Desa Pelaga Terima Gelontoran Dana Terbesar
Desa Pelaga, Kecamatan Petang akan menerima total Rp 19.062.956.780. Sedangkan yang mendapat pembagian paling kecil adalah Desa Kuwum, Kecamatan Mengwi, sebesar Rp 10.245.502.018.
MANGUPURA, NusaBali
Selain dana desa dari pemerintah pusat, 46 desa se-Kabupaten Badung juga menerima alokasi dana dari bagi hasil pajak daerah, bagi hasil retribusi daerah, dan dana perimbangan. Bila dirata-rata jumlah total yang diterima masing-masing desa pada tahun 2020 mendatang mencapai belasan miliar rupiah. Lantaran desa mengelola anggaran yang besar, pemerintah daerah melakukan pengawasan mulai dari perencanaan, pelaksanaan maupun saat penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Badung, total dana desa dari pemerintah pusat ke 46 desa mencapai 56.217.010.000, bagi hasil pajak daerah sebesar Rp 476.083.466.444, bagi hasil retribusi daerah sebesar Rp 15.925.348.005, dan dana perimbangan sebesar Rp 41.048.221.490.
Nah, desa yang mendapatkan pembagian paling besar dari keempat sumber pendapatan tersebut adalah Desa Pelaga, Kecamatan Petang, yakni Rp 19.062.956.780. Sedangkan desa yang mendapatkan pembagian paling kecil adalah Desa Kuwum, Kecamatan Mengwi, yakni sebesar Rp 10.245.502.018.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Badung I Putu Gede Sridana, mengatakan seluruh sumber pendapatan desa sesuai ketentuan langsung ditransfer ke masing-masing desa. Namun mekanisme pencairannya berbeda. Misalnya, untuk dana dari bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah, ditransfer per triwulan sesuai realisasi pendapatan yang diterima daerah.
“Misalnya, pada triwulan I, realisasi pendapatan baik dari pajak maupun retribusi sebesar 25 persen, maka 10 persen akan langsung ditransfer ke desa,” tutur Sridana, Senin (16/12).
Untuk pencairan dana perimbangan ke desa, lain lagi mekanismenya. Sridana menjelaskan, hal itu sangat bergantung kapan dana perimbangan dari pusat ditransfer ke daerah.
Lain lagi pencairan dana desa dari pemerintah pusat. Sridana mengatakan pencairan dana desa tergantung laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahun 2019. Sebab, salah satu syarat dana desa bisa dicairkan apabila laporan pertanggungjawabannya sudah beres. “Kalau laporan pertanggungjawaban semua lengkap di akhir tahun 2019 ini, di awal tahun 2020 dana desa sudah bisa ditransfer ke desa,” tegasnya.
Lantaran masing-masing desa mengelola anggaran dengan jumlah cukup besar, Dinas PMD Badung akan melakukan pengawasan secara berkesenimbangan penggunaan anggaran tersebut. “Pengawasan yang kami lakukan dengan melibatkan pihak inspektorat maupun kejaksaan itu mulai dari perencanaan, pelaksanaan maupun saat penyusunan LPJ (laporan pertanggungjawaban). Tujuannya supaya tidak ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran.”
“Belum lagi ada pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” tandas Sridana. *asa
Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Badung, total dana desa dari pemerintah pusat ke 46 desa mencapai 56.217.010.000, bagi hasil pajak daerah sebesar Rp 476.083.466.444, bagi hasil retribusi daerah sebesar Rp 15.925.348.005, dan dana perimbangan sebesar Rp 41.048.221.490.
Nah, desa yang mendapatkan pembagian paling besar dari keempat sumber pendapatan tersebut adalah Desa Pelaga, Kecamatan Petang, yakni Rp 19.062.956.780. Sedangkan desa yang mendapatkan pembagian paling kecil adalah Desa Kuwum, Kecamatan Mengwi, yakni sebesar Rp 10.245.502.018.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Badung I Putu Gede Sridana, mengatakan seluruh sumber pendapatan desa sesuai ketentuan langsung ditransfer ke masing-masing desa. Namun mekanisme pencairannya berbeda. Misalnya, untuk dana dari bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah, ditransfer per triwulan sesuai realisasi pendapatan yang diterima daerah.
“Misalnya, pada triwulan I, realisasi pendapatan baik dari pajak maupun retribusi sebesar 25 persen, maka 10 persen akan langsung ditransfer ke desa,” tutur Sridana, Senin (16/12).
Untuk pencairan dana perimbangan ke desa, lain lagi mekanismenya. Sridana menjelaskan, hal itu sangat bergantung kapan dana perimbangan dari pusat ditransfer ke daerah.
Lain lagi pencairan dana desa dari pemerintah pusat. Sridana mengatakan pencairan dana desa tergantung laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahun 2019. Sebab, salah satu syarat dana desa bisa dicairkan apabila laporan pertanggungjawabannya sudah beres. “Kalau laporan pertanggungjawaban semua lengkap di akhir tahun 2019 ini, di awal tahun 2020 dana desa sudah bisa ditransfer ke desa,” tegasnya.
Lantaran masing-masing desa mengelola anggaran dengan jumlah cukup besar, Dinas PMD Badung akan melakukan pengawasan secara berkesenimbangan penggunaan anggaran tersebut. “Pengawasan yang kami lakukan dengan melibatkan pihak inspektorat maupun kejaksaan itu mulai dari perencanaan, pelaksanaan maupun saat penyusunan LPJ (laporan pertanggungjawaban). Tujuannya supaya tidak ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran.”
“Belum lagi ada pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” tandas Sridana. *asa
1
Komentar