Ratusan Guru Belum Terima Tunjangan Sertifikasi
Pencairan sertifikasi tidak bisa serentak karena harus menunggu turunnya SKTP dari pusat.
BANGLI, NusaBali
Ratusan guru di Bangli belum menerima tunjangan sertifikasi triwulan ketiga (Juli, Agustus, dan September). Tunjangan sertifikasi yang diterima satu kali gaji pokok. Mereka yang menerima tunjangan sertifikasi adalah guru yang telah mengantongi sertifikat pendidik. Jumlah guru penerima tunjangan sertifikasi sebanyak 1.075 guru TK, SD, dan SMP.
Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Bangli, Nengah Sukarta mengatakan untuk triwulan ketiga yang sudah menerima tunjangan sertifikasi sebanyak 308 guru. Sisanya yang belum sebanyak 756 guru. Alasannya masih dalam proses di Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) serta 11 lagi baru keluar surat keputusan tunjangan profesi (SKTP) dari pusat. “Setelah turun SKTP dari pusat baru bisa diproses ke BKPAD untuk pencairannya,” ungkap Nengah Sukarta, Jumat (13/12).
Anggaran pembayaran tunjangan sertifikasi diplot sebesar Rp 52.776.000.000 per tahun. Anggaran itu dari pemerintah pusat ditansfer ke Bendahara Umum Kas Daerah. Pencairan sertifikasi tidak bisa dilakukan secara serentak karena harus menunggu turunnya SKTP dari pusat. “Turunnya dari pusat tidak bersamaan sehingga berimbas pada proses pencairannya,” terangnya. Nengah Sukarta menjamin tunjangan sertifikasi triwulan ketiga dan keempat (Oktober, Nopember, dan Desember) cair dan proses pencairannya bisa bersamaan karena SKTP mengacu pencairan sebelumnya. “Kami jamin minggu ketiga bulan Desember sertifikasi triwulan keempat akan cair,” imbuhnya. *esa
Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Bangli, Nengah Sukarta mengatakan untuk triwulan ketiga yang sudah menerima tunjangan sertifikasi sebanyak 308 guru. Sisanya yang belum sebanyak 756 guru. Alasannya masih dalam proses di Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) serta 11 lagi baru keluar surat keputusan tunjangan profesi (SKTP) dari pusat. “Setelah turun SKTP dari pusat baru bisa diproses ke BKPAD untuk pencairannya,” ungkap Nengah Sukarta, Jumat (13/12).
Anggaran pembayaran tunjangan sertifikasi diplot sebesar Rp 52.776.000.000 per tahun. Anggaran itu dari pemerintah pusat ditansfer ke Bendahara Umum Kas Daerah. Pencairan sertifikasi tidak bisa dilakukan secara serentak karena harus menunggu turunnya SKTP dari pusat. “Turunnya dari pusat tidak bersamaan sehingga berimbas pada proses pencairannya,” terangnya. Nengah Sukarta menjamin tunjangan sertifikasi triwulan ketiga dan keempat (Oktober, Nopember, dan Desember) cair dan proses pencairannya bisa bersamaan karena SKTP mengacu pencairan sebelumnya. “Kami jamin minggu ketiga bulan Desember sertifikasi triwulan keempat akan cair,” imbuhnya. *esa
Komentar