Eks Wakil Gubernur Bali Sudikerta Divonis 12 Tahun
Akhirnya mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, divonis 12 tahun penjara, atau lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mengajukan tuntutan 15 tahun.
DENPASAR, NusaBali.com
Mantan Wakil Gubernur Bali periode 2013-2018, I Ketut Sudikerta, harus menerima vonis pidana penjara selama 12 tahun. Vonis untuk politisi berusia 52 tahun ini dibacakan pada Jumat (20/12/2019) pagi oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Esthar Oktavi, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs I Ketut Sudikerta dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan. Pidana denda Rp 5 miliar subsidair empat bulan kurungan," tegas Esthar Oktavi.
Sudikerta dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan penipuan jual beli tanah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 150 miliar. Politisi Golkar asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan dan TPPU bersama dua terdakwa lainnya, I Wayan Wakil, 58, dan Anak Agung Ngurah Agung, 68. Menyikapi vonis 12 tahiun, Sudikerta pun langsung mengajukan banding.
"Hari ini saya langsung menyatakan banding dan kami mohon dibuatkan berita acara permohonan banding," ucap Sudikerta.
Sebaliknya, tim jaksa menyatakan masih pikir-pikir. Sebelumnya pada Kamis (12/12/2019), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, Ketut Sujaya cs, mengajukan tuntutan pidana 15 tahun.
Sebaliknya, tim jaksa menyatakan masih pikir-pikir. Sebelumnya pada Kamis (12/12/2019), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, Ketut Sujaya cs, mengajukan tuntutan pidana 15 tahun.
Komentar