Jelang Nataru, Rutan Klungkung Diobok-obok
Rutan Kelas II B Klungkung bersama jajaran Polres Klungkung, BNN Klungkung dan Sat Pol PP menggelar penggeledahan terhadap para warga binaan di Rutan Klungkung, Rabu (18/12) pagi.
SEMARAPURA, NusaBali
Hal ini untuk cipta kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020. Penggeledahan dipimpin Wakapolres Klungkung, Kompol Ida Bagus Dedy Januarta, didampingi Kepala Keamanan Rutan, Ida Bagus Pustika dan Kasubsi Pengelolaan Rutan Ibu Betty, hadir Kepala BNNK Klungkung AKBP Dewa Alit Made Artha, Kasi Berantas BNNK Klungkung Kompol Wiastu Andre Prajitno dan lainnya.
Pantauan di lapangan penggeledahan dimulai dari pukul 09.00 Wita, petugas secara rinci memeriksa para warga binaan Rutan Kelas II B Klungkung, baik pemeriksaan diri maupun ruang tahanan. Hasilnya ditemukan pisau cutter yang sudah dimodif dengan kertas, korek api, speaker, serta ratusan ribu uang tunai.
Kepala Keamanan Rutan, IB Pustika, mengatakan penggeledahan gabungan itu dalam rangka menjelang Natal 2019 dan Tahun Baru 2020. "Kita ingin mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di dalam Rutan dan menjaga agar kondisinya tetap steril," kata IB Pustika.
Mengenai pisau cutter yang ditemukan itu sebenarnya digunakan oleh warga binaan untuk membuat kerajinan di aula, seharusnya usai bekerja cutter dititip kembali kepada petugas. Mengenai temuan itu termasuk benda lainnya yang memang tidak diperbolehkan ada di dalam ruangan sel, pihaknya akan memberikan pembinaan agar tidak mengulangi lagi. "Untuk uang tunai yang ditemukan itu terutama di atas Rp 100 ribu kita amankan dan titip di bagian registrasi, untuk keperluan warga binaan yang bersangkutan. Kalau menyimpan uang di dalam ruangan kami takutkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti lupa menaruh sehingga hilang," ujarnya.
Disebutkan, jumlah warga binaan Rutan Klungkung saat ini sebanyak 85 orang terdiri dari 8 orang perempuan dan 77 orang laki-laki. Dalam kesempatan itu petugas juga mengambil 5 warga binaan untuk ditest urine, hasilnya negatif semua.
Dia menjelaskan, ada beberapa sasaran dalam kegiatan tersebut, yaitu senjata tajam, Narkoba, miras dan barang-barang lainnya yang dilarang di bawa ke dalam kamar. Hal itu sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku di dalam lingkup Rutan Kelas II B Klungkung.
Wakapolres Klungkung, Kompol Ida Bagus Dedy Januarta, mengatakan penggeledahan ini digelar dalam rangka cipta kondisi dan penanggulangan kejahatan seperti penyalahgunaan narkoba, senjata tajam, miras dan lainnya. "Dari hasil penggeledahan tersebut, tidak ditemukan adanya barang-barang yang tersebut. Kita hanya menemukan barang pribadi milik warga binaan," ujarnya. *wan
Pantauan di lapangan penggeledahan dimulai dari pukul 09.00 Wita, petugas secara rinci memeriksa para warga binaan Rutan Kelas II B Klungkung, baik pemeriksaan diri maupun ruang tahanan. Hasilnya ditemukan pisau cutter yang sudah dimodif dengan kertas, korek api, speaker, serta ratusan ribu uang tunai.
Kepala Keamanan Rutan, IB Pustika, mengatakan penggeledahan gabungan itu dalam rangka menjelang Natal 2019 dan Tahun Baru 2020. "Kita ingin mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di dalam Rutan dan menjaga agar kondisinya tetap steril," kata IB Pustika.
Mengenai pisau cutter yang ditemukan itu sebenarnya digunakan oleh warga binaan untuk membuat kerajinan di aula, seharusnya usai bekerja cutter dititip kembali kepada petugas. Mengenai temuan itu termasuk benda lainnya yang memang tidak diperbolehkan ada di dalam ruangan sel, pihaknya akan memberikan pembinaan agar tidak mengulangi lagi. "Untuk uang tunai yang ditemukan itu terutama di atas Rp 100 ribu kita amankan dan titip di bagian registrasi, untuk keperluan warga binaan yang bersangkutan. Kalau menyimpan uang di dalam ruangan kami takutkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti lupa menaruh sehingga hilang," ujarnya.
Disebutkan, jumlah warga binaan Rutan Klungkung saat ini sebanyak 85 orang terdiri dari 8 orang perempuan dan 77 orang laki-laki. Dalam kesempatan itu petugas juga mengambil 5 warga binaan untuk ditest urine, hasilnya negatif semua.
Dia menjelaskan, ada beberapa sasaran dalam kegiatan tersebut, yaitu senjata tajam, Narkoba, miras dan barang-barang lainnya yang dilarang di bawa ke dalam kamar. Hal itu sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku di dalam lingkup Rutan Kelas II B Klungkung.
Wakapolres Klungkung, Kompol Ida Bagus Dedy Januarta, mengatakan penggeledahan ini digelar dalam rangka cipta kondisi dan penanggulangan kejahatan seperti penyalahgunaan narkoba, senjata tajam, miras dan lainnya. "Dari hasil penggeledahan tersebut, tidak ditemukan adanya barang-barang yang tersebut. Kita hanya menemukan barang pribadi milik warga binaan," ujarnya. *wan
1
Komentar