nusabali

Krama Mengwitani Minta Jaminan

TPS Sementara di Samping Terminal Mengwi

  • www.nusabali.com-krama-mengwitani-minta-jaminan

Krama Desa Adat Mengwitani minta jaminan TPS tidak mencemari lingkungan, dan berharap tenaga kerja diprioritaskan warga setempat.

MANGUPURA, NusaBali

Desa Adat Mengwitani meminta jaminan, tempat pengolahan sampah (TPS) sementara di samping Terminal Mengwi, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, tidak mencemari lingkungan. Bila hal itu bisa dipenuhi, maka Desa Adat Mengwitani tidak keberatan pembangunan TPS sementara tersebut.

Hal itu dikatakan Bendesa Adat Mengwitani I Putu Wendra saat kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Badung di Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung, Senin (9/12). Rapat kemarin dihadiri Kepala Dinas PUPR Badung IB Surya Suamba, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Badung I Putu Eka Merthawan, perangkat Dewa Mengwitani, BPD, kelian banjar dinas dan kelian banjar adat se-Desa Adat Mengwitani.

Menurut Wendra, krama pada intinya tidak menolak dengan rencana pembangunan TPS sementara, terlebih akan dibangun di atas tanah milik Pemkab Badung. Namun, krama meminta jaminan TPS sementara tidak akan mencemari lingkungan. “Asalkan tidak mencemari lingkungan dan tidak ada penimbunan sampah, Mengwitani welcome. Ini juga sudah melalui paruman,” ujarnya.

Wendra juga mengharapkan pemerintah melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat. Supaya masyarakat yakin bila TPS sementara tidak mencemari lingkungan. Di lain pihak, Wendra meminta tenaga kerja diprioritaskan dari warga Mengwitani.

Kepala Dinas PUPR Badung IB Surya Suamba menyanggupi permintaan untuk melakukan sosialisasi secara langsung. Pihakny berjanji akan mengundang masyarakat untuk menyaksikan langsung uji coba proses pengolahan sampah nanti yang rencananya dilaksanakan pada 19 Desember 2019. “Uji coba rencananya akan disaksikan oleh bupati. Kami juga akan mengundang masyarakat, jika nanti hasilnya jelek tidak sesuai komitmen, tentu tidak akan kami pakai,” ujarnya.

Birokrat asal Tabanan tersebut mengungkapkan, dalam MoU dengan pihak rekanan penyedia mesin incinerator, sudah ditekankan bila pengolahan sampah tidak boleh ada bau dan tidak ada penimbunan sampah. “Artinya sampah sehari selesai, dengan kapasitas alat 5 ton per jam,” imbuhnya.

Bahkan, kata dia, asap buang akan melalui serangkaian proses filter, sehingga emisi gas buang yang dihasilkan akan sesuai standar aman lingkungan. Untuk menjamin hal tersebut, pembangunan TPS sementara ini juga dilengkapi dengan dokumen Amdal (analisa mengenai dampak lingkungan) yang prosesnya saat ini secara simultan di Dinas LHK Badung.

Sementara, Kepala Dinas LHK Badung I Putu Eka Merthawan menjamin dalam proses pemeriksaan dokumen Amdal akan dikaji secara profesional dengan melibatkan tim ahli.

“Di sini kita tidak pernah main-main karena berhubungan dengan lingkungan. Seluruh standar baku mutu lingkungan seperti batas emisi gas buang harus dipenuhi. Kalau memang nanti pada praktiknya tidak sesuai, kami akan tegur dan hentikan,” kata Eka Merthawan. *asa

Komentar