Demi Sabhu, Buruh Bangunan Habiskan Gaji
Kabras mengaku menggunakan barang terlarang karena ingin mencoba-coba dan akhirnya ketagihan.
SINGARAJA, NusaBali
Hasil kerja sebagai buruh bangunan yang dilakoni Kadek Suriawan alias Kabras, 21, lebih banyak dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan narkoba. Tak ayal hobi buruh bangunan asal Banjar Dinas Tegal, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng, diendus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng.
Kabras diamankan pada Selasa (12/11/2019) pukul 01.30 WITA karena sudah menjadi target operasi polisi. Diduga saat disanggong di Terminal Penarukan, Keluruhan Penarukan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Kabras baru saja mengambil paket yang dipesannya melalui SMS. “Jadi modusnya membeli dengan sistem tempel yang penjualnya tidak diketahui pelaku. Kurang lebih sebulan kami lakukan pengembangan sementara memang belum terdeteksi penyuplainya,” jelas Kaur Bin Ops (KBO) Satnarkoba Polres Buleleng, Iptu Wyaan Santiyasa didampingi Kasusbag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, Jumat (6/12/2019).
Kabras yang berpenghasilan Rp 80 ribu hingga Rp 90 ribu per hari jika ada proyek bangunan mengaku membeli barang haram setelah gajian. Biasanya dia membeli satu sampai dua paket yang tiap paketnya berbandrol Rp 250 ribu. Kabras mengaku menggunakan barang terlarang karena ingin mencoba-coba dan akhirnya ketagihan. “Saya suka minum biasanya pakai pas habis minum. Kalau ada uang baru saya beli, tidak tentu juga,” aku tamatan SMA ini.
Pemuda yang masih melajang itu juga mengetahui bahwa penghasilannya sebagai buruh bangunan tak cukup untuk membeli secuil barang terlarang dengan harga yang cukup mahal. Hanya saja karena sudah ketagihan, Kabras pun rela menukarkan hasil jerih payahnya untuk secuil sabhu-sabhu.
Sementara itu selain Kabras polisi juga mengamankan seorang pemakai sabhu lainnya yakni Nyoman Yudhi Darmawan alias Kotak, 43, warga Jalan Lingga Gang III No 6A, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Kotak diamankan polisi saat berada di pinggir jalan Rajawali, Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan/Kabupaten Buleleng pada Rabu (20/11) pukul 21.30 WITA. Dari penggeledahan badan yang dilakukan ditemukan satu paket sabhu-sabhu seberat 0,5 gram yang disimpan dalam tas pinggang warna hitam.
“Keduanya sebagai pengguna dan tetap diambil langkah hukum karena ditemukan barang bukti berupa sabhu-sabhu dan tidak kami anjurkan direhab karena ada indikasi lain yang masih dalam tahap pengembangan,” imbuh Iptu Santiyasa. Kedua pelaku pun dipasangkan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun.*k23
Kabras diamankan pada Selasa (12/11/2019) pukul 01.30 WITA karena sudah menjadi target operasi polisi. Diduga saat disanggong di Terminal Penarukan, Keluruhan Penarukan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Kabras baru saja mengambil paket yang dipesannya melalui SMS. “Jadi modusnya membeli dengan sistem tempel yang penjualnya tidak diketahui pelaku. Kurang lebih sebulan kami lakukan pengembangan sementara memang belum terdeteksi penyuplainya,” jelas Kaur Bin Ops (KBO) Satnarkoba Polres Buleleng, Iptu Wyaan Santiyasa didampingi Kasusbag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, Jumat (6/12/2019).
Kabras yang berpenghasilan Rp 80 ribu hingga Rp 90 ribu per hari jika ada proyek bangunan mengaku membeli barang haram setelah gajian. Biasanya dia membeli satu sampai dua paket yang tiap paketnya berbandrol Rp 250 ribu. Kabras mengaku menggunakan barang terlarang karena ingin mencoba-coba dan akhirnya ketagihan. “Saya suka minum biasanya pakai pas habis minum. Kalau ada uang baru saya beli, tidak tentu juga,” aku tamatan SMA ini.
Pemuda yang masih melajang itu juga mengetahui bahwa penghasilannya sebagai buruh bangunan tak cukup untuk membeli secuil barang terlarang dengan harga yang cukup mahal. Hanya saja karena sudah ketagihan, Kabras pun rela menukarkan hasil jerih payahnya untuk secuil sabhu-sabhu.
Sementara itu selain Kabras polisi juga mengamankan seorang pemakai sabhu lainnya yakni Nyoman Yudhi Darmawan alias Kotak, 43, warga Jalan Lingga Gang III No 6A, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Kotak diamankan polisi saat berada di pinggir jalan Rajawali, Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan/Kabupaten Buleleng pada Rabu (20/11) pukul 21.30 WITA. Dari penggeledahan badan yang dilakukan ditemukan satu paket sabhu-sabhu seberat 0,5 gram yang disimpan dalam tas pinggang warna hitam.
“Keduanya sebagai pengguna dan tetap diambil langkah hukum karena ditemukan barang bukti berupa sabhu-sabhu dan tidak kami anjurkan direhab karena ada indikasi lain yang masih dalam tahap pengembangan,” imbuh Iptu Santiyasa. Kedua pelaku pun dipasangkan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun.*k23
Komentar