nusabali

Sudikerta Siap, Wayan Wakil Absen

Jelang Tuntutan Kasus Penipuan, Pemalsuan Surat dan TPPU

  • www.nusabali.com-sudikerta-siap-wayan-wakil-absen

Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, 53, yang menjadi terdakwa kasus penipuan, pemalsuan surat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menyatakan kesiapannya jelang pembacaan tuntutan hari ini, Kamis (12/12) di PN Denpasar.

DENPASAR, NusaBali

Sementara satu terdakwa lainnya yaitu I Wayan Wakil, 58, dipastikan absen karena masih menjalani perawatan di RS Sanglah, Denpasar.

Kuasa hukum I Wayan Wakil yang diwakili Agus Sujoko mengatakan saat ini kliennya masih dirawat di Wing International RS Sanglah karena penyakit diabetes akut yang diderita. Wayan Wakil dipindah dari RS Bali Jimbaran ke RS Sanglah pada Senin (9/12) lalu. “I Wayan Wakil dipastikan tidak bisa mengikuti sidang tuntutan besok karena masih sakit,” tegas Agus Sujoko, Rabu (11/12).

Pihaknya mengaku sudah melakukan koordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dokter RS Sanglah yang merawat. “Kami ingin menghadirkan dokter yang merawat ke persidangan tapi tidak bisa. Karena itu adalah kewenangan hakim untuk menghadirkan dokter ke persidangan,” tegas pengacara senior ini.

Sejak mendapat ijin pembantaran dari majelis hakim, kondisi Wayan Wakil terus menurun. Bahkan, pria asal Pecatu, Kuta Selatan ini beberapa kali tidak menghadiri sidang termasuk saat agenda pemeriksaan terdakwa. Majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi juga sudah sempat datang ke RS tempat Wayan Wakil dirawat untuk mengetahui secara langsung kondisinya.

Sementara itu, koordinator penasihat hukum Sudikerta, I Nyoman Darmada mengatakan, besok kliennya akan menghadapi sidang tuntutan. Sebagai penasihat hukum, pihaknya menegaskan sangat siap mendengarkan tim jaksa membacakan tuntutan. "Kalau kami dari tim penasihat hukum siap saja. Itu memang ketentuan dari jaksa untuk membacakan tuntutan yang sudah dijadwalkan besok," ujar Darmada.

Ditanya terkait langkah perdamaian antara Sudikerta dan korban (Alim Markus), Darmada mengatakan, telah beberapa kali menempuh upaya damai. Salah satunya dengan cara menjual asset investasi bersama tersebut. “Namun sampai saat ini pembelinya banyak yang menjanjikan tapi belum pasti. Ada yang menjanjikan mau membeli, kemudian batal," jelasnya.

Pihaknya berharap dalam tuntutan ada kebijaksaan dari tim jaksa. "Kami penasihat hukum berharap kalau bisa sepanjang ada kebijaksanaan dari jaksa. Dalam fakta persidangan arahnya mengarah ke ranah perdata. Itu kan internal antar PT, tidak ada indikasi penipuan, penggelapan. Jadi semua bergerak berdasarkan kesepakatan antar PT," pungkas Darmada. *rez

Komentar