianggarkan oleh satu SKPD. *k19
1
Komentar