nusabali

Ketua KPK Dilaporkan ke Pengawas Internal

  • www.nusabali.com-ketua-kpk-dilaporkan-ke-pengawas-internal

Atas dugaan pelanggaran etik, yakni menemui petinggi BUMN diam-diam

JAKARTA, NusaBali

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menagih tindak lanjut dari pelaporan Ketua Ketua KPK, Agus Rahardjo lantaran dinilai melanggar etika sebagai pimpinan KPK. MAKI menyebut laporan dengan teradu Agus Rahardjo telah disampaikan MAKI ke Pengawas Internal (PI) KPK sejak 5 Oktober 2018.

"Intinya saya datang ke sini mendesak untuk dibuka. Karena saya menunggu sebulan, dua bulan, kok ga dibuka-buka ini," ujar Boyamin saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dilansir cnnindonesia, Jumat (13/12).

MAKI melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Agus ketua KPK tersebut bertemu pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.

Ia mengatakan Agus bertemu secara diam-diam dengan ZM, BA, AL dan pimpinan sebuah anak perusahaan BUMN di sebuah rumah yang berada di Jalan Raya Bina Marga, Jakarta Timur, pada 31 Juli 2018.

Boyamin menegaskan, semua berawal dari surat kaleng yang diterima di kantornya pada Oktober 2018. Dalam surat itu, kata dia, dijelaskan secara rinci mengenai pertemuan yang diduga dihadiri oleh Agus dengan pihak yang tengah berperkara di KPK.

"Nah, atas dasar itu saya kirimkan surat rahasia ke KPK memang atas dugaan pelanggaran etik oleh oknum Pimpinan itu tadi," ujarnya.

Ia menjelaskan pihak KPK sebenarnya cukup responsif dengan langsung menyambangi rumahnya yang berada di Kemanggisan, Jakarta Barat. Namun, ia mengatakan saat itu sedang berada di Karimunjawa dalam sebuah tugas.

"Berarti kan sungguh-sungguh nih. Saya terus datang ke sini," tutur Boyamin.

Berdasarkan keterangan pihak Pengawas Internal, Boyamin diinformasikan bahwa aduannya telah selesai dan dilaporkan ke Pimpinan KPK. Perihal terbukti atau tidak melakukan pelanggaran etik, jelas Boyamin, Pengawas Internal dinilainya tidak terbuka.

Dalam pertemuan kemarin Boyamin mendesak agar KPK dapat membuka hasil sebenarnya kepada publik. Ia khawatir jika permasalahan ini melewati tenggat waktu akhir jabatan pimpinan KPK, yakni 20 Agustus 2019, aduan tersebut menjadi terbengkalai.

"Meskipun saya pasti berkeyakinan itu terbukti. Soal ringan, berat atau sedang, itu urusan lain," ujarnya lagi.

Hal yang membuat Boyamin meyakini bahwa Agus terbukti melanggar etik adalah pertama, Agus diduga tidak memberitahu Pimpinan KPK lain terkait rencana pertemuan. Kemudian Agus diduga tidak mengajak saksi dari KPK baik pimpinan, staf atau anggota KPK untuk bersama-sama mengikuti pertemuan.  Agus juga diduga tidak pernah memberitahu atau melaporkan kepada Pimpinan KPK yang lain mengenai pertemuannya tersebut.

"Jika masalah ini tidak tuntas, kami akan membawa permasalahan ini kepada Dewan Pengawas KPK yang akan dilantik tanggal 20 Desember 2019. Kami meminta audit kinerja terhadap Pengawas Internal KPK," kata dia.

Cnn indonesia berupaya menghubungi Agus Rahardjo melalui pesan singkat untuk mengklarifikasi temuan Boyamin. Namun sampai berita ditulis, belum diperoleh jawaban. Juru Bicara KPK Febri Diansyah juga belum memberikan jawaban saat dihubungi CNNIndonesia.com. *

Komentar