nusabali

Pasangan Kekasih Disergap saat Pesta Sabhu

  • www.nusabali.com-pasangan-kekasih-disergap-saat-pesta-sabhu

Harusnya saling mendukung pada hal positif, tapi pasangan ekkasih diSeriit ini malah saling mendukung menggunakan narkoba.

SINGARAJA, NusaBali

Sepasang kekasih yang sedang asik berpesta sabhu-sabhu satu orang rekannya yang lain digulung Satnarkoba Polres Buleleng di sebuah rumah BTN Bersubsidi Bumi Lestari, Banjar Dinas Yeh Anakan, Desa Banjar Asem, Kelurahan Seririt Buleleng. Mereka diamankan saat sedang fly setelah mengkonsumsi setengah paket sabhu-sabhu dan juga menguasai setengah pil ekstasi yang siap dikonsumsi mereka bertiga.

Menurut Kaur Bin Ops Satnarkoba Polres Buleleng, Iptu Wayan Santiasa, mengatakan tempat pesta sabhu ketiga pelaku memang sudah menjadi incaran polisi. Setelah dilakukan penggeledahan rumah yang dicurigai itu pada 23 November lalu,  polisi menemukan Elok Faiqotul Hikmah alias Reva, 31, yang beralamat sementara di Banjar Asem, bersama kekasihnya Nicolas Andre Feter Alias Andre, 31, warga Banjar Dinas Darma Semadi, Desa Tukadmungga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng serta Putu Agus Srinata, 30, warga Banajr Dinas Sumber Kesambi, Desa/Kecamatan Gerokgak Buleleng.

Saat polisi masuk pada pukul 14.00 WITA dan menggeledah seisi rumah, ketiga pelaku yang sudah mengetahui kedatangan polisi sempat menyembunyikan sejumlah barang bukti. Pelaku Elok Faiqotul Hikmah pun kedapatan membuang bungkus rokok yang di dalamnya berisi paket sabhu-sabhu seberat 0,87 gram dan setengah pil ekstasi. Selain itu polisi pun menekan alat hisap bong yang disembunyikan di kamar mandi. “Jadi rumah ini milik NA alias Andre, mereka sedang pakai bersama dari pengakuannya sudah dua kali berpesta begini,” ucap Iptu Santiasa.

Sedangkan dari pengakuan Elok alias Reva pacar pelaku Nicolas Andre mengaku hanya ikut-ikutan dan diajak sang pacar untuk mengkonsumsi barang terlarang itu. Dia yang bekerja sebagai sales barang elektronik mengaku tak tahu menahu berapa harga dan dimana barang itu dibeli oleh kekasihnya. Ketiganya kini mendekam di jeruji besi Polres Buleleng dikenakan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

Selain mengamankan tiga orang pelaku, pada Selasa (3/12/2019) Satnarkoba Polres Buleleng kembali mengamankan dua orang pelaku narkoba yang beraksi di wilayah Buleleng Timur. Keduanya yakni I Gede Putra Snajaya alias Putra, 35, warga Banjar Dinas Benben, Desa Sambirenteng, Kecamatan Tejakula Buleleng dan Made Mastiana alias Glogor, 30, warga Banjar Dinas Panyumbahan Desa Les, Kecamatan Tejakula. Keduanya diamankan saat berada di rumah Putra saat polisi mendengar informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba. Di kamar pelaku Putra polisi menemukan satu paket sabhu-sabhu seberat 1 gram lebih beserta timbangan digital dan alat hisap. Sedangkan pada pelaku Glogor poliisi menyita barang bukti uang tunai Rp 400 ribu yang diakui pelaku sebagai upah penjulan sabhu-sabhu milik Putra. “Sementara yang di Tejakula ini sedang kami kembangkan lagi, sementara kami pasangkan pasal 114 ayat (1) yo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 12 tahun.

“Sejauh ini dari hasil ops Pekat 2019 ini kami masih buntu karena dari pengakuan mereka membeli dengan sistem tempel yang jaringannya terputus, tetapi tetap kami lakukan pengembangan,” ucap Iptu Santiyasa didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Suamrjaya.*k23

Komentar