DPRD Buleleng Minta Dilibatkan Tentukan Tarif Air Minum
Selain menyangkut hajat orang banyak, Dewan merasa tidak pernah dilibatkan dalam penentuan kenaikan tarif.
SINGARAJA, NusaBali
DPRD Buleleng meminta agar dilibatkan dalam pengambilan keputusan kenaikan tarif air minum di Kabupaten Buleleng. Apalagi kenaikan tarif air minum hampir terjadi tiap tahun. Hal itu mencuat dalam pembahasan Ranperda perubahan status badan hukum PDAM Buleleng menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Hita Buleleng, Senin (9/12/2019) di Ruang Rapat Gabungan DPRD Buleleng. Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Dewan, Gede Suradnyana, sedangkan dari eksekutif hadir Asisten Administrasi Pemerintahan, Putu Karuna dan jajaran Direksi PDAM Buleleng.
Wakil Ketua Dewan, Gede Suradnya mengatakan, eksekutif idealnya menyampaikan informasi pada DPRD Buleleng ketika ada penyesuaian tarif air minum. Apalagi ini berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Karena pengalaman sebelumnya, ketika ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diatur dalam SK Bupati, DPRD Buleleng mengaku merasa kecolongan, karena SK kenaikan pernah diketahui. Anggota dewan baru mengetahui saat terjadi gejolak di masyarakat. “Kami tidak mau hal itu terulang lagi. Maka kami harap hal-hal yang berkaitan dengan kenaikan tarif air minum, agar dikonsultasikan lebih dulu pada dewan. Apalagi ini rencananya tiap tahun akan ada kenaikan tarif air minum,” kata politisi Partai Gerindra asal Desa Anturan, Kecamatan Buleleng ini.
Masih kata Suradnya, selama ini kenaikan tarif air minum yang sudah berlangsung kurun waktu lima tahun terakhir, pihaknya tidak pernah mendapat tembusan apalagi dilibatkan. “Jujur saja, lima tahun terakhir ini PDAM tidak pernah menyampaikan informasi terkait ini (kenaikan tarif). Makanya kami minta ke depan tidak terjadi hal-hal seperti ini lagi,” tegasnya.
Sementara, Dirut PDAM Buleleng, Made Lestariana mengatakan, kenaikan tarif air minum sudah diatur dengan jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2016. Dalam aturan itu, direksi PDAM harus menyusun usulan kenaikan tarif pada bulan Juli, setiap tahunnya. Tarif itu kemudian dievaluasi Dewan Pengawas dan harus mendapat masukan dari publik. Sehingga pada bulan November sudah ditetapkan dalam SK Bupati. Tarif baru itu, akan mulai diterapkan pada bulan Januari tahun berikutnya.
Menurutnya dalam aturan itu, memang tak ada kewajiban bagi direksi menyampaikan usulan itu pada DPRD. Meski begitu, direksi PDAM akan tetap menyampaikan usulan kenaikan tarif pada DPRD Buleleng di masa mendatang. “Nanti saat konsultasi publik itu akan kami sampaikan pada DPRD Buleleng. Saat konsultasi publik itu kan kami bisa terima masukan dari pelanggan, maupun dari wakil rakyat,” kata Lestariana. *k19
Wakil Ketua Dewan, Gede Suradnya mengatakan, eksekutif idealnya menyampaikan informasi pada DPRD Buleleng ketika ada penyesuaian tarif air minum. Apalagi ini berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Karena pengalaman sebelumnya, ketika ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diatur dalam SK Bupati, DPRD Buleleng mengaku merasa kecolongan, karena SK kenaikan pernah diketahui. Anggota dewan baru mengetahui saat terjadi gejolak di masyarakat. “Kami tidak mau hal itu terulang lagi. Maka kami harap hal-hal yang berkaitan dengan kenaikan tarif air minum, agar dikonsultasikan lebih dulu pada dewan. Apalagi ini rencananya tiap tahun akan ada kenaikan tarif air minum,” kata politisi Partai Gerindra asal Desa Anturan, Kecamatan Buleleng ini.
Masih kata Suradnya, selama ini kenaikan tarif air minum yang sudah berlangsung kurun waktu lima tahun terakhir, pihaknya tidak pernah mendapat tembusan apalagi dilibatkan. “Jujur saja, lima tahun terakhir ini PDAM tidak pernah menyampaikan informasi terkait ini (kenaikan tarif). Makanya kami minta ke depan tidak terjadi hal-hal seperti ini lagi,” tegasnya.
Sementara, Dirut PDAM Buleleng, Made Lestariana mengatakan, kenaikan tarif air minum sudah diatur dengan jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2016. Dalam aturan itu, direksi PDAM harus menyusun usulan kenaikan tarif pada bulan Juli, setiap tahunnya. Tarif itu kemudian dievaluasi Dewan Pengawas dan harus mendapat masukan dari publik. Sehingga pada bulan November sudah ditetapkan dalam SK Bupati. Tarif baru itu, akan mulai diterapkan pada bulan Januari tahun berikutnya.
Menurutnya dalam aturan itu, memang tak ada kewajiban bagi direksi menyampaikan usulan itu pada DPRD. Meski begitu, direksi PDAM akan tetap menyampaikan usulan kenaikan tarif pada DPRD Buleleng di masa mendatang. “Nanti saat konsultasi publik itu akan kami sampaikan pada DPRD Buleleng. Saat konsultasi publik itu kan kami bisa terima masukan dari pelanggan, maupun dari wakil rakyat,” kata Lestariana. *k19
1
Komentar