Gigolo Pembunuh Teman Kencan Dituntut 12 Tahun
Terdakwa, Bagus Putu Wijaya alias Gustu, 25, yang nekat membunuh teman kencannya, Ni Putu Yuniwati dituntut hukuman 12 tahun penjara di PN Denpasar, Senin (9/12).
DENPASAR, NusaBali
Terdakwa yang mengaku seorang gigolo ini dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan. "Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Bagus Putu Wijaya alias Gustu, selama 12 tahun," , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja.
Terdakwa Gustu yang didampingi kuasa hukumnya dari PBH Peradi Denpasar langsung mengajukan pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya yang akan digelar pekan depan. “Kami mohon waktu menyiapkan pembelaan,” ujar Gustu melalui kuasa hukumnya.
Dalam dakwaan disebutkan kejadian berdarah ini terjadi karena ketersinggungan pelaku yang direndahkan oleh korban usai berhubungan badan. Terdakwa pun emosi lalu mencekik leher korban dengan kuat hingga korban lemas. Tak cukup sampai disitu, terdakwa juga membekap mulut korban dengan handuk yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Terdakwa kemudian melarikan diri dengan membawa mobil milik korban serta ponsel korban dan ponsel yang dihadiahi korban. Namun dua ponsel itu terdakwa untuk menghilang jejak dan mobil korban digadaikan ke saksi Budiarka senilai Rp 10 juta. Uang itu digunakan terdakwa sebagai biaya untuk melarikan diri ke Manado hingga akhirnya tertangkap polisi. *rez
Terdakwa Gustu yang didampingi kuasa hukumnya dari PBH Peradi Denpasar langsung mengajukan pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya yang akan digelar pekan depan. “Kami mohon waktu menyiapkan pembelaan,” ujar Gustu melalui kuasa hukumnya.
Dalam dakwaan disebutkan kejadian berdarah ini terjadi karena ketersinggungan pelaku yang direndahkan oleh korban usai berhubungan badan. Terdakwa pun emosi lalu mencekik leher korban dengan kuat hingga korban lemas. Tak cukup sampai disitu, terdakwa juga membekap mulut korban dengan handuk yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Terdakwa kemudian melarikan diri dengan membawa mobil milik korban serta ponsel korban dan ponsel yang dihadiahi korban. Namun dua ponsel itu terdakwa untuk menghilang jejak dan mobil korban digadaikan ke saksi Budiarka senilai Rp 10 juta. Uang itu digunakan terdakwa sebagai biaya untuk melarikan diri ke Manado hingga akhirnya tertangkap polisi. *rez
1
Komentar