Tersangka Penebasan di Pemogan Cabut Laporan
Tersangka penebasan di sebuah rumah di kawasan Jalan Mekar II Blok AVII, Banjar Mekar Jaya, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Jumat (29/11), Komang Tri alias Komang Doyok mencabut laporan dugaan pengeroyokan di Polsek Denpasar Selatan.
DENPASAR, NusaBali
Dalam kejadian tersebut, Doyok bersenjatakan kelewang menganiaya I Nyoman Degdeg, 35 (tewas) dan tiga rekannya, I Kadek Moyo, 36, I Ketut Sudita, 40, dan I Ketut Kentel, 28 yang mengalami luka-luka. Namun sebelum peristiwa berdarah itu terjadi, tersangka Doyok mengaku lebih dulu dikeroyok oleh I Nyoman Degdeg dkk. Atas kejadian tersebut, tersangka Doyok melaporkan keempat pelaku.
Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Nyoman Wirajaya dikonfirmasi, pada Kamis (12/12) mengatakan tersangka Doyok sudah mencabut laporan pengeroyokan dengan terlapor I Kadek Moyo, I Ketut Sudita dan I Ketut Kentel. Pertimbangannya karena para pelaku yang juga korban penganiayaan sudah meminta maaf. “Selain itu tersangka berharap pada saat persidangan nanti, tersangka mendapat keringanan hukuman. Kini yang diproses polisi hanya perbuatan dari tersangka yang membuat korban luka berat dan meninggal dunia,” tegasnya.
Kompol Wirajaya mengaku setelah peristiwa penebasan itu terjadi para korban dan tersangka saling lapor. Namun setelah ditindak lanjut laporan itu juga tidak bisa diproses, karena pembuktiannya tidak kuat. Artinya laporan dari kedua belah pihak tidak diproses polisi.
“Kami hanya proses perbuatan tersangka hingga membuat satu orang meninggal dunia. Kami sudah melakukan rekonstruksi. Selain itu kami telah memeriksa 11 saksi. Hasilnya hanya satu orang yang jadi tersangka. Awalnya kami menduga akan ada dua tersangka. Salah satunya adik tersangka, Ketut Pande. Keterangan dari para saksi kami menyimpulkan hanya satu tersangka,” tandasnya.
Untuk diketahui peristiwa penebasan di kawasan Jalan Mekar II Blok AVII, Banjar Mekar Jaya pada Jumat sore itu menyebakan I Nyoman Degdeg, 35 meninggal dunia. Korban meninggal dunia setelah beberapa jam dilarikan ke RSUP Sanglah Denpasar. Selain itu melukai 3 orang lainnya, yakni I Kadek Moyo, 36, I Ketut Sudita, 40, dan I Ketut Kentel, 28.
Peristiwa itu awalnya karena salah seorang teman para korban bernama Wayan Seh Adil tidak bayar kos selama 3 bulan dengan total Rp 6,6 juta di kawasan Taman Pancing, Pemogan, Denpasar Barat. Buntut dari tingkah tak terpuji Wayan Seh Adil terjadilah peristiwa penebasan tersebut. Tragisnya korban meninggal dunia adalah pemilik rumah tempat terjadinya penebasan. *pol
Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Nyoman Wirajaya dikonfirmasi, pada Kamis (12/12) mengatakan tersangka Doyok sudah mencabut laporan pengeroyokan dengan terlapor I Kadek Moyo, I Ketut Sudita dan I Ketut Kentel. Pertimbangannya karena para pelaku yang juga korban penganiayaan sudah meminta maaf. “Selain itu tersangka berharap pada saat persidangan nanti, tersangka mendapat keringanan hukuman. Kini yang diproses polisi hanya perbuatan dari tersangka yang membuat korban luka berat dan meninggal dunia,” tegasnya.
Kompol Wirajaya mengaku setelah peristiwa penebasan itu terjadi para korban dan tersangka saling lapor. Namun setelah ditindak lanjut laporan itu juga tidak bisa diproses, karena pembuktiannya tidak kuat. Artinya laporan dari kedua belah pihak tidak diproses polisi.
“Kami hanya proses perbuatan tersangka hingga membuat satu orang meninggal dunia. Kami sudah melakukan rekonstruksi. Selain itu kami telah memeriksa 11 saksi. Hasilnya hanya satu orang yang jadi tersangka. Awalnya kami menduga akan ada dua tersangka. Salah satunya adik tersangka, Ketut Pande. Keterangan dari para saksi kami menyimpulkan hanya satu tersangka,” tandasnya.
Untuk diketahui peristiwa penebasan di kawasan Jalan Mekar II Blok AVII, Banjar Mekar Jaya pada Jumat sore itu menyebakan I Nyoman Degdeg, 35 meninggal dunia. Korban meninggal dunia setelah beberapa jam dilarikan ke RSUP Sanglah Denpasar. Selain itu melukai 3 orang lainnya, yakni I Kadek Moyo, 36, I Ketut Sudita, 40, dan I Ketut Kentel, 28.
Peristiwa itu awalnya karena salah seorang teman para korban bernama Wayan Seh Adil tidak bayar kos selama 3 bulan dengan total Rp 6,6 juta di kawasan Taman Pancing, Pemogan, Denpasar Barat. Buntut dari tingkah tak terpuji Wayan Seh Adil terjadilah peristiwa penebasan tersebut. Tragisnya korban meninggal dunia adalah pemilik rumah tempat terjadinya penebasan. *pol
1
Komentar