Hampir Dua Bulan Kabur, Napi Belum Tertangkap
Warga beberapakali melihat sang buronan, namun tak berapa lama cepat menghilang lagi.
SINGARAJA, NusaBali
Memasuki bulan kedua sejak dinyatakan kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, narapidana Gede Ngurah Darmayasa, 46, belum juga ditemukan. Napi asal Desa Unggahan, Kecamatan Seririt, Buleleng itu sejak 24 Oktober 2019 hingga kini masih licin berkelit dari incaran polisi dan aparat di desanya. Beberapa warga Desa Unggahan pun mengaku pernah melihatnya sepintas, namun napi spesialis maling ternak ini sangat lihai membaca situasi dan hingga kini masih buron.
Kepala Keamanan Lapas Singaraja, Nyoman Ladra, Minggu (15/12/2019) kemarin mengatakan, hingga saat ini sang napi masih menjadi buronan. Pencarian pun masih terus dilakukan oleh tim Lapas Kelas IIB Singaraja ke sejumlah wilayah yang kemungkinan menjadi tempat persembunyiannya. Termasuk menggandeng aparat desa dan masyarakat asalnya di Desa Unggahan, Kecamatan Seririt, Buleleng.
“Kami sudah menyebarkan informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas, aparat desa termasuk kelian desa adat dan warga setempat yang siap membantu kami. Sejauh ini memang beberapa warga mengaku sempat melihat dia (Gede Ngurah,red) tetapi hanya sekejap kemudian menghilang,” jelas Nyoman Ladra.
Tim Lapas Kelas IIB Singaraja juga disebutnya tetap melakukan pencarian hingga ditetapkannya status Gede Ngurah Darmayasa sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali. Pencarian sejauh ini pun masih diseputaran tempat tinggal korban hingga ke tengah hutan yang masih wilayah Buleleng.
Hampir tiga pekan pencarian napi Gede Ngurah yang diamankan Polsek Busungbiu pada Februari 2019 lalu, belum menemukan titik terang. Tim pencarian mengakui beberapa hambatan dalam pencarian, selain cara persembunyian Gede Ngurah yang cukup lihai.
Luasnya kawasan hutan Desa Unggahan yang berbatasan dengan dua kabupaten tetangga, menjadi salah satu penyebab. “Hutannya sangat luas, kalau ke barat sedikit itu sudah wilayah Jembrana, kalau nyeberang ke timur itu sudah Tabanan, tetapi kami yakin dia masih ada di sekitar sana,” ungkap Landra Optimis.
Selain meminta bantuan paranormal, tim pencarian juga memiliki sedikit harapan dengan munculnya ciri-ciri keberadaan napi yang sudah mendapatkan vonisnya di Pengadilan Negeri Singaraja pada bulan April 2019 lalu. “Sejauh ini setelah dia keluar, masyarakat di sana sudah mulai ada yang kehilangan ayam peliharaan. Sehingga kami optimis cepat atau lambat pasti akan tertangkap.
Sementara itu jika Gede Ngurah yang mendapatkan vonis hukuman 20 bulan penjara berhasil ditemukan, maka dia akan menjalani sisa masa tahanan selama melarikan diri. Lapas Kelas IIB Singaraja mengaku tak memiliki kewenangan untuk menambah masa hukuman karena kabur dari penjara.
Hanya saja saat tertangkap kembali, napi yang memiliki sisa masa tahanan hanya delapan bulan itu tidak akan mendapatkan hak-haknya sebagai warga binaan. Seperti tak bisa mendapatkan remisi, cuti bersyarat, atau lepas bersyarat. Termasuk larangan dijenguk keluarga selama berada di sel khusus.*k23
Kepala Keamanan Lapas Singaraja, Nyoman Ladra, Minggu (15/12/2019) kemarin mengatakan, hingga saat ini sang napi masih menjadi buronan. Pencarian pun masih terus dilakukan oleh tim Lapas Kelas IIB Singaraja ke sejumlah wilayah yang kemungkinan menjadi tempat persembunyiannya. Termasuk menggandeng aparat desa dan masyarakat asalnya di Desa Unggahan, Kecamatan Seririt, Buleleng.
“Kami sudah menyebarkan informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas, aparat desa termasuk kelian desa adat dan warga setempat yang siap membantu kami. Sejauh ini memang beberapa warga mengaku sempat melihat dia (Gede Ngurah,red) tetapi hanya sekejap kemudian menghilang,” jelas Nyoman Ladra.
Tim Lapas Kelas IIB Singaraja juga disebutnya tetap melakukan pencarian hingga ditetapkannya status Gede Ngurah Darmayasa sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali. Pencarian sejauh ini pun masih diseputaran tempat tinggal korban hingga ke tengah hutan yang masih wilayah Buleleng.
Hampir tiga pekan pencarian napi Gede Ngurah yang diamankan Polsek Busungbiu pada Februari 2019 lalu, belum menemukan titik terang. Tim pencarian mengakui beberapa hambatan dalam pencarian, selain cara persembunyian Gede Ngurah yang cukup lihai.
Luasnya kawasan hutan Desa Unggahan yang berbatasan dengan dua kabupaten tetangga, menjadi salah satu penyebab. “Hutannya sangat luas, kalau ke barat sedikit itu sudah wilayah Jembrana, kalau nyeberang ke timur itu sudah Tabanan, tetapi kami yakin dia masih ada di sekitar sana,” ungkap Landra Optimis.
Selain meminta bantuan paranormal, tim pencarian juga memiliki sedikit harapan dengan munculnya ciri-ciri keberadaan napi yang sudah mendapatkan vonisnya di Pengadilan Negeri Singaraja pada bulan April 2019 lalu. “Sejauh ini setelah dia keluar, masyarakat di sana sudah mulai ada yang kehilangan ayam peliharaan. Sehingga kami optimis cepat atau lambat pasti akan tertangkap.
Sementara itu jika Gede Ngurah yang mendapatkan vonis hukuman 20 bulan penjara berhasil ditemukan, maka dia akan menjalani sisa masa tahanan selama melarikan diri. Lapas Kelas IIB Singaraja mengaku tak memiliki kewenangan untuk menambah masa hukuman karena kabur dari penjara.
Hanya saja saat tertangkap kembali, napi yang memiliki sisa masa tahanan hanya delapan bulan itu tidak akan mendapatkan hak-haknya sebagai warga binaan. Seperti tak bisa mendapatkan remisi, cuti bersyarat, atau lepas bersyarat. Termasuk larangan dijenguk keluarga selama berada di sel khusus.*k23
Komentar