Badung Lakukan Penyederhanaan Birokrasi
Tindaklanjuti SE KemenPAN–RB No 391 Tahun 2019
Wacana penyederhanaan birokrasi yang digaungkan oleh pemerintah pusat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Badung.
MANGUPURA, NusaBali
Dalam penyederhanaan birokrasi ini, jabatan eselon III dan IV rencananya akan dialihkan ke jabatan fungsional. Namun, sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 391 Tahun 2019, ada pengecualian jabatan strutktural yang tidak akan dialihkan menjadi fungsional. Yakni memiliki tugas dan fungsi sebagai kepala satuan kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa, bagi yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan. Terakhir dikecualikan untuk kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing kementerian/lembaga kepada Menteri PAN-RB sebagai bahan pertimbangan penetapan jabatan yang diperlukan kedudukannya sebagai pejabat struktural eselon III, IV, dan V.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda Kabupaten Badung I Wayan Wijana, saat memimpin rapat sosialisasi penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemkab Badung di Ruang Rapat Inspektorat, Kamis (12/12). Sosialisasi dihadiri oleh perwakilan OPD di Pemkab Badung.
Menurut Wijana, saat ini Badung memiliki pejabat eselon III dan IV sebanyak 800 orang, sedangkan pejabat fungsional yang tersedia hanya 189 orang. “Untuk itu diperlukan pemetaan posisi jabatan fungsional yang sesuai dengan kompetensinya masing-masing, ataupun dengan melakukan usul untuk disediakan jabatan fungsional yang baru ke KemenPAN-RB,” katanya.
Menurut Wijana, pejabat eselon III dan IV akan dialihkan menjadi pejabat fungsional sesuai kompetensinya. Tentu saja, dengan memperhatikan jenjang jabatan, kelas jabatan, serta penghasilan. “Artinya penyederhanaan ini akan dilaksanakan secara selektif di tingkat pemerintah daerah,” imbuhnya.
Pihaknya meminta masing-masing OPD melakukan sosialisasi, identifikasi, pemetaan, serta penyelarasan anggaran di internal yang akan dijadikan bahan laporan ke kementerian terkait. “Masing-masing OPD kami harapkan mengumpulkan usulan hasil pemetaan paling lambat pekan keempat Desember ini, sembari menunggu juklak dan juknis resmi dari KemenPAN-RB tentang tata cara penerapannya,” tandasnya. *asa
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda Kabupaten Badung I Wayan Wijana, saat memimpin rapat sosialisasi penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemkab Badung di Ruang Rapat Inspektorat, Kamis (12/12). Sosialisasi dihadiri oleh perwakilan OPD di Pemkab Badung.
Menurut Wijana, saat ini Badung memiliki pejabat eselon III dan IV sebanyak 800 orang, sedangkan pejabat fungsional yang tersedia hanya 189 orang. “Untuk itu diperlukan pemetaan posisi jabatan fungsional yang sesuai dengan kompetensinya masing-masing, ataupun dengan melakukan usul untuk disediakan jabatan fungsional yang baru ke KemenPAN-RB,” katanya.
Menurut Wijana, pejabat eselon III dan IV akan dialihkan menjadi pejabat fungsional sesuai kompetensinya. Tentu saja, dengan memperhatikan jenjang jabatan, kelas jabatan, serta penghasilan. “Artinya penyederhanaan ini akan dilaksanakan secara selektif di tingkat pemerintah daerah,” imbuhnya.
Pihaknya meminta masing-masing OPD melakukan sosialisasi, identifikasi, pemetaan, serta penyelarasan anggaran di internal yang akan dijadikan bahan laporan ke kementerian terkait. “Masing-masing OPD kami harapkan mengumpulkan usulan hasil pemetaan paling lambat pekan keempat Desember ini, sembari menunggu juklak dan juknis resmi dari KemenPAN-RB tentang tata cara penerapannya,” tandasnya. *asa
1
Komentar