Kucing Disiksa, Pencinta Hewan Lapor Polisi
Sempat Diposting di FB Komunitas Merpati Karangasem
Selama 2019, ada 19 kasus kekerasan binatang di seluruh Bali yang dilaporkan. Dari jumlah tersebut 8 kasus di antaranya sudah P21. Sementara 11 kasus lainnya masih dalam penyelidikan.
DENPASAR, NusaBali
Dua komunitas pencinta hewan, yakni Bali Animal Defender dan Bali Cat Lover melaporkan dugaan kekerasan terhadap kucing ke Cyber Crime Polda Bali, Senin (16/12). Kedua komunitas ini melaporkan akun Facebook Dewa Candra yang memposting gambar kucing digantung pada pohon menggunakan tali pada grup Facebook Komunitas Merpati Karangasem KMK, pada Sabtu (14/12).
Ketua Bali Animal Defeder, Jovania Emanuel Calvary dan Founder Bali Cat Lover, Junian Christina saat ditemui di Polda Bali kemarin siang mengungkapkan pada foto yang di posting akun FB Dewa Candra itu disertai keterangan. Isinya demikian ‘Ane kne ngamah darene pantesan trus gen ilang tanpa jejak 9ekor kanti ngamah dare jani kantine bange cai uli amingu cang mgitip cai’.
“Pelaku seperti kesal terhadap kucing yang disiksanya itu. Diduga sembilan ekor burung dara miliknya hilang karena dimakan kucing. Setelah seminggu mengintai kucing itu pemosting itu berhasil medapat kucing tersebut. Dia lalu menyiksanya dengan cara ikat lehernya lalu gantung pada pohon,” tutur Junian Christina.
Tindakan yang dinilai keji itu pihaknya memilih untuk melaporkan ke Polda Bali. Akun Dewa Candra dilaporkan dengan dugaan kekerasan terhadap hewan seperti yang tertuang dalam 302 KUHP dan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 91 b pasl 2 tahun 2009. Pihaknya memilih lapor polisi karena tindakan yang dilakukan oleh terlapor jauh dari rasa kemanusiaan.
”Kami melapor ke polisi untuk memberikan efek jera terhadap orang-oang yang bertindak kasar seperti ini terhadap hewan. Kalau tidak suka dengan keberadaan kucing bawa saja kucingnya ke komunitas kucing. Kami bisa membatu kucing seperti ini. Mestinya kita sebagai manusia mestinya harus mempunyai pemikiran yang luas dan bertindak dengan hati,” tuturnya.
Laporan kekerasan terhadap hewan ini ternyata telah banyak dilakukan oleh Bali Annimal Defeder. Selama 2019, ada 19 kasus kekerasan binatang di seluruh Bali yang dilaporkan. Dari jumlah tersebut 8 kasus di antaranya sudah P21. Sementara 11 kasus lainnya masih dalam penyelidikan.
“Yang paling banyak adalah penganiayaan terhadap anjing. Ada yang ditembak dan dipukul. Para pelaku beralasan melakukan tindakan terhadap hewan karena binatang yang dianiayanya nakal. Selain itu karena pelakunya jengkel. Mestinya diusir saja. Tidak harus dipukul sampai mati. Anjing tidak sama dengan manusia,” tutur Ketua Bali Animal Defeder, Jovania Emanuel Calvary.
Sementara itu Kasubdit V Cyber Crime Polda Bali, AKBP I Gusti Ayu Putu Suinaci dikonfirmasi terpisah kemarin siang mengaku belum mengetahui terkait laporan itu. “Mohon maaf saya sedang di luar. Saya belum monitor laporannya. Tapi setiap laporan akan kami tangani jika memenuhi unsur,” tutur Suinaci. *pol
Ketua Bali Animal Defeder, Jovania Emanuel Calvary dan Founder Bali Cat Lover, Junian Christina saat ditemui di Polda Bali kemarin siang mengungkapkan pada foto yang di posting akun FB Dewa Candra itu disertai keterangan. Isinya demikian ‘Ane kne ngamah darene pantesan trus gen ilang tanpa jejak 9ekor kanti ngamah dare jani kantine bange cai uli amingu cang mgitip cai’.
“Pelaku seperti kesal terhadap kucing yang disiksanya itu. Diduga sembilan ekor burung dara miliknya hilang karena dimakan kucing. Setelah seminggu mengintai kucing itu pemosting itu berhasil medapat kucing tersebut. Dia lalu menyiksanya dengan cara ikat lehernya lalu gantung pada pohon,” tutur Junian Christina.
Tindakan yang dinilai keji itu pihaknya memilih untuk melaporkan ke Polda Bali. Akun Dewa Candra dilaporkan dengan dugaan kekerasan terhadap hewan seperti yang tertuang dalam 302 KUHP dan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 91 b pasl 2 tahun 2009. Pihaknya memilih lapor polisi karena tindakan yang dilakukan oleh terlapor jauh dari rasa kemanusiaan.
”Kami melapor ke polisi untuk memberikan efek jera terhadap orang-oang yang bertindak kasar seperti ini terhadap hewan. Kalau tidak suka dengan keberadaan kucing bawa saja kucingnya ke komunitas kucing. Kami bisa membatu kucing seperti ini. Mestinya kita sebagai manusia mestinya harus mempunyai pemikiran yang luas dan bertindak dengan hati,” tuturnya.
Laporan kekerasan terhadap hewan ini ternyata telah banyak dilakukan oleh Bali Annimal Defeder. Selama 2019, ada 19 kasus kekerasan binatang di seluruh Bali yang dilaporkan. Dari jumlah tersebut 8 kasus di antaranya sudah P21. Sementara 11 kasus lainnya masih dalam penyelidikan.
“Yang paling banyak adalah penganiayaan terhadap anjing. Ada yang ditembak dan dipukul. Para pelaku beralasan melakukan tindakan terhadap hewan karena binatang yang dianiayanya nakal. Selain itu karena pelakunya jengkel. Mestinya diusir saja. Tidak harus dipukul sampai mati. Anjing tidak sama dengan manusia,” tutur Ketua Bali Animal Defeder, Jovania Emanuel Calvary.
Sementara itu Kasubdit V Cyber Crime Polda Bali, AKBP I Gusti Ayu Putu Suinaci dikonfirmasi terpisah kemarin siang mengaku belum mengetahui terkait laporan itu. “Mohon maaf saya sedang di luar. Saya belum monitor laporannya. Tapi setiap laporan akan kami tangani jika memenuhi unsur,” tutur Suinaci. *pol
Komentar