Pembantaian Satu Keluarga Ajukan PK
Pasangan suami istri Heru Hendriyanto, 29, dan Ni Putu Anita Sukra Dewi, 27, terpidana mati kasus pembantaian tiga orang sekeluarga yang notabene majikannya di Perum Kampial Residence, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Februari 2012 lalu, mendatangi PN Denpasar, Jumat (29/7).
DENPASAR, NusaBali
Kedatangan pasutri terpidana mati ini ke PN Denpasar untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya.
Pasutri terpidana mati yang dijuluki ‘Jagal Kampial’ ini datang ke PN Denpasar, Jumat pagi pukul 10.30 Wita, dengan menggunakan mobil tahanan kejaksaan yang dikawal ketat aparat kepolisian. Tiba di PN Denpasar, pasutri terpidana mati langsung digelandang menuju ruang Panitera Muda Pidana PN Denpasar untuk mendaftarkan permohonan PK. “Sudah kami terima pendaftaran PK ini dan akan kami kirim ke MA (Mahkamah Agung) secepatnya,” ujar Panitera Muda Pidana PN Denpasar, I Made Sukarta.
Setelah selesai melakuka registrasi, Jumat siang sekitar pukul 11.15 Wita, pasutri terpidana mati ini langsung dibawa kembali di LP Karangasem yang sudah dihuni selama 4 tahun terakhir. Ditemui seusai mendaftaran pengajuan PK-nya, terpidana Heru Hendriyanto mengatakan masih berharap terhindar dari hukuman mati yang sudah menunggunya. “Saya berharap yang terbaik dari pengajuan PK ini,” ujar Heru didampingi istrinya, Putu Anita Sukra Dewi, asal Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, Jumat kemarin.
Sedangkan kuasa hukum pasutri terpidana mati, Edy Hartaka, berharap dengan pengajuan upaya PK ini, diharapkan ada perubahan dalam putusan selanjutnya. “Saya sudah berjuang semaksimal mungkin. Semoga klien kami bisa mendapat keringanan hukuman menjadi seumur hidup,” jelas Edy hartaka.
Edy Hartaka mengatakan, nantinya pengajuan PK kliennya ini akan diproses oleh PN Denpasar. Setelah 14 hari, biasanya sudah ada putusan dari Mahkamah Agung (MA) soal PK tersebut. “Nanti akan ditunjuk siapa hakimnya dan sidangnya kapan. Yang pasti, memo PK juga sudah kami kirimkan,” ujar pengacara asal Solo, Jawa Tengah ini.
Pasutri Heru Hendriyanto dan Putu Anita Sukra Dewi awalnya divonis mati dalam sidang putusan di PN Denpasar, 6 November 2012. Hukuman mati dianggap setimpal atas per-buatan kejinya menghabisi nyawa tiga orang sekeluarga yang notabene majikannya di Perum Kampial Residence, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Februari 2012.
Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai otak pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap majikannya: I Made Purnabawa, 28, Ni Luh Ayu Sri Ma-hayoni, 27 (istri Purnabawa), dan anak mereka, Ni Wayan Risna Ayu Dewi, 9, di rumah korban, 14 Februari 2012 dinihari. Selain mereka, dua rekannya selaku eksekutor, Abdul Kodir dan Syafaat, juga divonis mati karena terbukti ikut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga.
Di tingkat banding, putusan Pengadilan Tinggi Denpasar yang dikeluarkan 7 Januari 2013 juga menghukum mati pasutri dalang pembantaian satu keluarga ini. Di tingkat kasasi pun, MA kembali memvonis mati pasutri Heru Hendriyanto dan Putu Anita. Putusan kasasi MA diketok oleh Mayjen (Purn) Imron Anwari sebagai ketua majelis dengan anggota Prof Dr Gayus Lumbuun dan Dr Salman Luthan. Vonis kasasi MA yang diketok palu 11 Juli 2013 ini mengantongi nomor perkara 675 K/PID/2013.
Sebelum diseret ke pengadilan, pasutri Heru Hendriyanto dan Putu Anita ditangkap polisi di tempat pesrembunyiannya kawasan Situbondo, Jawa Timur, 21 Februari 2012, berselang sepekan setelah menghabisi secara keji nyawa majikannya. Putu Anita sendiri awalnya bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah korban yang notabene majikannya. Sedangkan suaminya, Heru Handriyanto, bekerja sebagai sopir keluarga di sana. Sang majikan perempuan yang tewas dibantai, Ni Luh Ayu Sri Mahayoni, merupakan kakak misan (sepupu) dari Putu Anita. * rez
Kedatangan pasutri terpidana mati ini ke PN Denpasar untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya.
Pasutri terpidana mati yang dijuluki ‘Jagal Kampial’ ini datang ke PN Denpasar, Jumat pagi pukul 10.30 Wita, dengan menggunakan mobil tahanan kejaksaan yang dikawal ketat aparat kepolisian. Tiba di PN Denpasar, pasutri terpidana mati langsung digelandang menuju ruang Panitera Muda Pidana PN Denpasar untuk mendaftarkan permohonan PK. “Sudah kami terima pendaftaran PK ini dan akan kami kirim ke MA (Mahkamah Agung) secepatnya,” ujar Panitera Muda Pidana PN Denpasar, I Made Sukarta.
Setelah selesai melakuka registrasi, Jumat siang sekitar pukul 11.15 Wita, pasutri terpidana mati ini langsung dibawa kembali di LP Karangasem yang sudah dihuni selama 4 tahun terakhir. Ditemui seusai mendaftaran pengajuan PK-nya, terpidana Heru Hendriyanto mengatakan masih berharap terhindar dari hukuman mati yang sudah menunggunya. “Saya berharap yang terbaik dari pengajuan PK ini,” ujar Heru didampingi istrinya, Putu Anita Sukra Dewi, asal Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, Jumat kemarin.
Sedangkan kuasa hukum pasutri terpidana mati, Edy Hartaka, berharap dengan pengajuan upaya PK ini, diharapkan ada perubahan dalam putusan selanjutnya. “Saya sudah berjuang semaksimal mungkin. Semoga klien kami bisa mendapat keringanan hukuman menjadi seumur hidup,” jelas Edy hartaka.
Edy Hartaka mengatakan, nantinya pengajuan PK kliennya ini akan diproses oleh PN Denpasar. Setelah 14 hari, biasanya sudah ada putusan dari Mahkamah Agung (MA) soal PK tersebut. “Nanti akan ditunjuk siapa hakimnya dan sidangnya kapan. Yang pasti, memo PK juga sudah kami kirimkan,” ujar pengacara asal Solo, Jawa Tengah ini.
Pasutri Heru Hendriyanto dan Putu Anita Sukra Dewi awalnya divonis mati dalam sidang putusan di PN Denpasar, 6 November 2012. Hukuman mati dianggap setimpal atas per-buatan kejinya menghabisi nyawa tiga orang sekeluarga yang notabene majikannya di Perum Kampial Residence, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Februari 2012.
Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai otak pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap majikannya: I Made Purnabawa, 28, Ni Luh Ayu Sri Ma-hayoni, 27 (istri Purnabawa), dan anak mereka, Ni Wayan Risna Ayu Dewi, 9, di rumah korban, 14 Februari 2012 dinihari. Selain mereka, dua rekannya selaku eksekutor, Abdul Kodir dan Syafaat, juga divonis mati karena terbukti ikut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga.
Di tingkat banding, putusan Pengadilan Tinggi Denpasar yang dikeluarkan 7 Januari 2013 juga menghukum mati pasutri dalang pembantaian satu keluarga ini. Di tingkat kasasi pun, MA kembali memvonis mati pasutri Heru Hendriyanto dan Putu Anita. Putusan kasasi MA diketok oleh Mayjen (Purn) Imron Anwari sebagai ketua majelis dengan anggota Prof Dr Gayus Lumbuun dan Dr Salman Luthan. Vonis kasasi MA yang diketok palu 11 Juli 2013 ini mengantongi nomor perkara 675 K/PID/2013.
Sebelum diseret ke pengadilan, pasutri Heru Hendriyanto dan Putu Anita ditangkap polisi di tempat pesrembunyiannya kawasan Situbondo, Jawa Timur, 21 Februari 2012, berselang sepekan setelah menghabisi secara keji nyawa majikannya. Putu Anita sendiri awalnya bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah korban yang notabene majikannya. Sedangkan suaminya, Heru Handriyanto, bekerja sebagai sopir keluarga di sana. Sang majikan perempuan yang tewas dibantai, Ni Luh Ayu Sri Mahayoni, merupakan kakak misan (sepupu) dari Putu Anita. * rez
1
Komentar