Jokowi Sudah Susun Dewan Pengawas KPK
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan sudah selesai menyusun anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2019-2023.
JAKARTA, NusaBali
Namun, ia tak merinci nama-nama anggota dewan pengawas lembaga antikorupsi. "Sudah, tapi belum [bisa diumumkan]," kata dia, di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, seperti dilansir cnnindonesia. Selasa (10/12).
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rahman juga belum mau membeberkannya. Ia hanya menyebut para anggota dewan pengawas ini merupakan yang terbaik dan antikorupsi.
Ia meminta semua pihak sabar karena dewan pengawas bakal dilantik bersama dengan jajaran pimpinan KPK 2019-2023, pada 21 Desember.
Jokowi sebelumnya mengatakan anggota dewan pengawas setidaknya memiliki pengalaman bidang hukum pidana hingga audit keuangan.
Selain itu, kata Jokowi, anggota dewan pengawas lembaga antikorupsi itu harus memiliki rekam jejak dan integritas yang baik.
"Ini masih proses berjalan. Kami masih anu (menyeleksi), kan masih tanggal 20 (Desember)-an kan [pimpinan KPK 2019-2023 dilantik]," ujarnya.
Keberadaan Dewan Pengawas KPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Sejak KPK terbentuk, baru kali ini akan ada Dewan Pengawas dalam tubuh KPK.
Anggota dewan pengawas periode pertama dipilih langsung oleh Jokowi. Dewan pengawas menggantikan posisi penasihat KPK.
Badan baru ini memiliki sejumlah tugas dan fungsi yang signifikan dalam penindakan korupsi. Misalnya, memegang kewenangan memberikan izin penyadapan. *
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rahman juga belum mau membeberkannya. Ia hanya menyebut para anggota dewan pengawas ini merupakan yang terbaik dan antikorupsi.
Ia meminta semua pihak sabar karena dewan pengawas bakal dilantik bersama dengan jajaran pimpinan KPK 2019-2023, pada 21 Desember.
Jokowi sebelumnya mengatakan anggota dewan pengawas setidaknya memiliki pengalaman bidang hukum pidana hingga audit keuangan.
Selain itu, kata Jokowi, anggota dewan pengawas lembaga antikorupsi itu harus memiliki rekam jejak dan integritas yang baik.
"Ini masih proses berjalan. Kami masih anu (menyeleksi), kan masih tanggal 20 (Desember)-an kan [pimpinan KPK 2019-2023 dilantik]," ujarnya.
Keberadaan Dewan Pengawas KPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Sejak KPK terbentuk, baru kali ini akan ada Dewan Pengawas dalam tubuh KPK.
Anggota dewan pengawas periode pertama dipilih langsung oleh Jokowi. Dewan pengawas menggantikan posisi penasihat KPK.
Badan baru ini memiliki sejumlah tugas dan fungsi yang signifikan dalam penindakan korupsi. Misalnya, memegang kewenangan memberikan izin penyadapan. *
Komentar