Belasan Pelaku Terjaring Operasi Pekat, Satu Pelaku karena Rebutan Janda
Pelaksanaan operasi pekat (penyakit masyarakat) selama 14 hari sejak 23 November hingga 8 Desember 2019, Polres Tabanan berhasil mengungkap 13 kasus. Dari 13 kasus tersebut diamankan 14 tersangka.
TABANAN, NusaBali
Bahkan yang menarik dari 13 kasus itu, ada kasus pengancaman disebabkan karena berebut janda. Kapolres Tabanan AKBP Agus Tri Waluyo dalam gelar rilis perkara di halaman Mapolres Tabanan, Rabu (11/12), mengatakan belasan tersangka yang diamankan terlibat berbagai kasus. Seperti kasus narkotika 5 kasus, pencurian berat 3 kasus, curanmor 2 kasus, pencurian biasa 1 kasus, dan penggelapan 1 kasus. “Operasi pekat yang kami lakukan ini bagian dari persiapan Natal dan Tahun Baru,” ujarnya.
Dikatakan dari berbagai kasus yang berhasil diungkap bersama dengan jajaran Polsek di 10 kecamatan, ada beberapa kasus yang menonjol. Di antaranya kasus pengungkapan ribuan obat daftar golongan G di Kecamatan Kediri, serta kasus pengancaman karena rebutan janda di Kecamatan Penebel. “Modus pelaku melakukan kejahatan ini kebanyakan ekonomi, bahkan ada judi dan lain-lain,” tegas AKBP Waluyo.
Sementara Penyidik Polsek Penebel Aiptu Agung Ramelan Mansyur, mengatakan kasus pengancaman karena berebut janda tersebut adalah kesalahpahaman antara korban I Kadek Edi Gunawan, 28, asal Banjar Dinas Sangketan. Kecamatan Penebel, Tabanan dengan I Wayan Risedana alias Klicuk, 39. yang berasal dari Banjar Bongli, Desa Sangketan, Kecamatan Penebel.
Bermula dari korban Edi Gunawan melihat tersangka Klicuk ngobrol dengan janda Ni Wayan Ani Wiriani, di pura. Kebetulan janda ini adalah pacar Edi Gunawan. Mereka sudah berpacaran selama tiga bulan. Edi Gunawan langsung menanyakan kepada tersangka Klicuk lewat WhatsApp, maksud dari pembicaraan di pura tersebut.
Tersangka Klicuk pun merasa tidak enak dan menghubungi orangtua Edi Gunawan, menyatakan bahwa dirinya tidak ada hubungan apapun dengan Ni Wayan Ani Wiriani, hanya berteman saja.
Nah saat kejadian pada Sabtu, 26 Oktober 2019, itu kebetulan Edi Gunawan pulang dari Denpasar. Dia ingin klarifikasi masalah tersebut dengan tersangka Klicuk. Edi Gunawan tinggal di Denpasar bekerja sebagai driver ojek online. Edi Gunawan menemui pelaku di pinggir jalan dekat warung di Banjar Tegayang, Desa Penatahan, Kecamatan Penebel, dengan maksud meminta maaf.
Hanya saja tersangka Klicuk tidak terima dan emosi. Tanpa diduga, tersangka Klicuk langsung mengambil pisau dari dalam mobilnya dan langsung mengacung-acungkan pisau ke arah Edi Gunawan sambil mengancam akan membunuhnya.
“Ada dua orang saksi saat itu melerai. Satu saksi atas nama I Kadek Jery Ariawan terluka dan sempat dibawa ke BRSUD Tabanan,” beber Aiptu Agung.
Pascakejadian itu, kembali lagi korban Edi Gunawan bertemu dengan pelaku dengan tujuan meminta maaf dan tidak lagi memperpanjang kasus. Namun tersangka Klicuk masih terlihat emosi dan mengatakan permasalahan tersebut belum selesai. Edi Gunawan merasa takut dan terancam, kemudian melapor ke Polsek Penebel. “Korban dan pelaku ini sama-sama temanan dan sama-sama sudah punya istri. Sementara seorang janda tersebut sudah memiliki dua anak,” tandas Aiptu Agung.
Dengan kejadian itu tersangka Klicuk ditangkap di rumahnya pascamenerima laporan dari korban. Tersangka disangkakan pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun. “Pelaku sekarang sudah ditahan,” tuturnya. *des
Dikatakan dari berbagai kasus yang berhasil diungkap bersama dengan jajaran Polsek di 10 kecamatan, ada beberapa kasus yang menonjol. Di antaranya kasus pengungkapan ribuan obat daftar golongan G di Kecamatan Kediri, serta kasus pengancaman karena rebutan janda di Kecamatan Penebel. “Modus pelaku melakukan kejahatan ini kebanyakan ekonomi, bahkan ada judi dan lain-lain,” tegas AKBP Waluyo.
Sementara Penyidik Polsek Penebel Aiptu Agung Ramelan Mansyur, mengatakan kasus pengancaman karena berebut janda tersebut adalah kesalahpahaman antara korban I Kadek Edi Gunawan, 28, asal Banjar Dinas Sangketan. Kecamatan Penebel, Tabanan dengan I Wayan Risedana alias Klicuk, 39. yang berasal dari Banjar Bongli, Desa Sangketan, Kecamatan Penebel.
Bermula dari korban Edi Gunawan melihat tersangka Klicuk ngobrol dengan janda Ni Wayan Ani Wiriani, di pura. Kebetulan janda ini adalah pacar Edi Gunawan. Mereka sudah berpacaran selama tiga bulan. Edi Gunawan langsung menanyakan kepada tersangka Klicuk lewat WhatsApp, maksud dari pembicaraan di pura tersebut.
Tersangka Klicuk pun merasa tidak enak dan menghubungi orangtua Edi Gunawan, menyatakan bahwa dirinya tidak ada hubungan apapun dengan Ni Wayan Ani Wiriani, hanya berteman saja.
Nah saat kejadian pada Sabtu, 26 Oktober 2019, itu kebetulan Edi Gunawan pulang dari Denpasar. Dia ingin klarifikasi masalah tersebut dengan tersangka Klicuk. Edi Gunawan tinggal di Denpasar bekerja sebagai driver ojek online. Edi Gunawan menemui pelaku di pinggir jalan dekat warung di Banjar Tegayang, Desa Penatahan, Kecamatan Penebel, dengan maksud meminta maaf.
Hanya saja tersangka Klicuk tidak terima dan emosi. Tanpa diduga, tersangka Klicuk langsung mengambil pisau dari dalam mobilnya dan langsung mengacung-acungkan pisau ke arah Edi Gunawan sambil mengancam akan membunuhnya.
“Ada dua orang saksi saat itu melerai. Satu saksi atas nama I Kadek Jery Ariawan terluka dan sempat dibawa ke BRSUD Tabanan,” beber Aiptu Agung.
Pascakejadian itu, kembali lagi korban Edi Gunawan bertemu dengan pelaku dengan tujuan meminta maaf dan tidak lagi memperpanjang kasus. Namun tersangka Klicuk masih terlihat emosi dan mengatakan permasalahan tersebut belum selesai. Edi Gunawan merasa takut dan terancam, kemudian melapor ke Polsek Penebel. “Korban dan pelaku ini sama-sama temanan dan sama-sama sudah punya istri. Sementara seorang janda tersebut sudah memiliki dua anak,” tandas Aiptu Agung.
Dengan kejadian itu tersangka Klicuk ditangkap di rumahnya pascamenerima laporan dari korban. Tersangka disangkakan pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun. “Pelaku sekarang sudah ditahan,” tuturnya. *des
* Wartawan Nusabali meminta maaf, sebelumnya atas penulisan alamat tersangka yang ditulis sebelumnya Banjar Tegayang, Desa Penatahan, Kecamatan Penebel, Tabanan namun yang benar adalah dari Banjar Bongli, Desa Sangketan, Kecamatan Penebel, Tabanan.
1
Komentar