nusabali

LHP Digugat, BPK Lakukan Evaluasi

  • www.nusabali.com-lhp-digugat-bpk-lakukan-evaluasi

Sejak 2016 hingga Desember 2019, terdapat 26 gugatan terhadap BPK RI yang terdiri dari 18 gugatan perdata dan 8 gugatan Tata Usaha Negara (TUN).

DENPASAR, NusaBali.com
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bakal melakukan evaluasi secara menyeluruh setelah adanya pihak yang mempermasalahkan prosedur pemeriksaan maupun laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK. "Akhir-akhir ini ada beberapa gugatan terhadap LHP BPK sehingga kami ingin melakukan evaluasi secara menyeluruh," kata Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali, Kamis (12/12/2019).

Berdasarkan catatan yang dihimpun BPK RI selama 2016 hingga Desember 2019, terdapat 26 gugatan terhadap BPK RI yang terdiri dari 18 gugatan perdata dan 8 gugatan Tata Usaha Negara (TUN). Untuk itu pihaknya berusaha menghimpun masukan dari sejumlah pihak sebagai bahan evaluasi secara menyeluruh.

"Kami ingin tahu hal apa saja dari sisi pengadilan, praktisi hukum yang kira-kira bisa kami jadikan bahan evaluasi mengapa orang melakukan gugatan," sambungnya. Masukan-masukan tersebut menurut Agung sangat membantu BPK juga sebagai bahan penguatan terhadap beberapa prosedur yang sudah berjalan sebelumya di BPK sendiri. 

"BPK kan tidak membuat aturan, BPK memeriksa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang sudah  ada. Mungkin ada beberapa saran yang disebutkan yang bagus kalau dimasukkan sebagai pasal atau klausul yang diatur dalam undang-undang BPK," ujarnya. Jadi, sambungnya, ada revisi terhadap undang-undang BPK di mana salah satu jenisnya pemeriksaannya memberikan ruang sehingga proses hukum bisa jalan.

Ia menambahkan evaluasi menjadi hal yang penting sehingga permasalahan-permasalahan tersebut bisa direspon dengan baik. Agung menerangkan respons yang dimaksudkan bukan membatasi hak warga negara untuk melayangkan gugatan ke pengadilan. "Merespons bukan berarti kami membatasi hak warga negara untuk menggunakan haknya apabila ada pelanggaran hukum kemudian melakukan gugatan ke pengadilan," ujarnya.

Hal ini menjadi penting terlebih keputusan BPK RI bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum mengikat. "Karena apa yang kami lakukan sebagai lembaga negara yang hasil keputusannya final dan sebenarnya bukan subjek yang bisa digugat," tegasnya. Namun demikian ia menekankan kembali tetap perlu melakukan evaluasi pada bagian-bagian tertentu. "Untuk memperbaiki proses penegakan hukum yang mungkin saja BPK terlibat di dalamnya," pungkas Agung.*has

Komentar