Paruman 23 Bendesa Adat Bahas Bansos
Majelis Desa Adat KecamatanKarangasem menggelar paruman bersama 23 bendesa adat se-Kecamatan Karangasem di Museum Pustaka Lontar, Banjar Dukuh, Desa Adat Dukuh Penaban, Kelurahan/Kecamatan Karangasem, Jumat (6/12).
AMLAPURA, NusaBali
Paruman ini membahas pengelolaan bantuan sosial (bansos) dari provinsi dan kabupaten. Harapannya, selamat kelola bansos dan terhindar dari masalah hukum.
Bendesa Alitan Majelis Desa Adat Kecamatan Karangasem I Wayan Bagiartha menginstruksikan agar bendesa adat mengelola bansos provinsi dan kabupaten sesuai APBDes adat masing-masing. Tidak bisa mendanai kegiatan di luar perencanaan. Penggunaan anggaran mengacu amanat Perda Nomor 04 tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Provinsi Bali kucurkan dana Rp 300 juta ke desa adat. Penggunaan anggaran wajib dipertanggungjawabkan.
Wayan Bagiartha yang juga Bendesa Adat Tegallinggah mengingatkan agar seluruh dokumen belanja barang dan jasa disimpan dalam bentuk file. Jika ada petugas melakukan pemeriksaan lebih mudah menunjukkan bukti-bukti realisasi bantuan. Sesuai amanat Perda Nomor 04 tahun 2019, khususnya Bab VI agar benar-benar dijalankan dan difungsikan sesuai bidang tugasnya masing-masing menyangkut prajuru, sabha desa, kerta desa, banjar adat, dan lainnya.
Wayan Bagiartha mewanti-wanti dalam penggunaan bantuan sosial agar tidak berdampak hukum. “Arsip pemasukan dan pengeluaran disimpan, tidak boleh ada yang hilang. Bagi yang belum paham menyusun administrasi pertanggungjawaban, saya bisa bantu,” tambahnya. Bantuan tersebut bisa digunakan untuk belanja rutin, belanja program provinsi dan kabupaten. Nantinya ada pertemuan yang secara khusus membahas teknik menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran di desa adat.
Panyarikan Majelis Desa Adat Kecamatan Karangasem Jro Nengah Suarya juga menekankan pentingnya tertib administrasi agar jika ada pemeriksaan, tidak ada temuan. “Mengenai teknik menyusun pertanggungjawaban penggunaan keuangan desa adat, sudah ada formatnya, tinggal menirukan format itu. Asalkan seluruh bukti-bukti pengeluaran dan pemasukan ada berkasnya,” katanya. Laporan pertanggungjawaban wajib disusun di akhir tahun. *k16
Bendesa Alitan Majelis Desa Adat Kecamatan Karangasem I Wayan Bagiartha menginstruksikan agar bendesa adat mengelola bansos provinsi dan kabupaten sesuai APBDes adat masing-masing. Tidak bisa mendanai kegiatan di luar perencanaan. Penggunaan anggaran mengacu amanat Perda Nomor 04 tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Provinsi Bali kucurkan dana Rp 300 juta ke desa adat. Penggunaan anggaran wajib dipertanggungjawabkan.
Wayan Bagiartha yang juga Bendesa Adat Tegallinggah mengingatkan agar seluruh dokumen belanja barang dan jasa disimpan dalam bentuk file. Jika ada petugas melakukan pemeriksaan lebih mudah menunjukkan bukti-bukti realisasi bantuan. Sesuai amanat Perda Nomor 04 tahun 2019, khususnya Bab VI agar benar-benar dijalankan dan difungsikan sesuai bidang tugasnya masing-masing menyangkut prajuru, sabha desa, kerta desa, banjar adat, dan lainnya.
Wayan Bagiartha mewanti-wanti dalam penggunaan bantuan sosial agar tidak berdampak hukum. “Arsip pemasukan dan pengeluaran disimpan, tidak boleh ada yang hilang. Bagi yang belum paham menyusun administrasi pertanggungjawaban, saya bisa bantu,” tambahnya. Bantuan tersebut bisa digunakan untuk belanja rutin, belanja program provinsi dan kabupaten. Nantinya ada pertemuan yang secara khusus membahas teknik menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran di desa adat.
Panyarikan Majelis Desa Adat Kecamatan Karangasem Jro Nengah Suarya juga menekankan pentingnya tertib administrasi agar jika ada pemeriksaan, tidak ada temuan. “Mengenai teknik menyusun pertanggungjawaban penggunaan keuangan desa adat, sudah ada formatnya, tinggal menirukan format itu. Asalkan seluruh bukti-bukti pengeluaran dan pemasukan ada berkasnya,” katanya. Laporan pertanggungjawaban wajib disusun di akhir tahun. *k16
1
Komentar