5 Eksekutor Bentrok Ormas Dituntut Beda
Terdakwa Tole Dituntut 6 Tahun, Toplus cs 4-7 Tahun penjara
DENPASAR, NusaBali
Lima (5) terdakwa eksekutor bentrok ormas di Jalan Teuku Umar Denpasar, 17 Desember 2015, yang menyebabkan 2 korban tewas, dituntut hukuman berbeda-beda dalam sidang dengan agenda penuntutan di PN Denpasar, Kamis (28/7). Terdakwa Nanang Najib alias Tole, 40, dituntut hukuman 6 tahun penjara, sementara 4 terdakwa lainnya dituntut kisaran 4-7 tahun penjara.
Selain terdakwa Nanang Najib alias Tole, ada 4 terdakwa eksekutor bentrok ormas lagi yang disidangkan terpisah di PN Denpasar, Kamis kemarin. Mereka masing-masing Susanto alias Antok, 29, Robertus Korli alias Robi, 39, I Kadek Latra alias Caplus, 19, dan I Ketut Merta Yusa alias Toplus, 33. Susanto alias Antok dituntut 4 tahun penjara, Robertus Korli alias Robi dituntut 5 tahun penjara, Kadek Latra alias Caplus dituntut 5 tahun penjara, dan Ketut Merta Yusa alias Toplus dituntut hukuman 7 tahun penjara.
Sidang di PN Denpasar, Kamis kemarin, diawali dengan pembacaan tuntutan untuk terdakwa Nanang Najib alias Tole. Tuntutan dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim I Wayan Kawisada tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gede Agus Suraharta. Dalam tuntutannya, JPU Agus Suraharta menyatakan terdakwa Tole terbukti melakukan penganiayaan hingga korban meninggal sesuai Pasal 338 ayat (3) KUHP. Terdakwa Tole pun dituntut 6 tahun penjara.
Terdakwa Tole disebut sebagai eksekutor korban tewas I Made Budiarta, yang mayatnya ditemukan tergelatak bersimbah darah di dalam Rumah Makan Simpang Ampek, Jalan Teuku Umar Denpasar. Terdakwa Tole diketahui sempat menebas korban dua kali di bagian batang leher dan perut. Meski sempat lari, namun korban yang menggunakan baju hitam dengan logo ormas ini akhirnya tewas di dalam rumah makan.
SELANJUTNYA . . .
Lima (5) terdakwa eksekutor bentrok ormas di Jalan Teuku Umar Denpasar, 17 Desember 2015, yang menyebabkan 2 korban tewas, dituntut hukuman berbeda-beda dalam sidang dengan agenda penuntutan di PN Denpasar, Kamis (28/7). Terdakwa Nanang Najib alias Tole, 40, dituntut hukuman 6 tahun penjara, sementara 4 terdakwa lainnya dituntut kisaran 4-7 tahun penjara.
Selain terdakwa Nanang Najib alias Tole, ada 4 terdakwa eksekutor bentrok ormas lagi yang disidangkan terpisah di PN Denpasar, Kamis kemarin. Mereka masing-masing Susanto alias Antok, 29, Robertus Korli alias Robi, 39, I Kadek Latra alias Caplus, 19, dan I Ketut Merta Yusa alias Toplus, 33. Susanto alias Antok dituntut 4 tahun penjara, Robertus Korli alias Robi dituntut 5 tahun penjara, Kadek Latra alias Caplus dituntut 5 tahun penjara, dan Ketut Merta Yusa alias Toplus dituntut hukuman 7 tahun penjara.
Sidang di PN Denpasar, Kamis kemarin, diawali dengan pembacaan tuntutan untuk terdakwa Nanang Najib alias Tole. Tuntutan dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim I Wayan Kawisada tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gede Agus Suraharta. Dalam tuntutannya, JPU Agus Suraharta menyatakan terdakwa Tole terbukti melakukan penganiayaan hingga korban meninggal sesuai Pasal 338 ayat (3) KUHP. Terdakwa Tole pun dituntut 6 tahun penjara.
Terdakwa Tole disebut sebagai eksekutor korban tewas I Made Budiarta, yang mayatnya ditemukan tergelatak bersimbah darah di dalam Rumah Makan Simpang Ampek, Jalan Teuku Umar Denpasar. Terdakwa Tole diketahui sempat menebas korban dua kali di bagian batang leher dan perut. Meski sempat lari, namun korban yang menggunakan baju hitam dengan logo ormas ini akhirnya tewas di dalam rumah makan.
SELANJUTNYA . . .
1
2
Komentar