Ahli Waris Korban KDRT Bali Terima Bantuan Psikososial
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memfasilitasi pelunasan biaya pengobatan ke RSUP Sanglah Bali melalui bantuan psikososial.
DENPASAR, NusaBali.com
Polemik biaya pengobatan korban meninggal dunia penusukan seorang istri oleh mantan suaminya di Bali telah selesai. Pemenuhan bantuan psikososial oleh LPSK memanfaatkan alokasi dana Program Bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) PT Pegadaian.
Bertempat di Rumah Sakit Umum Pemerintah (RSUP) Sanglah Bali, penyerahan bantuan psikososial diserahkan langsung oleh PT Pegadaian Kantor Wilayah VII Denpasar, berupa bantuan medis sesaat setelah peristiwa dan bantuan ekonomi produktif kepada keluarga korban, Kamis (12/12/2019).
Penyerahan disaksikan langsung oleh pihak LPSK, Ombudsman Bali, BPJS Bali, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Bali dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Bali. Bantuan psikososial diterima I Gusti Ngurah Pandu yang berstatus sebagai ayah kandung korban dengan nominal Rp 20 juta. Sebagian besar uang yang diterima kemudian dibayarkan langsung keluarga korban kepada pihak rumah sakit untuk melunasi kekurangan biaya pengobatan. Adapun sisa uang yang ada dimasukan dalam bentuk tabungan emas program pegadaian sebagai modal usaha.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias yang hadir pada acara tersebut menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dan bantuan untuk mengatasi kesulitan keluarga korban, tidak lupa Susi mengucapkan duka cita yang mendalam atas peristiwa menimpa keluarga korban. “Kerja sama yang selama ini terjalin antara LPSK, P2TP2A Bali, Pemerintah Daerah Bali serta kelompok pendamping korban sudah sangat baik dalam membantu korban tindak pidana khususnya terkait isu kekerasan terhadap perempuan dan anak, saya rasa kerja sama ini harus terus berlanjut,” ujar Susi.
Secara khusus Susi menyampaikan apresiasi kepada pihak Pegadaian yang telah mengalokasikan dana CSR untuk kepentingan layanan perlindungan dan pemulihan korban tindak pidana. Pemberian bantuan kepada korban semacam ini diketahui bukan pertama kali dilakukan oleh Pegadaian. Lebih lanjut ia menyoroti perihal problem baru yang muncul pasca terbitnya Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang mengakibatkan banyak dijumpai kasus korban tindak kejahatan tidak lagi mendapatkan layanan medis dari pemerintah. Pada sisi lain, LPSK memiliki kewenangan serta sumber daya yang terbatas untuk menjangkau seluruh korban tindak pidana.
Menurut Susi pemerintah harus mencari jalan keluar agar korban tindak pidana tetap bisa mendapatkan layanan medis dari negara. Susi mendorong agar pemerintah daerah menyiapkan dana khusus di masing-masing wilayahnya yang dialokasikan untuk menolong korban tindak pidana khususnya untuk tindak pidana yang tidak dapat dilayani oleh LPSK.
Selanjutnya Susi mendorong agar pemerintah mengumpulkan seluruh stakeholders untuk merumuskan aturan baku tentang pengumpulan dana dari berbagai pihak baik yang berasal pemerintah, swasta ataupun masyarakat yang sepenuhnya digunakan untuk menolong korban tindak kejahatan. “Hal semacam ini sudah banyak dilakukan di negara lain, semacam fund for victim gitu, saya dengar di Indonesia juga sudah dilakukan melalui aksi-aksi penggalangan dana online. Tapi yang seperti ini harus diatur sedemikian rupa oleh pemerintah” tegas Susi
Sebagai informasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelumnya pernah menggelar pertemuan membahas penjaminan biaya pengobatan perempuan korban KDRT atas nama Ni Gusti Ayu Sriasih (21), korban tewas akibat ditikam suaminya sendiri, I Ketut Gede Ariasta (23) di Jalan Gunung Sanghyang, Denpasar, Kamis (17/10/2019) silam. Pertemuan dilakukan pada bulan Oktober lalu bertempat di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Bali, LPSK bersama BPJS Denpasar, Ombudsman Bali, Dinas Kesehatan Bali, RSUP Sanglah, LBH Apik dan keluarga korban duduk bersama, Jumat (15/11/2019).*has
Komentar