nusabali

Satpol PP Takut Tegakkan Jalur Hijau

Terkait DPRD Gianyar Garap Ranperda Perlindungan LP2B

  • www.nusabali.com-satpol-pp-takut-tegakkan-jalur-hijau

‘’Jika memang ada lahan pertanian tak bisa dilindungi, jangan dipaksakan untuk dilindungi’’. (Kepala Satpol PP Gianyar I Made Watha).

GIANYAR, NusaBali
DPRD Gianyar kini menggarap Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Namun perlindungan ini akan kurang efektif pada lahan pertanian yang rentan beralihfungsi ke non pertanian. Sebab, Satpol PP Gianyar pun takut menegakkan Perda tentang Jalur Hijau secara konsisten.

‘’Perlindungan lahan pertanian ini akan sulit diterapkan pada lahan-lahan pertanian yang telah  terpengaruhi perkembangan ekonomi di sekitarnya,’’ ujar Kepala Satpol PP dan Damkar Gianyar I Made Watha saat dihubungi, Minggu (15/12). Watha mengakui, selama ini Satpol PP Gianyar belum bisa menegakkan Perda tentang Jalur Hijau. Karena, tanah tanah pertanian di kawasan jalur hijau itu tanah milik warga. Sedangkan kawasan jalur hijau telah mengalami pertumbuhan perekonomian sangat pesat. Dia mencontohkan tanah pertanian di kawasan jalur hijau, Banjar Teges Kangin, Desa Peliatan, Ubud, dan kawasan serupa lainnya. Di kawasan jalur hijau ini telah berkembang puluhan warung pelbagai jenis usaha. ‘’Jika (pelanggaran jalur hijau) ini ditertibkan, kami tentu akan berhadapan dengan masyarakat,’’ ujarnya.

Watha mengusulkan kepada pihak berwenang agar jalur hijau yang terlanjur dilanggar karena kemajuan perekonomian masyarakat, direvisi atau disesuaikan dengan kondisi kekinian. ‘’Kerena tanah itu tanah milik warga untuk aktivitas menopang hidup mereka. Warga juga mustahil bisa membeli tanah lain. Jika memang ada lahan pertanian tak bisa dilindungi, jangan dipaksakan untuk dilindungi,’’ jelas mantan Kadis Sosial Gianyar asal Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Gianyar ini.  


Kepala Dinas Pertanian Gianyar Ir I Made Raka  Mengatakan, Perda LP2B nanti merupakan  salah satu langkah efektif untuk mencegah alih fungsi lahan pertanain ke non pertanian. ‘’Jika ada pelanggaran (seperti pelanggaran jalur hijau,Red), itu tentu dinas lain untuk menegakkan. Memang benar, Perda tentang Jalur Hijau saja belum jelas efektivitasnya,’’ ujar pejabat asal Banjar Angkling, Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar ini.

Raka mengakui, terkait pembahasan Ranperda tentang LP2B tersebut, beberapa petani penggarap dan pemilik lahan pertanian telah dijajaki untuk diminta mempertahankan lahan pertaniannya agar tak dialihfunsgikan. Namun dia belum mengetahui, apakah strategi pemberian subsidi pupuk, benih, alat pertanian, dan bebas pengenaan PBB, menjadikan petani akan taat dengan Perda LP2B nanti. ‘’Saya belum punya kajian tentang itu (pemberian subsidi hingga petani siap mempertahankan lahannya,Red). Saya kan baru tanya kepada beberapa petani saja. Belum bisa dikatakan mewakili semua petani,’’ jelasnya.

Raka mengaku belum punya usulan agar pemerintah mengontrak lahan pertanian sehingga perlindungan LP2B ini efektif. Dia juga belum tahu, apakah Pansus DPRD yang membahas Ranperda itu punya usulan seperti itu atau tidak.

Diberitakan sebelumnya, DPRD Gianyar kini membuat Ranperda tentang Perlindungan LP2B. Ranperda ini digarap guna membendung alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian yang makin tak terkendali. Namun beberapa kalangan di Gianyar, termasuk anggota DPRD setempat mengkhawatiri Ranperda ini setelah disahkan hanya akan jadi ‘macan ompong’. Karena peraturan ini tak akan digubris oleh pemilik lahan pertanian yang lebih tergiur untung dengan  menyewakan atau menjual lahannya untuk alih fungsi lahan. Data dari Dinas Pertanian Gianyar, luas lahan pertanian pangan tahun 2014 di Gianyar 15.526 haktare (ha), menurun 2.745 ha pada tahun 2018 menjadi 12.781 ha. *lsa

Komentar