nusabali

Kurir Shabu 10 Kg Divonis Mati

  • www.nusabali.com-kurir-shabu-10-kg-divonis-mati

Dua kurir narkoba jenis sabu di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Rustam alias Rose dan Hendra Yanial Mahdat divonis mati oleh hakim Pengadilan Negeri Sekayu.

PALEMBANG, NusaBali
Dua terdakwa terbukti terlibat dalam peredaran shabu 10 kilogram. "Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tidak ada hal atau pertimbangan yang meringankan," kata Ketua Majelis Hakim Irianty Khairul Ummah, seperti dilansir cnnindonesia, Rabu (11/12).

Selain pada Rustam dan Hendra, hakim juga menjatuhkan vonis pada terdakwa lainnya yakni Ismail alias Yong penjara seumur hidup dan M Amien 15 tahun. Ismail dan Amien merupakan rekan dari Rustam dan Hendra yang ditangkap di tempat yang sama.

Vonis yang dijatuhkan lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 20 tahun pidana penjara serta denda Rp1 miliar kepada keempat terpidana.

Diketahui, keempat terpidana ditangkap Bareskrim Mabes Polri dari hasil pengembangan dari ungkap kasus jaringan narkoba internasional pada 26 April lalu. Dari penangkapan tersebut, polisi meringkus 14 tersangka berikut barang bukti berupa 137 kilogram shabu-shabu.

Dari ungkap kasus tersebut, polisi melakukan pengembangan penyelidikan hingga akhirnya keempat terpidana di tangkap di areal parkir SPBU KM 105 Jalan Lintas Palembang-Jambi, Musi Banyuasin tak lama dari pengungkapan pertama.

Polisi menyita 10 kilogram shabu-shabu yang dibawa oleh empat terdakwa yang dibawa dari Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau dengan tujuan Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Penasehat hukum keempat kurir shabu, Syahril menyatakan akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim. "Kami akan mengambil upaya banding karena merasa ada hal yang meringankan bagi klien kami," ujar dia. *

Komentar