Ribuan KTP Rusak Belum Dimusnahkan
e-KTP yang tidak berlaku lagi, sebelum dibakar terlebih dahulu digunting dan dilubangi.
AMLAPURA, NusaBali
Ribuan KTP rusak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karangasem belum dimusnahkan. Tahun ini tercatat 2.236 e-KTP rusak, menurun dibandingkan tahun 2018 sebanyak 23.456 keping e-KTP. Kerusakan e-KTP dipicu banyak hal seperti huruf dan angka tidak terbaca akibat cuaca. Jika tak segera dibakar, dikhawatirkan disalahgunakan untuk kepentingan Pilkada.
Kepala Disdukcapil, Ni Ketut Puspa Kumari berjanji membakar e-KTP rusak itu dalam waktu dekat agar tidak disalahgunakan apalagi jelang Pilkada Karangasem 2020. “Ada instruksi dari Menteri Dalam Negeri, e-KTP rusak yang telah diganti dengan yang baru segera dimusnahkan,” ungkap Puspa Kumari, Kamis (19/12). e-KTP yang tidak berlaku lagi, sebelum dibakar terlebih dahulu digunting dan dilubangi. Dibakar di dalam drum kosong hingga benar-benar lenyap.
Mendagri menginstruksikan agar tidak membuang sampah e-KTP sembarangan, jangan sampai menimbulkan ceceran. Meski e-KTP tidak berlaku, jika dibuang sembarangan menimbulkan kesan kurang baik di masyarakat, bahkan bisa disalahgunakan. Pentingnya pemusnahan e-KTP yang rusak atau invalid sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo No 470.13/111/76/SJ, per 13 Desember 2018 tentang Penatausahaan KTP-el Rusak dan Invalid.
e-KTP rusak disebabkan banyak hal, karena telah lama berlaku, di semua huruf-huruf dan angka masa berlakunya tidak terbaca karena cuaca dan kurang terawat. “e-KTP berlaku seumur hidup, makanya yang rusak berkurang. Masyarakat telah menyimpan e-KTP dengan baik dan terawat,” kata Puspa Kumari. *k16
Kepala Disdukcapil, Ni Ketut Puspa Kumari berjanji membakar e-KTP rusak itu dalam waktu dekat agar tidak disalahgunakan apalagi jelang Pilkada Karangasem 2020. “Ada instruksi dari Menteri Dalam Negeri, e-KTP rusak yang telah diganti dengan yang baru segera dimusnahkan,” ungkap Puspa Kumari, Kamis (19/12). e-KTP yang tidak berlaku lagi, sebelum dibakar terlebih dahulu digunting dan dilubangi. Dibakar di dalam drum kosong hingga benar-benar lenyap.
Mendagri menginstruksikan agar tidak membuang sampah e-KTP sembarangan, jangan sampai menimbulkan ceceran. Meski e-KTP tidak berlaku, jika dibuang sembarangan menimbulkan kesan kurang baik di masyarakat, bahkan bisa disalahgunakan. Pentingnya pemusnahan e-KTP yang rusak atau invalid sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo No 470.13/111/76/SJ, per 13 Desember 2018 tentang Penatausahaan KTP-el Rusak dan Invalid.
e-KTP rusak disebabkan banyak hal, karena telah lama berlaku, di semua huruf-huruf dan angka masa berlakunya tidak terbaca karena cuaca dan kurang terawat. “e-KTP berlaku seumur hidup, makanya yang rusak berkurang. Masyarakat telah menyimpan e-KTP dengan baik dan terawat,” kata Puspa Kumari. *k16
Komentar