Dituntut 14 Tahun, Bule Amrik Geleng-geleng
Bule asal Amerika Serikat (AS), Ian Andrew Hernandez, 31, yang menjadi terdakwa kepemilikan narkoba hanya bisa menggelengkan kepala usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Denpasar, Senin (16/12).
DENPASAR, NusaBali
Ian Andrew dituntut hukuman 14 tahun karena kepemilikan 10 oaket kokain seberat 6,60 gram dan ganja seberat 23,73 gram.
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Kadek Wahyudi Ardika menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Juga tanpa hak tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I dalam bentuk tanaman.
Untuk itu terdakwa dijerat dua pasal, yakni Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang yang sama. Sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua jaksa penuntut. "Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ian andrew Hernandez dengan pidana penjara selama empat belas tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan. Dan denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara," tegasnya.
Terhadap tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Made Suardika Adnyana menyatakan akan menanggapi tuntutan jaksa melalui pembelaan tertulis. Sementara terdakwa Ian Andrew hanya bisa geleng-geleng kepala atas tuntutan 14 tahun tersebut. "Kami mengajukan pembelaan tertulis Yang Mulia," ujar Suardika yang diberi waktu sepekan oleh majelis hakim pimpinan Kony Hartanto.
Tertangkapnya pria kelahiran California, 7 Agustus 1988 ini oleh petugas dari Polresta Denpasar berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya WNA yang biasa dipanggil Ian terlibat dalam peredaran gelap narkotik di sekitar Jalan Pengubengan Kerobokan. Dari tangan Ian Andrew diamankan 10 plastik klip berisi kokain didapat total berat bersihnya 6,60 gram dan ganja seberat 23,73 gram. *rez
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Kadek Wahyudi Ardika menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Juga tanpa hak tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I dalam bentuk tanaman.
Untuk itu terdakwa dijerat dua pasal, yakni Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang yang sama. Sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua jaksa penuntut. "Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ian andrew Hernandez dengan pidana penjara selama empat belas tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan. Dan denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara," tegasnya.
Terhadap tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Made Suardika Adnyana menyatakan akan menanggapi tuntutan jaksa melalui pembelaan tertulis. Sementara terdakwa Ian Andrew hanya bisa geleng-geleng kepala atas tuntutan 14 tahun tersebut. "Kami mengajukan pembelaan tertulis Yang Mulia," ujar Suardika yang diberi waktu sepekan oleh majelis hakim pimpinan Kony Hartanto.
Tertangkapnya pria kelahiran California, 7 Agustus 1988 ini oleh petugas dari Polresta Denpasar berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya WNA yang biasa dipanggil Ian terlibat dalam peredaran gelap narkotik di sekitar Jalan Pengubengan Kerobokan. Dari tangan Ian Andrew diamankan 10 plastik klip berisi kokain didapat total berat bersihnya 6,60 gram dan ganja seberat 23,73 gram. *rez
1
Komentar