Tiga Alat Berat Dinas PUPR Perkim Rusak
Tiga alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum Panataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim) Bangli dalam kondisi rusak. Ketiganya yakni bulldozer dan dua unit wales.
BANGLI, NusaBali
Kerusakan alat berat ini mempengaruhi pencapaian target pendapatan. Pemeliharaan alat berat di tahun 2020 dianggarkan Rp 520 juta dari kebutuhan Rp 1 miliar.
Sekretaris Dinas PUPR Perkim, I Made Soma mengatakan, alat berat yang jadi aset Dinas PUPR Perkim sebanyak 10 unit. Rinciannya satu unit will loader, bulldozer, dua unit excavator, satu unit selfl loader, dan lima unit wales. Dari keseluruhan alat berat tersebut, tiga alat dalam keadaan rusak yakni jenis bulldozer dan dua unit wales. “Untuk perbaikan membutuhkan anggaran yang besar, karena anggaran pemeliharaan yang tersedia minim maka alat tersebut belum bisa diperbaiki,” ungkapnya, Selasa (17/12).
Diakui, alat berat sebagai sumber penghasil pendapatan karena disewakan untuk umum. Made Soma membeberkan, biaya sewa, mengacu Perda Nomor 6 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah. Made Soma mencontohkan, sewa will loader jika pemakaiannya di wilayah Bangli dikenakan retribusi Rp 350 ribu per hari. Jika digunakan di luar Bangli dikenakan retribusi Rp 500 ribu per hari. “Bagi yang menggunakan, baik mengatasnamakan banjar, sekaa, desa dikenakan retribusi. Beda halnya alat digunakan saat terjadi bencana alam tidak dikenakan biaya,” terangnya.
Target pemasukan dari sewa alat berat, untuk tahun 2019 pendapatan dari alat berat ditarget Rp 67.216.000, terealiasi Rp 92.300.000 (137%). “Tahun ini sudah melebihi target, jika alat tidak segera diperbaiki tentu berpengaruh pada pendapatan yang akan datang,” ujarnya. Sedangkan untuk pengoperasian alat berat dilakukan oleh operator. “Petugas yang mengoprasikan alat berat atau operator berdasarkan SK dari Kadis,” jelasnya. *esa
Sekretaris Dinas PUPR Perkim, I Made Soma mengatakan, alat berat yang jadi aset Dinas PUPR Perkim sebanyak 10 unit. Rinciannya satu unit will loader, bulldozer, dua unit excavator, satu unit selfl loader, dan lima unit wales. Dari keseluruhan alat berat tersebut, tiga alat dalam keadaan rusak yakni jenis bulldozer dan dua unit wales. “Untuk perbaikan membutuhkan anggaran yang besar, karena anggaran pemeliharaan yang tersedia minim maka alat tersebut belum bisa diperbaiki,” ungkapnya, Selasa (17/12).
Diakui, alat berat sebagai sumber penghasil pendapatan karena disewakan untuk umum. Made Soma membeberkan, biaya sewa, mengacu Perda Nomor 6 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah. Made Soma mencontohkan, sewa will loader jika pemakaiannya di wilayah Bangli dikenakan retribusi Rp 350 ribu per hari. Jika digunakan di luar Bangli dikenakan retribusi Rp 500 ribu per hari. “Bagi yang menggunakan, baik mengatasnamakan banjar, sekaa, desa dikenakan retribusi. Beda halnya alat digunakan saat terjadi bencana alam tidak dikenakan biaya,” terangnya.
Target pemasukan dari sewa alat berat, untuk tahun 2019 pendapatan dari alat berat ditarget Rp 67.216.000, terealiasi Rp 92.300.000 (137%). “Tahun ini sudah melebihi target, jika alat tidak segera diperbaiki tentu berpengaruh pada pendapatan yang akan datang,” ujarnya. Sedangkan untuk pengoperasian alat berat dilakukan oleh operator. “Petugas yang mengoprasikan alat berat atau operator berdasarkan SK dari Kadis,” jelasnya. *esa
1
Komentar