Disdukcapil Buleleng Rangkul Desa Adat
Masih rendah, penerbitan Akta Perkawinan dan Akta Kematian di Buleleng.
SINGARAJA, NusaBali
Penerbitan Akta Perkawinan dan Akta Kematian di Kabupaten Buleleng tercatat masih rendah dibandingkan dengan dokumen kependudukan lainnya. Hal tersebut pun menjadi catatan dan fokus penaganan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapi) Buleleng. Sebanyak 30 desa adat di Buleleng dirangkul, Senin (9/12/2019), untuk bersama memberikan kemudayan pelayanan kepada krama yang akan melangsungkan perkawinan termasuk pelaporan krama yang telah meninggal dunia.
Kadisdukcapil Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni, menjelaskan capaian akta perkawinan dan kematian di Kabupaten Buleleng jumlahnya jauh lebih sedikit dibandingkan dengan pengurusan dokumen lainnya. Bahkan bisa 1:4 jika dibandingkan dengan pencetakan KK dan Akta Kelahiran. “Dari hasil evaluasi yang kami laksanakan dari berbagai dokumen kependudukan, melihat masih rendahnya akta perkawinan dan akta perkawinan, sehingga kami mengambil inisiatif kerjasama dengan desa adat se Buleleng, dengan pilot projek 30 desa adat dulu,” jelas dia. Meski demikian dirinya tetap mengharapkan seluruh desa adat di Buleleng bisa melaksanakan apa yang menjadi kewajiban pelayanan administrasi.
Rendahnya capaian penerbitan akta perkawinan dan akta kematian itu dikarenakan pengurusan belum sampai ke Disdukcapil selaku pemegang hak penuh eksekusi data base. Seperti halnya kasus kematian krama, sejauh ini pelaporannya baru sebatas tataran pemerintah desa adat atau desa dinas. Sedangkan data ke Disdukcapil sebagai dasar penerbitan akta kematian dan penghapusan di data base belum masih sangat minim. “Database ada pada kami kami yang berhak eksekusi data warga. Akta kematian terbit otomatis database hilang, ini yang kadang belum samapi ke kami,” ucap Reika.
Hal yang sama juga terjadi pada penerbitan akta perkawinan, yang sejauh ini belum banyak difasilitasi pemuka adat. Sehingga dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan desa adat di Kabupaten Buleleng, Disdukcapil memberikan kemudahan pelayanan langsung kepada pegantin atau keluarga yang memiliki hajatan.
Kemudahan itu diberikan dengan menyiapkan formulir akta perkawinan yang akan dibawa langsung oleh Bendesa Adat yanga dapat ditandatangani langsung oleh tokoh adat, pemuka agama, mempelai dan saksi dalam tri upasaksi upacara pawiwahan. Perkawinan sudah dilaporkan tercatat sebagai status kawin di database. “Saat hari H berlangsungnya perkawinan bendesa sudah memegang formulir ditandatangani pengantin, rohaniawan dan desa adat sehingga data valid dan akurat. Tujuannya mempermudah dan percepat pelayanan yang akurat,” jelas mantan camat Buleleng ini. Dirinya pun mengatakan jika hal tersebut selama ini sudah terlaksana di sejumlah desa, hanya saja cakupannya masih kurang, sehingga perlu didorong kembali untuk pemaksimalan.
Sementara itu Bendesa Madya Majelis Desa Adat Kabupaten Buleleng, Dewa Putu Budharsa, mengapresiasi pemerintah dalam upaya tertib administrasi kependudukan. Desa Adat pun disebutnya sangat terbantu dengan kesiapan formulir yang dapat diisi lebih awal saat pelaksanaan perkawinan oleh mempelai, sehingga lebih efektif dan efisien. “Ini sangat bagus dan akan disosialisasikan kembali kepada masyarakat. Sehingga krama kami yang akan melangsungkan perkawinan dapat melapor terlebih dahulu,” jelas Budharsa.
Terkait adanya jumlah perkawinan yang tidak terdeteksi Disdukcapil Buleleng karena beberapa faktor. Selain dikarenakan pelaporan yang belum sampai ke meja dinas juga karena perkawinan di bawah umur dan sengketa perkawinan lainnya seperti pernikahan kedua kali, yang masih menunggu putusan pengadilan.*k23
Kadisdukcapil Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni, menjelaskan capaian akta perkawinan dan kematian di Kabupaten Buleleng jumlahnya jauh lebih sedikit dibandingkan dengan pengurusan dokumen lainnya. Bahkan bisa 1:4 jika dibandingkan dengan pencetakan KK dan Akta Kelahiran. “Dari hasil evaluasi yang kami laksanakan dari berbagai dokumen kependudukan, melihat masih rendahnya akta perkawinan dan akta perkawinan, sehingga kami mengambil inisiatif kerjasama dengan desa adat se Buleleng, dengan pilot projek 30 desa adat dulu,” jelas dia. Meski demikian dirinya tetap mengharapkan seluruh desa adat di Buleleng bisa melaksanakan apa yang menjadi kewajiban pelayanan administrasi.
Rendahnya capaian penerbitan akta perkawinan dan akta kematian itu dikarenakan pengurusan belum sampai ke Disdukcapil selaku pemegang hak penuh eksekusi data base. Seperti halnya kasus kematian krama, sejauh ini pelaporannya baru sebatas tataran pemerintah desa adat atau desa dinas. Sedangkan data ke Disdukcapil sebagai dasar penerbitan akta kematian dan penghapusan di data base belum masih sangat minim. “Database ada pada kami kami yang berhak eksekusi data warga. Akta kematian terbit otomatis database hilang, ini yang kadang belum samapi ke kami,” ucap Reika.
Hal yang sama juga terjadi pada penerbitan akta perkawinan, yang sejauh ini belum banyak difasilitasi pemuka adat. Sehingga dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan desa adat di Kabupaten Buleleng, Disdukcapil memberikan kemudahan pelayanan langsung kepada pegantin atau keluarga yang memiliki hajatan.
Kemudahan itu diberikan dengan menyiapkan formulir akta perkawinan yang akan dibawa langsung oleh Bendesa Adat yanga dapat ditandatangani langsung oleh tokoh adat, pemuka agama, mempelai dan saksi dalam tri upasaksi upacara pawiwahan. Perkawinan sudah dilaporkan tercatat sebagai status kawin di database. “Saat hari H berlangsungnya perkawinan bendesa sudah memegang formulir ditandatangani pengantin, rohaniawan dan desa adat sehingga data valid dan akurat. Tujuannya mempermudah dan percepat pelayanan yang akurat,” jelas mantan camat Buleleng ini. Dirinya pun mengatakan jika hal tersebut selama ini sudah terlaksana di sejumlah desa, hanya saja cakupannya masih kurang, sehingga perlu didorong kembali untuk pemaksimalan.
Sementara itu Bendesa Madya Majelis Desa Adat Kabupaten Buleleng, Dewa Putu Budharsa, mengapresiasi pemerintah dalam upaya tertib administrasi kependudukan. Desa Adat pun disebutnya sangat terbantu dengan kesiapan formulir yang dapat diisi lebih awal saat pelaksanaan perkawinan oleh mempelai, sehingga lebih efektif dan efisien. “Ini sangat bagus dan akan disosialisasikan kembali kepada masyarakat. Sehingga krama kami yang akan melangsungkan perkawinan dapat melapor terlebih dahulu,” jelas Budharsa.
Terkait adanya jumlah perkawinan yang tidak terdeteksi Disdukcapil Buleleng karena beberapa faktor. Selain dikarenakan pelaporan yang belum sampai ke meja dinas juga karena perkawinan di bawah umur dan sengketa perkawinan lainnya seperti pernikahan kedua kali, yang masih menunggu putusan pengadilan.*k23
Komentar