nusabali

Pilkel Desa Mengesta Deadlock

  • www.nusabali.com-pilkel-desa-mengesta-deadlock

Suka Astawa unggul tipis 25 suara berdasarkan berita acara pemilihan, namun setelah hitung ulang suaranya dikurangi dan berbalik dipecundangi Mardiana. 

Kedua kandidat akhirnya dipanggil ke ruang Sekretaris Desa (Sekdes) dan menyepakati bongkar kotak suara TPS 4. “Setelah dibuka dan dihitung ulang, baru hitungan ke 100 kami temukan 31 surat suara yang ada coblosan ganda sehingga suara itu tidak sah. Penghitungan ulang tak berlanjut karena berujung ketegangan dan situasi tidak nyaman,” ungkap Arjana. Dijelaskan, atas temuan surat suara dengan coblosan ganda itu otomatis suara sah yang dimiliki kandidat nomor urut 1 berkurang. 

Arjana menerangkan, berdasarkan Pasal 40 Perda Nomor 42 tahun 2015 tentang Pilkel dijelaskan coblosan ganda pada surat suara dinyatakan suara cacat. Pun pada tatib Pilkel pada poin j juga mengadopsi dari Perda Nomor 42 tahun 2015. “Kami sudah sosialisasikan ke bawah melalui kelian adat bahwa suara sah yakni satu coblosan mengenai kandidat. Kalau ada dua coblosan kendati tidak mengenai foto kandidat lain, tidak sah,” tegas Arjana. Sebagai Panitia Pemilihan, pihaknya hanya bisa meneruskan ke Penjabat Bupati Tabanan dan BPMPD bahwa hasil Pileg Desa Mengesta deadlock dan kedua kandidat inginkan pjs perbekel. 

Suka Astawa seusai rapat mengaku dirugikan akibat lipatan suara. Dia menduga para pemilih tidak membuka surat suara secara utuh dan begitu melihat fotonya langsung dicoblos. Dikatakan, berita acara penghitungan suara sudah ditandatangani para saksi di masing-masing TPS tanpa ada keberatan. Suka Arjawa mengaku dapat info, ia meraih 1.091 suara sedangkan Mariada meraih 1.066 suara. “Saya akhirnya usulkan pemilihan ulang di TPS 4, namun kandidat nomor urut 2 menolak. Saya legowo apapun hasil pemilihan ulang untuk keamanan desa,” ungkap Suka Astawa. 

Sebaliknya, Nyoman Mariada yang notabene masih menjabat Kelian Dinas Banjar Kedampal mengakui ia mendapat info dari saksinya setelah berita acara diserahkan kepada Panitia Pemilihan. Saat itu ia dapat info dari saksinya yang bertugas di TPS IV Banjar Mengesta bahwa ada surat suara dengan coblosan ganda ditetapkan sebagai suara sah. “Saya tahu tata tertib, sehingga sampaikan keberatan saat rapat pleno yang diselenggarakan pada hari Senin kemarin,” ungkap Mariada.

Mariada menduga coblosan ganda itu terjadi karena pemilih tidak membuka surat suara secara utuh, begitu melihat foto langsung dicoblos. “Coblosan ganda terjadi pada kandidat nomor urut 1 dan pada TPS IV ditemukan sebanyak 31 coblosan ganda. Mungkin kalau dilanjutkan akan ditemukan lagi coblosan ganda,” ungkap Mariada. Ia mengakui menolak dilanjutkan pemilihan ulang di TPS IV maupun Pilkel ulang untuk menjaga kondusifitas desa.

Komentar