Komisi III Kejar Penunggak PHR Rp 26 M
Tunggakan PHR (pajak hotel dan restoran) di Kabupaten Gianyar sejak beberapa tahun hingga 2019 terakumulasi menjadi Rp 26.038.859.674.
GIANYAR, NusaBali
Akibatnya, Komisi III DPRD Gianyar terpanggil hingga ikut mengejar sedikitnya 19 hotel dan restoran yang nyaru-nyaru (memalingkan perhatian) dengan menunggak pelunasan pajaknya.
‘’Terus terang, kami jadi bertanta-tanya, kenapa ada 19 hotel dan restoran yang nunggak pajaknya sampai Rp 26 milar lebih. Ini sangat ironis di tengah pemerintah menggenjot pendapatan asli daerah (PAD),’’ ujar Ketua Komisi III Putu Gede Pebriantara, usai menggelar sidak (inspeksi mendadak) kepada 19 wajib PHR di Gianyar, Selasa (17/12) dan Rabu (18/12).
Putu Pebri menjelaskan, dari hasil sidak ke para wajib PHR, diperoleh jawaban ada beberapa penyebab munculnya tumpukan tunggakan PHR. Antara lain, karena pergatian managemen hotel dan restoran yang tak mengkoordinaskan utang pajak perusahaan kepada managemen pengganti. Ada juga managemen hotel mengaku, petugas pajak kurang mengingatkan wajib pajak untuk pelunasan pajak dan utang pajak. Namun untuk alasan ini tak selamanya benar. Karene petuags pajak dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Gianyar, sebelumnya bernama Dinas Pendapatan, punya catatan terkait penagihan pajak dimaksud. Ada juga managemen hotel dan restoran mengaku, penunggakan PHR itu karena perusahannya kolaps. ‘’Tapi pada usaha yang trend usahanya terus berkembang bagus, kok ngutang pajak juga. Saya tidak mengatakan hal seperti ada mafia pajak.Tapi jika terus-terusan nunggak pajak, maka patut diduga ada apa sebenarnya ini,’’ jelas politisi PDIP asal Desa Batuan, Kecamatan Sukawati ini.
Sidak tersebut dihadiri para anggota Komisi III, Kepala BPKAD Gianyar Ngakan Ketut Jati Ambarsika, dan jajaran pegawai bidang perpajakan. Pebri Antara menambahkan, dalam sidak tersebut beberapa managemen yang nunggak pajak telah membuat surat pernyataan akan melunasi tunggakan pajaknya dengan cara mencicil. Besarnya cicilan tergantung besar kecilnya tunggakan pajak oleh masing-masing hotel,’’ tambah I Wayan Wiartha, salah seorang anggota Komisi III.
Kepada Komisi III dan jajaran BKAD, para managemen hotel juga minta DPRD dan pemerintah untuk membuat peraturan pencegah perang tarif antar hotel. Karena hotel yang rajin membayar pajak dan tunggakan pajak, pasti kalah bersaing dengan hotel dengan yang tak bayar pajak. ‘’Yang jelas, kami akan terus mendatangi wajib pajak yang nunggak pajak, terutama PHR ini,’’ tegas Pebri Antara.
Data BPKAD Gianyar, dari utang PHR Rp 26 miliar lebih tersebut, pengutang pajak terbesar Hotel Ubud Hanging Garden di Desa Buahan, Kecamatan Payangan bernilai Rp 9,08 miliat lebih, disusul Hotel The Royal Purnama di Desa/Kecamatan Sukawati Rp 6,8 miliar lebih, lanjut tunggakan terkecil dari Natya Resort Ubud di Banjar Kelabang Moding, Desa/Kecamatan Tegallalang Rp 710 juta lebih.
Kepala BPKAD Gianyar Ngakan Ketut Jati Ambarsika mengatakan, sidak seperti ini sangat efektif untuk mengejar tunggakan pajak, sekaligus pembinaan kepada wajib pajak. Guna mempertegas tagihan tunggakan PHR ini, pihaknya telah dibantu oleh Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Penagihan Pajak Daerah Kabupaten Gianyar. Satgas yang juga beranggotakan unsur Kejati Gianyar dan Polres Gianyar ini intens mendatangi wajib pajak (WP) terutama yang masih menunggak PHR.*lsa
‘’Terus terang, kami jadi bertanta-tanya, kenapa ada 19 hotel dan restoran yang nunggak pajaknya sampai Rp 26 milar lebih. Ini sangat ironis di tengah pemerintah menggenjot pendapatan asli daerah (PAD),’’ ujar Ketua Komisi III Putu Gede Pebriantara, usai menggelar sidak (inspeksi mendadak) kepada 19 wajib PHR di Gianyar, Selasa (17/12) dan Rabu (18/12).
Putu Pebri menjelaskan, dari hasil sidak ke para wajib PHR, diperoleh jawaban ada beberapa penyebab munculnya tumpukan tunggakan PHR. Antara lain, karena pergatian managemen hotel dan restoran yang tak mengkoordinaskan utang pajak perusahaan kepada managemen pengganti. Ada juga managemen hotel mengaku, petugas pajak kurang mengingatkan wajib pajak untuk pelunasan pajak dan utang pajak. Namun untuk alasan ini tak selamanya benar. Karene petuags pajak dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Gianyar, sebelumnya bernama Dinas Pendapatan, punya catatan terkait penagihan pajak dimaksud. Ada juga managemen hotel dan restoran mengaku, penunggakan PHR itu karena perusahannya kolaps. ‘’Tapi pada usaha yang trend usahanya terus berkembang bagus, kok ngutang pajak juga. Saya tidak mengatakan hal seperti ada mafia pajak.Tapi jika terus-terusan nunggak pajak, maka patut diduga ada apa sebenarnya ini,’’ jelas politisi PDIP asal Desa Batuan, Kecamatan Sukawati ini.
Sidak tersebut dihadiri para anggota Komisi III, Kepala BPKAD Gianyar Ngakan Ketut Jati Ambarsika, dan jajaran pegawai bidang perpajakan. Pebri Antara menambahkan, dalam sidak tersebut beberapa managemen yang nunggak pajak telah membuat surat pernyataan akan melunasi tunggakan pajaknya dengan cara mencicil. Besarnya cicilan tergantung besar kecilnya tunggakan pajak oleh masing-masing hotel,’’ tambah I Wayan Wiartha, salah seorang anggota Komisi III.
Kepada Komisi III dan jajaran BKAD, para managemen hotel juga minta DPRD dan pemerintah untuk membuat peraturan pencegah perang tarif antar hotel. Karena hotel yang rajin membayar pajak dan tunggakan pajak, pasti kalah bersaing dengan hotel dengan yang tak bayar pajak. ‘’Yang jelas, kami akan terus mendatangi wajib pajak yang nunggak pajak, terutama PHR ini,’’ tegas Pebri Antara.
Data BPKAD Gianyar, dari utang PHR Rp 26 miliar lebih tersebut, pengutang pajak terbesar Hotel Ubud Hanging Garden di Desa Buahan, Kecamatan Payangan bernilai Rp 9,08 miliat lebih, disusul Hotel The Royal Purnama di Desa/Kecamatan Sukawati Rp 6,8 miliar lebih, lanjut tunggakan terkecil dari Natya Resort Ubud di Banjar Kelabang Moding, Desa/Kecamatan Tegallalang Rp 710 juta lebih.
Kepala BPKAD Gianyar Ngakan Ketut Jati Ambarsika mengatakan, sidak seperti ini sangat efektif untuk mengejar tunggakan pajak, sekaligus pembinaan kepada wajib pajak. Guna mempertegas tagihan tunggakan PHR ini, pihaknya telah dibantu oleh Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Penagihan Pajak Daerah Kabupaten Gianyar. Satgas yang juga beranggotakan unsur Kejati Gianyar dan Polres Gianyar ini intens mendatangi wajib pajak (WP) terutama yang masih menunggak PHR.*lsa
Komentar