605 Pelamar Gugur Seleksi Administrasi
Penerimaan CPNS Pemkab Jembrana 2019
Dari 605 pelamar yang gugur seleksi administrasi, ada yang tidak memenuhi syarat IPK, tidak memenuhi syarat kualifikasi pendidikan, dan ada juga yang salah membuat surat lamaran.
NEGARA, NusaBali
Panita Seleksi (Pansel) CPNS Pemkab Jembrana 2019 mengumumkan hasil seleksi administrasi, Senin (16/12). Dari 3.490 pelamar, ada sebanyak 2.885 pelamar yang lulus seleksi administrasi, dan 605 pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat. Jumlah pelamar yang gugur dalam seleksi administrasi itu mencapai 17,3 persen dari total pelamar.
Sesuai pengumuman di website Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana, bkpsdm.jembranakab.go.id, dari 2.885 pelamar yang lulus seleksi administrasi, 3 di antaranya merupakan pelamar formasi khusus penyandang disabilitas. Jumlah 3 pelamar formasi disabilitas yang lulus seleksi administrasi itu hanya setengah dari 6 pelamar formasi khusus disabilitas. Sebanyak 6 pelamar formasi khusus disabilitas itu tersebar di 3 formasi dari 5 formasi khusus disabilitas. Keenam pelamar itu masing-masing 3 orang pelamar formasi Guru Kelas di SDN 1 Perancak, 2 orang pelamar formasi Pranata Komputer pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jembrana, dan 1 orang pelamar formasi Pengelola Pengadaan pada Barang/Jasa Bagian Layanan Pengadaan, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (BPPPBJ) Setda Jembrana.
Sedangkan 3 pelamar formasi khusus disabilitas yang lulus seleksi administrasi, hanya tersebar di 2 formasi, yakni 2 orang pelamar formasi Guru Kelas di SDN 1 Perancak, dan 1 orang pelamar formasi Pranata Komputer pada Dinas Kominfo Jembrana. Artinya, dari hasil seleksi administrasi itu ada 1 lagi formasi khusus disabilitasi yang kosong, yakni formasi BPPPBJ pada Setda Jembrana. Secara keseluruhan dari 5 formasi khusus disabilitas yang disediakan tahun ini, artinya sudah terakumulasi 3 formasi khusus disabilitas yang kosong, karena 2 formasi khusus disabilitas tanpa pelamar saat masa pendaftaran, yakni formasi Instruktur di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Jembrana, dan formasi Pamong Belajar di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Jembrana.
Sekretaris Pansel CPNS Pemkab Jembrana yang juga Kepala BKPSDM Jembrana I Made Budiasa, seizin Ketua Pansel CPNS Pemkab Jembrana yang juga Sekda Jembrana I Made Sudiada, Senin kemarin, menyatakan dari 605 pelamar yang gugur seleksi administrasi, penyebabnya beragam. Ada yang tidak memenuhi syarat IPK, tidak memenuhi syarat kualifikasi pendidikan, dan ada juga yang salah membuat surat lamaran. “Kemarin itu ada yang satu kami temukan salah membuat surat lamaran. Seharusnya lamaran ditujukan ke Bupati Jembrana, tetapi di surat lamaran yang diupload, ditujukan kepada bupati yang ada di Provinsi Jawa Tengah. Karena sudah jelas salah, ya pasti tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Budiasa yang didampingi Kepala Sub Bidang Formasi, Pengadaan dan Pola Karir BKPSDM Jembrana I Putu Eka Budiana, mengatakan pihaknya belum merinci secara pasti, apakah dari 605 pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi, itu juga kembali membuat beberapa formasi berkurang. Tetapi dari informasi yang diterimanya, memang ada beberapa formasi yang sebelumnya hanya terisi 1 pelamar, pelamarnya tidak lulus seleksi administrasi, sehingga menjadi kosong. “Nanti akan kami rinci. Soalnya untuk mengecek itu harus disisir satu per satu. Tetapi kalau dari informasi tim verifikator, kemarin ada tambahan formasi kosong akibat pelamarnya tidak memenuhi syarat,” ucap Budiasa.
Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi tersebut, juga ada masa sanggahan selama tiga hari dari Selasa (17/12) sampai Kamis (19/12). Masa sanggahan itu disediakan menjadi ruang bagi pelamar yang merasa lulus, namun dinyatakan tidak lulus, untuk kemudian diverifikasi ulang tim verifiaktor. Untuk mengajukan sanggahan juga diharuskan secara online melalui website Badan Kepegawaian Nasional (BKN), yakni sccn.bkn.go.id. “Di setiap akun pelamar yang dinyatakan tidak lulus, juga sudah ada keterangan apa yang penyebab tidak memenuhi syarat. Nah, kalau ternyata keterangan yang disebutkan menjadi kekurangannya, itu dirasakan tidak sesuai, ya silakan mengajukan sanggahan,” ujar Budiasa.
Namun, Budiasa menekankan, acuan dalam melaksanakan verifikasi saat masa sanggahan, itu tetap adalah persyaratan yang diupload ketika pendaftaran. Masa sanggahan ini bukan merupakan kesempatan memperbaiki ataupun memperbarui persyaratan. Artinya, ketika saat pendaftaran ada persyaratan yang lupa diupload, padahal memiliki persyaratan dimaksud, maka tetap yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat. “Makanya waktu pendaftaran kemarin, kami sudah mengimbau agar pendaftar lebih teliti. Hasil sanggahan akan diumumkan pada 27 Desember nanti. Setelah pengumuman masa sanggahan, dan sudah dipastikan berapa yang lulus seleksi administrasi, kami jadwalkan lanjutan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sekitar Februari 2020 nanti. Untuk jadwal pasti dan tempatnya, akan diumumkan lebih lanjut,” kata Budiasa. *ode
Sesuai pengumuman di website Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana, bkpsdm.jembranakab.go.id, dari 2.885 pelamar yang lulus seleksi administrasi, 3 di antaranya merupakan pelamar formasi khusus penyandang disabilitas. Jumlah 3 pelamar formasi disabilitas yang lulus seleksi administrasi itu hanya setengah dari 6 pelamar formasi khusus disabilitas. Sebanyak 6 pelamar formasi khusus disabilitas itu tersebar di 3 formasi dari 5 formasi khusus disabilitas. Keenam pelamar itu masing-masing 3 orang pelamar formasi Guru Kelas di SDN 1 Perancak, 2 orang pelamar formasi Pranata Komputer pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jembrana, dan 1 orang pelamar formasi Pengelola Pengadaan pada Barang/Jasa Bagian Layanan Pengadaan, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (BPPPBJ) Setda Jembrana.
Sedangkan 3 pelamar formasi khusus disabilitas yang lulus seleksi administrasi, hanya tersebar di 2 formasi, yakni 2 orang pelamar formasi Guru Kelas di SDN 1 Perancak, dan 1 orang pelamar formasi Pranata Komputer pada Dinas Kominfo Jembrana. Artinya, dari hasil seleksi administrasi itu ada 1 lagi formasi khusus disabilitasi yang kosong, yakni formasi BPPPBJ pada Setda Jembrana. Secara keseluruhan dari 5 formasi khusus disabilitas yang disediakan tahun ini, artinya sudah terakumulasi 3 formasi khusus disabilitas yang kosong, karena 2 formasi khusus disabilitas tanpa pelamar saat masa pendaftaran, yakni formasi Instruktur di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Jembrana, dan formasi Pamong Belajar di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Jembrana.
Sekretaris Pansel CPNS Pemkab Jembrana yang juga Kepala BKPSDM Jembrana I Made Budiasa, seizin Ketua Pansel CPNS Pemkab Jembrana yang juga Sekda Jembrana I Made Sudiada, Senin kemarin, menyatakan dari 605 pelamar yang gugur seleksi administrasi, penyebabnya beragam. Ada yang tidak memenuhi syarat IPK, tidak memenuhi syarat kualifikasi pendidikan, dan ada juga yang salah membuat surat lamaran. “Kemarin itu ada yang satu kami temukan salah membuat surat lamaran. Seharusnya lamaran ditujukan ke Bupati Jembrana, tetapi di surat lamaran yang diupload, ditujukan kepada bupati yang ada di Provinsi Jawa Tengah. Karena sudah jelas salah, ya pasti tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Budiasa yang didampingi Kepala Sub Bidang Formasi, Pengadaan dan Pola Karir BKPSDM Jembrana I Putu Eka Budiana, mengatakan pihaknya belum merinci secara pasti, apakah dari 605 pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi, itu juga kembali membuat beberapa formasi berkurang. Tetapi dari informasi yang diterimanya, memang ada beberapa formasi yang sebelumnya hanya terisi 1 pelamar, pelamarnya tidak lulus seleksi administrasi, sehingga menjadi kosong. “Nanti akan kami rinci. Soalnya untuk mengecek itu harus disisir satu per satu. Tetapi kalau dari informasi tim verifikator, kemarin ada tambahan formasi kosong akibat pelamarnya tidak memenuhi syarat,” ucap Budiasa.
Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi tersebut, juga ada masa sanggahan selama tiga hari dari Selasa (17/12) sampai Kamis (19/12). Masa sanggahan itu disediakan menjadi ruang bagi pelamar yang merasa lulus, namun dinyatakan tidak lulus, untuk kemudian diverifikasi ulang tim verifiaktor. Untuk mengajukan sanggahan juga diharuskan secara online melalui website Badan Kepegawaian Nasional (BKN), yakni sccn.bkn.go.id. “Di setiap akun pelamar yang dinyatakan tidak lulus, juga sudah ada keterangan apa yang penyebab tidak memenuhi syarat. Nah, kalau ternyata keterangan yang disebutkan menjadi kekurangannya, itu dirasakan tidak sesuai, ya silakan mengajukan sanggahan,” ujar Budiasa.
Namun, Budiasa menekankan, acuan dalam melaksanakan verifikasi saat masa sanggahan, itu tetap adalah persyaratan yang diupload ketika pendaftaran. Masa sanggahan ini bukan merupakan kesempatan memperbaiki ataupun memperbarui persyaratan. Artinya, ketika saat pendaftaran ada persyaratan yang lupa diupload, padahal memiliki persyaratan dimaksud, maka tetap yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat. “Makanya waktu pendaftaran kemarin, kami sudah mengimbau agar pendaftar lebih teliti. Hasil sanggahan akan diumumkan pada 27 Desember nanti. Setelah pengumuman masa sanggahan, dan sudah dipastikan berapa yang lulus seleksi administrasi, kami jadwalkan lanjutan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sekitar Februari 2020 nanti. Untuk jadwal pasti dan tempatnya, akan diumumkan lebih lanjut,” kata Budiasa. *ode
Komentar