2 Kurir Shabu asal India Didakwa Mati
Dua kurir 3 kilogram shabu asal India, Manjet Singh, 32, dan Harvinder Singh, 26, menjalani sidang perdana di PN Denpasar, Kamis (19/12).
DENPASAR, NusaBali
Dalam dakwaan, keduanya dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
“Para terdakwa membawa sabu dari India ke Bali atas perintah Kulwant Kulkata. Mereka mendapat upah INR 50 atau Rp 9 juta,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan dalam dakwaan yang dibacakan dihadapan majelis pimpinan Soebandi.
Seperti diketahui, dua pria asal India ini ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali di salah satu hotel di Jalan Pratama, Kuta Selatan, Badung, Selasa (3/9) lalu sekitar pukul 10.30 Wita. Dari tangan keduanya diamankan hampir 3 kilogram shabu yang rencananya akan dibawa ke Buleleng untuk diedarkan di seluruh wilayah Bali.
Sebelum ditangkap, pada Senin (2/9) terdakwa yang berada di Pasar Baru, Jakarta, menerima paket dari Kulwant Kulkata. Paket berisi sabu itu harus dibawa ke Bali. Terdakwa berangkat ke Bali melalui Bandara Sukarno Hatta. Di dalam toilet Bandara Sukarno Hatta, memasukkan paket sabu yang berada dalam tas biru ke dalam koper. Tas tersebut diselipkan di dalam baju yang ada di dalam koper. Sehari setelah sampai di Bali, terdakwa yang sedang ada di dalam hotel ditangkap polisi.
Kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Baginda Sibarani menyatakan menerima eksepsi dan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. *rez
“Para terdakwa membawa sabu dari India ke Bali atas perintah Kulwant Kulkata. Mereka mendapat upah INR 50 atau Rp 9 juta,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan dalam dakwaan yang dibacakan dihadapan majelis pimpinan Soebandi.
Seperti diketahui, dua pria asal India ini ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali di salah satu hotel di Jalan Pratama, Kuta Selatan, Badung, Selasa (3/9) lalu sekitar pukul 10.30 Wita. Dari tangan keduanya diamankan hampir 3 kilogram shabu yang rencananya akan dibawa ke Buleleng untuk diedarkan di seluruh wilayah Bali.
Sebelum ditangkap, pada Senin (2/9) terdakwa yang berada di Pasar Baru, Jakarta, menerima paket dari Kulwant Kulkata. Paket berisi sabu itu harus dibawa ke Bali. Terdakwa berangkat ke Bali melalui Bandara Sukarno Hatta. Di dalam toilet Bandara Sukarno Hatta, memasukkan paket sabu yang berada dalam tas biru ke dalam koper. Tas tersebut diselipkan di dalam baju yang ada di dalam koper. Sehari setelah sampai di Bali, terdakwa yang sedang ada di dalam hotel ditangkap polisi.
Kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Baginda Sibarani menyatakan menerima eksepsi dan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. *rez
1
Komentar