Lihat Terdakwa, Korban Pencabulan Ketakutan
Gadis berusia 13 tahun berinisial DW yang menjadi korban pencabulan nampak ketakutan melihat terdakwa I Komang Budiana alias Mang Budi, 18, yang duduk di kursi pesakitan PN Denpasar, Kamis (12/12).
DENPASAR, NusaBali
Korban DW yang diperiksa sebagai saksi korban nampak terus minta ditemani orang tuanya. Korban nampak trauma melihat terdakwa yang sudah menyetubuhinya. Parahnya lagi, korban ternyata digilir oleh teman terdakwa yang juga menjadi terdakwa dalam berkas terpisah.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia Fida dihadapan majelis hakim pimpinan Made Pasek. Diuraikan, aksi bejat ini berawal saat terdakwa Mang Budi menanyakan nomor whatssapp korban.
Setelah itu, terdakwa terus merayu korban untuk mau diajak keluar. Karena didesak, korban akhirnya menuruti keinginan terdakwa yang langsung menjemput korban di dekat rumahnya. Terdakwa dan rekannya, Putu Joni Gunawan alias Gus Balon lalu membawa korban ke kosnya di Jalan Cokroaminoto, Denpasar. “Sesampainya di tempat kos terdakwa, korban sempat bertanya pada terdakwa: ngapain ke sini?” ujar JPU membacakan dakwaan.
Terdakwa lalu menarik tangan korban untuk masuk ke kamar. Tanpa basa basi, terdakwa mematikan lampu kamar dan memaksa korban melakukan hubungan badan. Meski sempat menolak, korban akhirnya pasrah karena diancam terdakwa tidak diantarkan pulang.
Usai menyalurkan nafsu bejatnya, terdakwa Mang Budi menelpon rekannya untuk mengantarkan korban pulang. Apes, bukannya diajak pulang, korban kembali disetubuhi. “Korban terpaksa mau dan merasa sakit pada kemaluannya,” lanjut jaksa cantik ini.
Akibat perbuatan terdakwa telah dilakukan visum di RS, hasil pemeriksaan fisik ditemukan selaput dara robek akibat penetrasi benda tumpul. Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17/2016 tentang Perppu Perlindungan Anak. Sedangkan dalam dakwaan kedua diancam Pasal 82 ayat (1) UU yang sama dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. *rez
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia Fida dihadapan majelis hakim pimpinan Made Pasek. Diuraikan, aksi bejat ini berawal saat terdakwa Mang Budi menanyakan nomor whatssapp korban.
Setelah itu, terdakwa terus merayu korban untuk mau diajak keluar. Karena didesak, korban akhirnya menuruti keinginan terdakwa yang langsung menjemput korban di dekat rumahnya. Terdakwa dan rekannya, Putu Joni Gunawan alias Gus Balon lalu membawa korban ke kosnya di Jalan Cokroaminoto, Denpasar. “Sesampainya di tempat kos terdakwa, korban sempat bertanya pada terdakwa: ngapain ke sini?” ujar JPU membacakan dakwaan.
Terdakwa lalu menarik tangan korban untuk masuk ke kamar. Tanpa basa basi, terdakwa mematikan lampu kamar dan memaksa korban melakukan hubungan badan. Meski sempat menolak, korban akhirnya pasrah karena diancam terdakwa tidak diantarkan pulang.
Usai menyalurkan nafsu bejatnya, terdakwa Mang Budi menelpon rekannya untuk mengantarkan korban pulang. Apes, bukannya diajak pulang, korban kembali disetubuhi. “Korban terpaksa mau dan merasa sakit pada kemaluannya,” lanjut jaksa cantik ini.
Akibat perbuatan terdakwa telah dilakukan visum di RS, hasil pemeriksaan fisik ditemukan selaput dara robek akibat penetrasi benda tumpul. Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17/2016 tentang Perppu Perlindungan Anak. Sedangkan dalam dakwaan kedua diancam Pasal 82 ayat (1) UU yang sama dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. *rez
1
Komentar