Pelanggar Perda Sampah Didenda Rp 200 Ribu
Dua terdakwa yang kena ‘OTT’ tak memenuhi panggilan siding, dan akan terus ‘dikejar’
SINGARAJA, NusaBali
Terdakwa buang sampah sembarangan di sejumlah titik kembali menjalani sidang lanjutan Rabu (18/12/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Hanya saja dari tiga pelaku yang dinyatakan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sampah, hanya satu orang yang hadir. Dua lainnya mangkir tanpa alasan yang jelas. Seorang pelaku yang hadir dijatuhi vonis denda Rp 200 ribu atas perbuatan tertangkap tangan membuang sampah sembarangan.
Persidangan menghadirkan terdakwa Iwan, warga Desa Tegallinggah, Kecamatan Sukasada, Buleleng yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Desa Pemaron. Dalam siding yang dipimpin Hakim Tunggal, I Made Gede Trisnajaya Susila, Iwan dikenakan hukuman denda Rp 200 ribu atas pelanggaran Pasal 19 huruf a Perda Nomor 1 tahun 2013 yang telah diperbarui dengan Perda Nomor 6 Tahun 2018.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Perada) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng, Nyoman Juni Wardana menjelaskan dua terdakwa yang tak menghadiri sidang, masing-masing OTT Kecamatan Seririt tanggal 6 Desember dan terdakwa yang terjaring OTT di wilayah Desa Anturan, akan kembali dipanggil untuk menghadiri sidang pekan depan. “Kami sudah instruksikan Kasi Trantib Seririt untuk mencari. Yang lagi satu dari Anturan, sudah instruksikan Sekdes Anturan untuk mencari, tetapi tidak datang juga. Nanti kami kembali akan melakukan pemanggilan melalui surat,” jelasnya.
Dirinya pun menjaminkan seluruh masyarakat pelanggar Perda Pengelolaan Sampah akan menjalani persidangan sampai tuntas. Sehingga tidak ada kesan longgar dan bisa diatur. Ketegasan itu juga dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran.
Sementara itu pengawasan dan patroli tetap dilakukan oleh personel Satpol PP baik memantau timbulan sampah di titik-titik rawan termasuk tempat-tempat seperti sungai, jembatan hingga kebun kosong yang menjadi sasaran tempat pembuangan sampah sembarangan oleh masyarakat. “Anggota kami berkeliling setiap dua jam. Kalau memang ada timbulan, dilaporkan. “Jika pun ada pelanggar, kita langsung buatkan berkas melalui PPNS,” ungkap dia.*k23
Persidangan menghadirkan terdakwa Iwan, warga Desa Tegallinggah, Kecamatan Sukasada, Buleleng yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Desa Pemaron. Dalam siding yang dipimpin Hakim Tunggal, I Made Gede Trisnajaya Susila, Iwan dikenakan hukuman denda Rp 200 ribu atas pelanggaran Pasal 19 huruf a Perda Nomor 1 tahun 2013 yang telah diperbarui dengan Perda Nomor 6 Tahun 2018.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Perada) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng, Nyoman Juni Wardana menjelaskan dua terdakwa yang tak menghadiri sidang, masing-masing OTT Kecamatan Seririt tanggal 6 Desember dan terdakwa yang terjaring OTT di wilayah Desa Anturan, akan kembali dipanggil untuk menghadiri sidang pekan depan. “Kami sudah instruksikan Kasi Trantib Seririt untuk mencari. Yang lagi satu dari Anturan, sudah instruksikan Sekdes Anturan untuk mencari, tetapi tidak datang juga. Nanti kami kembali akan melakukan pemanggilan melalui surat,” jelasnya.
Dirinya pun menjaminkan seluruh masyarakat pelanggar Perda Pengelolaan Sampah akan menjalani persidangan sampai tuntas. Sehingga tidak ada kesan longgar dan bisa diatur. Ketegasan itu juga dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran.
Sementara itu pengawasan dan patroli tetap dilakukan oleh personel Satpol PP baik memantau timbulan sampah di titik-titik rawan termasuk tempat-tempat seperti sungai, jembatan hingga kebun kosong yang menjadi sasaran tempat pembuangan sampah sembarangan oleh masyarakat. “Anggota kami berkeliling setiap dua jam. Kalau memang ada timbulan, dilaporkan. “Jika pun ada pelanggar, kita langsung buatkan berkas melalui PPNS,” ungkap dia.*k23
1
Komentar