UMS Badung 5 Persen di Atas UMK
“Harapan pemerintah setelah UMS disepakati tentunya supaya dapat mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan di Kabupaten Badung”
MANGUPURA, NusaBali
Upah Minumum Sektoral (UMS) Kabupaten Badung tahun 2020 akhirnya disepakati. Nilainya 5 persen di atas Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung sebesar Rp 2.930.092 atau sekitar Rp 3.076.597. UMS ini tidak berlaku umum, namun hanya untuk karyawan hotel bintang 3, hotel bintang 4, dan hotel bintang 5.
Kesepakatan besaran UMS Kabupaten Badung sebesar 5 persen di atas UMK dilakukan di Rumah Jabatan (RJ) Bupati Badung, Kamis (5/12). Kesepakatan ini merupakan hasil final serangkaian pembahasan yang dilakukan Dewan Pengupahan yang didalamnya terdiri dari pihak perusahaan, serikat pekerja dan pemerintah.
Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Badung Ida Bagus Oka Dirga, Jumat (6/12) mengatakan, kesepakatan besaran UMS tahun 2020 merupakan kesepakatan bersama. “Pada kesempatan tersebut hadir diantaranya dari PHRI Kabupaten Badung, Bali Villa Association (BVA), Bali Hotel Association (BHA), Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA), owner hotel, SP Pariwsata, SP Bali, SP Mandiri. Begitu juga hadir dari unsur pemerintah,” terangnya.
Dalam acara tersebut dilakukan pula penandatanganan kesepakatan besaran UMS Kabupaten Badung tahun 2020. Nilainya 5 persen di atas UMK Badung sebesar Rp 2.930.092 yang telah ditetapkan sebelumnya.
Oka Dirga menambahkan, bahwa UMS ini merupakan satu-satunya di Provinsi Bali. Bahkan, kata dia, telah dilaksanakan sejak tahun 2017 dan akan dilanjutkan di tahun 2020 mendatang. “Upah Minimum Sektoral di Kabupaten Badung dapat diwujudkan atas peran serta Bupati Badung melalui program PPNSB (Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana) yang memprioritaskan pada 5 bidang dimana salah satunya memprioritaskan pada jaminan sosial dan ketenagakerjaan,” ujar mantan Kabag Umum Setda Badung ini. “Harapan pemerintah setelah UMS disepakati tentunya supaya dapat mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan di Kabupaten Badung,” imbuhnya.
Setelah disepakati, lanjut Oka Dirga, selanjutnya Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta akan mengirimkan rekomendari kepada Gubernur Bali untuk bisa ditetapkan. “Nanti setelah penetapan resmi oleh Gubernur Bali, maka kita akan langsung melakukan sosialiasi kepada kalangan perhotelan di Badung, khususnya hotel bintang 3, 4, dan hotel bintang 5,” tandasnya. *asa
Kesepakatan besaran UMS Kabupaten Badung sebesar 5 persen di atas UMK dilakukan di Rumah Jabatan (RJ) Bupati Badung, Kamis (5/12). Kesepakatan ini merupakan hasil final serangkaian pembahasan yang dilakukan Dewan Pengupahan yang didalamnya terdiri dari pihak perusahaan, serikat pekerja dan pemerintah.
Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Badung Ida Bagus Oka Dirga, Jumat (6/12) mengatakan, kesepakatan besaran UMS tahun 2020 merupakan kesepakatan bersama. “Pada kesempatan tersebut hadir diantaranya dari PHRI Kabupaten Badung, Bali Villa Association (BVA), Bali Hotel Association (BHA), Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA), owner hotel, SP Pariwsata, SP Bali, SP Mandiri. Begitu juga hadir dari unsur pemerintah,” terangnya.
Dalam acara tersebut dilakukan pula penandatanganan kesepakatan besaran UMS Kabupaten Badung tahun 2020. Nilainya 5 persen di atas UMK Badung sebesar Rp 2.930.092 yang telah ditetapkan sebelumnya.
Oka Dirga menambahkan, bahwa UMS ini merupakan satu-satunya di Provinsi Bali. Bahkan, kata dia, telah dilaksanakan sejak tahun 2017 dan akan dilanjutkan di tahun 2020 mendatang. “Upah Minimum Sektoral di Kabupaten Badung dapat diwujudkan atas peran serta Bupati Badung melalui program PPNSB (Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana) yang memprioritaskan pada 5 bidang dimana salah satunya memprioritaskan pada jaminan sosial dan ketenagakerjaan,” ujar mantan Kabag Umum Setda Badung ini. “Harapan pemerintah setelah UMS disepakati tentunya supaya dapat mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan di Kabupaten Badung,” imbuhnya.
Setelah disepakati, lanjut Oka Dirga, selanjutnya Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta akan mengirimkan rekomendari kepada Gubernur Bali untuk bisa ditetapkan. “Nanti setelah penetapan resmi oleh Gubernur Bali, maka kita akan langsung melakukan sosialiasi kepada kalangan perhotelan di Badung, khususnya hotel bintang 3, 4, dan hotel bintang 5,” tandasnya. *asa
Komentar