nusabali

Jaksa Mentahkan Pembelaan Sudikerta

Hari Ini Hakim Bacakan Putusan

  • www.nusabali.com-jaksa-mentahkan-pembelaan-sudikerta

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Sujaya dkk mentahkan pembelaan (pledoi) mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, 52, dalam perkara dugaan penipuan, pemalsuan surat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 150 miliar di PN Denpasar, Kamis (19/12).

DENPASAR, NusaBali

Dalam pembelaan yang dibacakan sebelumnya, Sudikerta asal Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung ini menyatakan tidak bersalah dan minta dibebaskan dari seluruh dakwaan. Salah satu alasannya karena perkara tersebut merupakan perkara perdata bukan pidana.

Menanggapi pembelaan Sudikerta tersebut, Tim JPU diwakili I Ketut Sujaya menegaskan tetap pada tuntutan sebelumnya yaitu 15 tahun penjara. Dijelaskan dari fakta persidangan, seluruh unsur-unsur dalam pasal penipuan dan TPPU sudah terpenuhi.

Dalam kasus penipuan, sudah jelas tanah tersebut bukan milik Sudikerta namun dijual ke Alim Markus. Akta 37 sebagai dasar perikatan yang dikatakan merupakan ranah perdata juga dibantah. “Justru itu menjadi alat sarana untuk dijadikan alat penipuan," tegasnya.

Terkait TPPU, jaksa senior ini juga menegaskan sudah dibuktikan dalam persidangan. Salah satunya melalui aliran dana ke beberapa penerima. “Jadi unsur Pasal penipuan dan TPPU sudah terpenuhi sehingga kami tetap pada tuntutan 15 tahun penjara,” pungkas Sujaya.

Sidang akan dilanjutkan hari ini, Jumat (20/12) pukul 09.00 Wita dengan agenda pembacaan putusan untuk terdakwa Sudikerta dan AA Ngurah Agung, 68. “Sidang kita tundak sampai besok (Jumat, red) untuk pembacaan putusan,” tegas majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi sambil menutup sidang.

Dalam tuntutannya, Sudikerta dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penipuan dan Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Dalam pertimbangan memberatkan, perbuatan yang dilakukan Sudikerta merugikan orang lain yaitu bos PT Maspion, Alim Markus senilai Rp 149 miliar lebih. Selain dihukum pidana penjara selama 15 tahun, Sudikerta juga dikenakan pidana tambahan berupa denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan. *rez

Komentar