Usai Dilantik, Divonis 15 Bulan Penjara
Perbekel Celukan Bawang yang Jadi Tedakwa Korupsi
Untuk kerugian negara, terdakwa M Ashari disebut sudah mengembalikan di jaksa Rp 39 juta. Sehingga dia dibebaskan dari pidana tambahan.
DENPASAR, NusaBali
Setelah resmi dilantik sebagai Perbekel Celukan Bawang (2019-2023), Mohamad Ashari juga resmi menjadi terpidana kasus korupsi proyek pembangunan kantor desa, setelah dijatuhi hukuman 1,3 tahun (15 bulan) oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (18/12).
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, terdakwa M Ashari yang baru sehari dilantik sebagai Perbekel ini dinyatakan bersalah dakwaan subsider. Yakni, terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Dalam pertimbangan memberatkan, terdakwa disebut tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal meringankan sopan dan telah mengembalikan kerugian negara Rp 39 juta lebih. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mohamad Ashari dengan pidana penjara selama selama satu tahun dan tiga bulan. Ditambah denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan,” tegas hakim Esthar dalam putusannya.
Untuk kerugian negara, terdakwa M Ashari disebut sudah mengembalikan di jaksa Rp 39 juta. Sehingga dia dibebaskan dari pidana tambahan. Atas putusan ini, terdakwa Ashari menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng. Pasalnya vonis masih dibawah tuntutan yaitu 1 tahun 10 bulan. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” tegas JPU.
Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan, awal kasus ini bermula dari kantor perbekel yang berlokasi di Banjar Pungkukan, masuk wilayah PLTU Celukanbawang yang dilaksanakan oleh PT General Enrgy Bali (PT GEB) harus dipindahkan. Sehingga kantor perbekel mendapat ganti rugi, untuk membangun kantor Perbekel Celukanbawang yang baru, dengan disepakati dana Rp 1,2 miliar.
Untuk mencairkan dana ganti rugi itu, Perbekel Ashari membuat rekening Bank Mandiri. Dana pun masuk tiga tahap, yakni tahun Januari 2014 Rp 540 juta, Februari 2014 Rp 540 juta dan April 2015 Rp 120 juta.
Namun bendahara tidak menyetorkan dana itu bendahara desa. Melainkan membayarkan sendiri ke rekanan Abdul Aziz Rp 1 miliar, pengeluaran untuk pembayaran Ketua BPD Agus Adnan Rp 80 juta, Rp 120 kita digunakan bayar jasa dan barang yang digunakan.
Kata jaksa, terdakwa mesti menyetor ke bendahara dan mestinya membuat TPK, namun itu tidak dilakukan. Sehingga jaksa menyebut adanya pelanggaran, hingga ditemukan adanya kerugian negara hingga Rp 149 juta. Sementara yang dinikmati terdakwa sekitar Rp 39 juta.
Seperti diketahui, Muhammad Ashari, resmi dilantik menjadi Perbekel Celukan Bawang 2019-2023, Selasa (17/12) pagi. Uniknya, usai dilantik jadi Perbekel, Ashari langsung dikembalikan ke sel ta¬hanan LP Singaraja. Ashari juga langsung diberhentikan sementara dari jabatan Perbekel Celukan Bawang.
Ashari dilantik dan diambil sumpah jabatannya sebagai Perbekel Celukan Ba¬wang oleh Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, dalam acara di Gedung Mr I Gusti Ketut Pudja kawasan bekas Pelabuhan Buleleng di Kampung Tinggi Si¬nga¬raja, Selasa pagi. Ashari dilantik bersama 30 Perbekel terpilih lainnya. *rez
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, terdakwa M Ashari yang baru sehari dilantik sebagai Perbekel ini dinyatakan bersalah dakwaan subsider. Yakni, terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Dalam pertimbangan memberatkan, terdakwa disebut tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal meringankan sopan dan telah mengembalikan kerugian negara Rp 39 juta lebih. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mohamad Ashari dengan pidana penjara selama selama satu tahun dan tiga bulan. Ditambah denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan,” tegas hakim Esthar dalam putusannya.
Untuk kerugian negara, terdakwa M Ashari disebut sudah mengembalikan di jaksa Rp 39 juta. Sehingga dia dibebaskan dari pidana tambahan. Atas putusan ini, terdakwa Ashari menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng. Pasalnya vonis masih dibawah tuntutan yaitu 1 tahun 10 bulan. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” tegas JPU.
Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan, awal kasus ini bermula dari kantor perbekel yang berlokasi di Banjar Pungkukan, masuk wilayah PLTU Celukanbawang yang dilaksanakan oleh PT General Enrgy Bali (PT GEB) harus dipindahkan. Sehingga kantor perbekel mendapat ganti rugi, untuk membangun kantor Perbekel Celukanbawang yang baru, dengan disepakati dana Rp 1,2 miliar.
Untuk mencairkan dana ganti rugi itu, Perbekel Ashari membuat rekening Bank Mandiri. Dana pun masuk tiga tahap, yakni tahun Januari 2014 Rp 540 juta, Februari 2014 Rp 540 juta dan April 2015 Rp 120 juta.
Namun bendahara tidak menyetorkan dana itu bendahara desa. Melainkan membayarkan sendiri ke rekanan Abdul Aziz Rp 1 miliar, pengeluaran untuk pembayaran Ketua BPD Agus Adnan Rp 80 juta, Rp 120 kita digunakan bayar jasa dan barang yang digunakan.
Kata jaksa, terdakwa mesti menyetor ke bendahara dan mestinya membuat TPK, namun itu tidak dilakukan. Sehingga jaksa menyebut adanya pelanggaran, hingga ditemukan adanya kerugian negara hingga Rp 149 juta. Sementara yang dinikmati terdakwa sekitar Rp 39 juta.
Seperti diketahui, Muhammad Ashari, resmi dilantik menjadi Perbekel Celukan Bawang 2019-2023, Selasa (17/12) pagi. Uniknya, usai dilantik jadi Perbekel, Ashari langsung dikembalikan ke sel ta¬hanan LP Singaraja. Ashari juga langsung diberhentikan sementara dari jabatan Perbekel Celukan Bawang.
Ashari dilantik dan diambil sumpah jabatannya sebagai Perbekel Celukan Ba¬wang oleh Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, dalam acara di Gedung Mr I Gusti Ketut Pudja kawasan bekas Pelabuhan Buleleng di Kampung Tinggi Si¬nga¬raja, Selasa pagi. Ashari dilantik bersama 30 Perbekel terpilih lainnya. *rez
1
Komentar