Gandeng Jepang, Kemenperin Gelar Dialog Pengembangan Kendaraan Listrik
Guna mengakselerasi pengembangan kendaraan listrik di dalam negeri Kemenperin berupaya mendorong penarikan investasi perusahaan global ke Tanah Air.
MANGUPURA, NusaBali.com
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menggelar ‘The 2nd Indonesia-Japan Automotive Dialogue’, Jumat (13/12/2019) di Padma Resort, Kuta, Badung. Indonesia Japan Automotive Dialogue kali ini mengambil tema kerja sama pengembangan standardisasi dan regulasi teknis kendaraan listrik.
Dialog membahas kebijakan pengembangan industri otomotif kedua negara, aktivitas penggunaan kendaraan listrik di Indonesia, pengembangan baterai, pemanfaatan energi baru terbarukan (biofuel), dan potensi kerjasama pengembangan standardisasi dan regulasi teknis kendaraan listrik.
Harjanto selaku Direktur Jenderal Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian menyampaikan Jepang telah lama menjadi mitra strategis dalam menjalin kerja sama ekonomi, terlebih di sektor otomotif. "Produsen otomotif Jepang skala global telah menjadikan Indonesia sebagai basis produksi untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik hingga ekspor," ujarnya.
Ia menambahkan saat ini Kemenperin berupaya mempercepat tumbuhnya industri kendaraan listrik serta penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Terlebih sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
“Penerbitan Perpres 55/2019 merupakan wujud konkret komitmen Pemerintah Indonesia dalam menjaga kemandirian energi nasional," ujar Harjanto. Hal ini, lanjutnya, sekaligus perwujudan komitmen yang telah disampaikan pada UN Climate Conference, COP 21 di Paris.
Seluruh pemangku kepentingan menyadari pentingnya standardisasi dan regulasi teknis untuk memastikan keselamatan dan keamanan penggunaan kendaraan listrik. Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Badan Standardisasi Nasional telah menyelesaikan pengembangan standardisasi (SNI) dan peraturan terkait kendaraan listrik.
Hal tersebut terkait dengan aspek keselamatan dan kinerja komponen, sistem dan infrastruktur kendaraan yang mengacu pada standar dan peraturan internasional. “Tahun ini kami telah menyelesaikan pengembangan SNI di antaranya terkait persyaratan keselamatan baterai kendaraan listrik, charging system, Keselamatan Elektrifikasi serta peraturan tentang Keselamatan Kendaraan Listrik,” lanjut Harjanto.
Guna mengakselerasi pengembangan kendaraan listrik di dalam negeri Kemenperin berupaya mendorong penarikan investasi perusahaan global ke Tanah Air. Tujuannya memperkuat struktur manufaktur industri otomotif dalam memproduksi kendaraan ramah lingkungan tersebut. “Perpres 55/2019 didukung pula dengan implementasi peta jalan Making Indonesia 4.0. Jadi, tentunya kami akan mendukung pihak-pihak yang ingin mengembangkan kendaraan listrik di Indonesia,” imbuhnya.*has
Komentar