Satpol PP Bongkar Warung
Jika dibiarkan jualan di tepi jalan, dikhawatirkan nantinya lahannya diklaim milik sendiri.
AMLAPURA, NusaBali
Petugas Satpol PP Karangasem dipimpin Kepala Bidang Trantib I Made Begananda membongkar warung di perbatasan Kecamatan Karangasem dengan Kecamatan Bebandem, Jalan Nenas Amlapura, Selasa (10/12). Warung tersebut dinilai melanggar Perda Nomor 04 tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. Warung milik Ilham Umar Kurniawan, 50, itu dibangun di lahan umum.
Sebelum pembongkaran, petugas Satpol PP melakukan tindakan persuasif dengan mengingatkan pemilik warung agar membongkar sendiri warungnya. Namun Ilham Umar Kurniawan tidak mengindahkan teguran Satpol PP, sehingga warung itu dibongkar. Almari, meja, dan peralatan lainnya dibiarkan utuh, tidak dipindahkan. Begananda mengingatkan, sesuai pasal 13 Perda Nomor 04 tahun 2013, berlaku larangan menempatkan barang dengan tujuan usaha di jalan, taman, dan tempat umum. “Agar tidak terlanjur jualan, makanya kami bongkar,” kata Begananda
Begananda khawatir jika dibiarkan jualan di tepi jalan, lama-lama lahan diklaim milik bersangkutan, selanjutnya dibangun tempat tinggal permanen. Sementara Ilham Umar Kurniawan mengaku kecewa atas sikap pemerintah. “Saya ini orang kecil, mestinya diberikan solusi agar tetap bisa jualan, dan peraturan tetap bisa dijalankan,” keluh Ilham. Dia mengaku sejak tiga bulan jualan nasi kuning dan mulai ada pembeli. Tetapi lahan jualan dipermasalahkan pemerintah.
Ilham Umar Kurniawan mengakui sebelum dilakukan pembongkaran telah diimbau agar tidak membangun warung di lahan umum. “Padahal pembeli mulai berdatangan dan mulai dapat pelanggan, terutama saat jualan pagi hari,” akunya. Menurutnya, aktivitasnya di warung tidak mengganggu ketertiban umum. *k16
Sebelum pembongkaran, petugas Satpol PP melakukan tindakan persuasif dengan mengingatkan pemilik warung agar membongkar sendiri warungnya. Namun Ilham Umar Kurniawan tidak mengindahkan teguran Satpol PP, sehingga warung itu dibongkar. Almari, meja, dan peralatan lainnya dibiarkan utuh, tidak dipindahkan. Begananda mengingatkan, sesuai pasal 13 Perda Nomor 04 tahun 2013, berlaku larangan menempatkan barang dengan tujuan usaha di jalan, taman, dan tempat umum. “Agar tidak terlanjur jualan, makanya kami bongkar,” kata Begananda
Begananda khawatir jika dibiarkan jualan di tepi jalan, lama-lama lahan diklaim milik bersangkutan, selanjutnya dibangun tempat tinggal permanen. Sementara Ilham Umar Kurniawan mengaku kecewa atas sikap pemerintah. “Saya ini orang kecil, mestinya diberikan solusi agar tetap bisa jualan, dan peraturan tetap bisa dijalankan,” keluh Ilham. Dia mengaku sejak tiga bulan jualan nasi kuning dan mulai ada pembeli. Tetapi lahan jualan dipermasalahkan pemerintah.
Ilham Umar Kurniawan mengakui sebelum dilakukan pembongkaran telah diimbau agar tidak membangun warung di lahan umum. “Padahal pembeli mulai berdatangan dan mulai dapat pelanggan, terutama saat jualan pagi hari,” akunya. Menurutnya, aktivitasnya di warung tidak mengganggu ketertiban umum. *k16
Komentar