nusabali

'Paguyuban Calo' Kependudukan Protes Disdukcapil

  • www.nusabali.com-paguyuban-calo-kependudukan-protes-disdukcapil

Waktu pengurusan bagi ‘para calo’ dimulai setelah pukul 12.00 WITA, namun nomor antrean ternyata terbatas.

SINGARAJA, NusaBali

Sebanyak 10 orang perwakilan yang mengaku sebagai penyedia jasa layanan pengurusan administrasi kependudukan memprotes kebijakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng. Mereka mengaku kerap tidak mendapat pelayanan karena kehabisan nomor antrean.

Aksi protes mereka disampaikan kepada wakil rakyat saat mendatangi Gedung DPRD Buleleng, Kamis (19/12/2019) siang. Kehadiran mereka diterima oleh anggota Komisi I DPRD Buleleng, Gede Wisnaya Wisna didampingi Kabag Humas Setwan DPRD Buleleng, Made Supartawan.

Dalam pertemuan itu, perwakilan penyedia jasa layanan pengurusan administrasi kependudukan mengatakan, pelayanan kependudukan di Disdukcapil sebulan terakhir kurang berpihak pada mereka. Karena dalam pengurusan kependudukan diberlakukan kebijakan, dimana bagi penyedia jasa layanan diberikan waktu pelayanan di atas pukul 12.00 WITA. Namun, mereka kerap tidak mendapat pelayanan karena nomor antrean keburu habis.  “Kami sudah mengikuti semua ketentuan yang ada. Bahkan kami sudah melengkapi diri dengan surat kuasa dari warga yang minta bantuan. Tetapi bagaimana kami mendapatkan pelayanan kalau nomor antrean saja kami tidak mendapatkan, karena sudah habis sebelum jam 12,” keluh Nyoman Mursiada yang mengaku dari Bondalem, Kecamatan Tejakula.

Bagi mereka, kebijakan tersebut cukup memberatkan, karena mereka harus bolak-balik beberapa kali mengurus akta kependudukan. Padahal, mereka rata-rata mengaku dari jauh. Ada yang mengku dari Sepang, Kecamatan Busungbiu, Desa Patas, Kecamatan Gerokgak, Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula. “Padahal kami tidak pernah memasang target biaya pengurusan. Kami mendapat imbalan seikhlasnya dari yang meminta bantuan. Tetapi kalau begini, bagaimana kami bisa mempertanggungjawabkan pada warga yang meminta bantuan,” terang I Gede Darma Putra, asal Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu.

Terhadap pengaduan tersebut, anggota Komisi I DPRD Buleleng, Gede Wisnaya Wisna mengatakan, pengaduan tersebut harus difasilitasi. Dirinya akan menyampaikan pengaduan warga tersebut kepada Ketua Komisi I, untuk dapat ditindaklanjuti. “Pengaduan ini masih saya tampung, karena ini harus dikoordinasikan dulu dengan Ketua dan anggota Komisi I lainnya. Nanti pasti ditindaklanjuti, entah kami mengundang Disdukcapil atau kami yang datang ke Disdukcapil,” jelas politisi Partai Hanura, asal Kelurahan Kampung Anyar, Kecamatan Buleleng ini.

Sementara, di tempat terpisah Kepala Disdukcapil, Putu Ayu Rieka Nurhaeni menerangkan, kebijakan tersebut diberlakukan karena prinsip pelayanan administrasi kependudukan itu memberikan pelayanan kepada masyarakat yang datang langsung. Di sisi lain, pelayanan tersebut disesuaikan dengan jam kantor. Sehingga berdasarkan kajian, jumlah antrean layanan KTP, KK dan akta lainnya disesuaikan dengan tingkat kemampuan pencetakan. “Rata-rata sudah di atas 100 antrean yang kami sediakan. Misalnya untuk KPT saja antrean sampai 150, KK 120 antrian, dan akta itu juga sampai 100 antrean. Nah kalau sekarang mereka (penyedia jasa,Red) yang kami layani dulu, bagaimana dengan masyarakat yang datang langsung. Padahal prinsip layanan itu adalah melayani masyarakat yang datang langsung, bukan diwakilkan,” terangnya.

Menurut Reika, dengan prinsip pelayanan tersebut, maka pihaknya mengakomodir penyedia jasa layanan administrasi kependudukan di atas pukul 12.00 WITA. Dia pun membantah bila selama ini penyedia jasa layanan tidak kebagian nomor antrean. “Kalau sekarang mereka mengaku tidak kebagian nomor antrean, bisa jadi karena masyarakat yang datang langsung itu lebih banyak. Ini kan tergantung jumlah masyarakat yang datang langsung mengurus administrasi kependudukan,” jelasnya. *k19

Komentar