nusabali

5 Eksekutor Bentrok Ormas Dituntut Beda

  • www.nusabali.com-5-eksekutor-bentrok-ormas-dituntut-beda

Terdakwa Tole Dituntut 6 Tahun, Toplus cs 4-7 Tahun penjara

Setelah mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan, terdakwa dituntut 6 tahun penjara. Hal yang dianggap memberatkan terdakwa Tole adalah perbuatannya menyebabkan orang meninggal, meresahkan masyarakat, merusak citra keamanan Bali. Sedangkan hal yang dianggap meringankan, terdakwa Tole sopan dan mengakui perbuatannya. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nanang Najib alias Tole dengan hukuman penjara selama 6 tahun,” tegas JPU Agus Suraharta dalam amar tuntutannya.

Sedangkan kuasa hukum terdakwa Tole, yakni I Ketut Bakuh cs, yang diberi kesempatan oleh majelis hakim, menyatakan akan menanggapi tuntutan jaksa melalui pledoi (pembelaan) yang bakal dibacakan pada sidang berikutnya, pekan depan. “Kami minta waktu satu minggu untuk menyiapkan pledoi,” ujar kuasa hukum terdakwa yang diamini majelis hakim.

Sementara itu, empat terdakwa esekutor bentrok ormas lainnya: Susanto alias Antok, Robertus Korli alias Robi, Kadek Latra alias Caplus, dan Ketut Merta Yusa alias Toplus, Kamis kemarin disidang terpisah oleh majelis hakim
pimpinan I Gede Gianarsa. JPU Agung Jayalantara dan Lanang Raharja menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan lakukan kekerasan terbuka di depan umum secara bersama-sama, hingga menyebabkan luka berat dan meninggal, sebagaimana dimaksud Pasal 170 ayat 2 ke(1) KUHP.

Setelah membacakan hal memberatkan dan meringankan, JPU menuntut terdakwa Susanto alias Antok pidana penjara 4 tahun, sementara terdakwa Robertus Korli alias Robi dituntut 5 tahun penjara, terdakwa Kadek Latra alias Caplus dintuntut 5 tahun penjara, sementara terdakwa Ketut Merta Yusa alias Toplous dengan hukumsn 7 tahun penjara.

Sebelum menutup sidang, kuasa hukum keempat terdakwa ini, Ketut Bakuh cs, juga minta aktu selama sepekan untuk mengajukan pledoi. “Sidang akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa,” ujar ketua majelis hakim Gede Gianarsa sembari menutup sidang.

Dalam kasus bentrok ormas di Jalan Teuku Umar Denpasar, 17 Desember 2015 ini,terdapat 14 terdakwa. Sebanyak 7 terdakwa di antaranya belum dituntut, karena tuntutannya belum siap, yakni I Dewa Kadek Dedi Kota Widiatmika alias Dewa Jebir, I Gusti Putu Eka Krisna Aryanto alias Ngurah Krisna, I Wayan Ginarta alias Egi, I Nyoman Suanda alias Wanda, IGA Adi Sastra alias Gung Adi, IGA Gede Agung Alias Gung Panca, dan Didik Eko Purwanto.

Sedangkan 2 terdakwa lagi telah divonis bersalah dan diganjar masing-masing hukuman 10 bulan penjara. Mereka adalah Ishak alias Pak Is, 37, dan IGA Ngurah Niryawan alias Gung Iwan, 42. Keduanya divonis dalam sidang  debngan agenda putuisan di PN Denpasar, 11 Juli 2016 lalu. * rez

Komentar