Serahkan ‘Tong Edan’ untuk Olah Sampah Jadi Pupuk
LPM Sibang Kaja Berikan Bantuan ke Desa Adat Lambing
Sebagai bentuk kepedulian terhadap kebersihan lingkungan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Sibang Kaja, Kecamatan Abiansemal, menyerahkan bantuan tong sampah kepada Desa Adat Lambing, Minggu (15/12) malam.
MANGUPURA, NusaBali
Penyerahan bantuan yang dilakukan di Wantilan Desa Adat Lambing, Desa Sibang Kaja, disaksikan oleh krama setempat.
Tong sampah yang diserahkan ini adalah tong sampah untuk mengolah sampah organik menjadi pupuk dengan memanfaatkan drum plastik. Tong sampah yang disebut ‘tong edan’ ini rencananya akan ditempatkan di pura kahyangan tiga, yakni Pura Desa, Pura Puseh, dan Pura Dalem.
“Kami serahkan tong edan sebagai sarana pengolahan sampah organik menjadi pupuk padat dan cair kepada Bendesa Adat Lambing,” kata Ketua LPM Sibang Kaja Komang Suryawan, Senin (16/12).
Menurutnya, pembuatan tong edan di Desa Sibang Kaja sebagai wujud untuk menuntaskan sampah organik dari rumah tangga. Pengolahan sampah dengan sistem fermentasi ini diyakini dapat menjadi salah satu solusi masalah sampah. “Sistem ini sudah dipakai di beberapa kabupaten di Bali terutama di Kabupaten Badung yang saat ini sedang berupaya menuntaskan sampah dari rumah tangga,” ungkapnya.
Dijelaskan, pengolahan sampah organik dengan memanfaatkan tong edan diklaim sangat simpel dan mudah. “Setiap memasukkan sampah organik, kemudian disemprot dengan cairan organik lalu ditutup selama tiga pekan. Setelah itu akan menghasilkan pupuk padat dan cair,” ungkapnya.
Bendesa Adat Lambing AA Bagus Mahardika memberikan apresiasi atas perhatian dari LPM Sibang Kaja. “Rencananya, tong edan ini akan kami tempatkan di pura, sehingga sampah sisa upakara bisa diolah. Dan hasilnya akan dijadikan pupuk untuk menyuburkan tanaman di sekitar pura,” katanya. *asa
Tong sampah yang diserahkan ini adalah tong sampah untuk mengolah sampah organik menjadi pupuk dengan memanfaatkan drum plastik. Tong sampah yang disebut ‘tong edan’ ini rencananya akan ditempatkan di pura kahyangan tiga, yakni Pura Desa, Pura Puseh, dan Pura Dalem.
“Kami serahkan tong edan sebagai sarana pengolahan sampah organik menjadi pupuk padat dan cair kepada Bendesa Adat Lambing,” kata Ketua LPM Sibang Kaja Komang Suryawan, Senin (16/12).
Menurutnya, pembuatan tong edan di Desa Sibang Kaja sebagai wujud untuk menuntaskan sampah organik dari rumah tangga. Pengolahan sampah dengan sistem fermentasi ini diyakini dapat menjadi salah satu solusi masalah sampah. “Sistem ini sudah dipakai di beberapa kabupaten di Bali terutama di Kabupaten Badung yang saat ini sedang berupaya menuntaskan sampah dari rumah tangga,” ungkapnya.
Dijelaskan, pengolahan sampah organik dengan memanfaatkan tong edan diklaim sangat simpel dan mudah. “Setiap memasukkan sampah organik, kemudian disemprot dengan cairan organik lalu ditutup selama tiga pekan. Setelah itu akan menghasilkan pupuk padat dan cair,” ungkapnya.
Bendesa Adat Lambing AA Bagus Mahardika memberikan apresiasi atas perhatian dari LPM Sibang Kaja. “Rencananya, tong edan ini akan kami tempatkan di pura, sehingga sampah sisa upakara bisa diolah. Dan hasilnya akan dijadikan pupuk untuk menyuburkan tanaman di sekitar pura,” katanya. *asa
1
Komentar