Ditemukan Pengembang Kue dengan Izin Edar Palsu
Sidak Swalayan Jelang Nataru di Jembrana
Jajaran Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dari Loka POM Buleleng bersama Dinas Koperindag Jembrana, melakukan sidak di dua swalayan seputaran kota Negara, Jembrana, Kamis (19/12).
NEGARA, NusaBali
Dalam sidak jelang Hari Raya Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 (Nataru) itu petugas menemukan sejumlah produk bahan tambahan pangan, berupa pengembang kue dengan izin edar palsu, dan terasi dengan izin edar yang sudah tidak berlaku.
Kepala Loka POM Buleleng Made Ery Bahari Hantana, seusai memimpin sidak, mengatakan dua swalayan di Jalan Ngurah Rai yang disidak itu sama-sama menjual produk tidak sesuai izin edar. Khususnya pengembang kue. Ada pengembang kue yang memang sudah memiliki izin edar dari BPOM, namun dikemas ulang menggunakan kemasan dengan berat tidak sesuai izin. Konkretnya, pengembang kue dengan izin kemasan 5 kilogram dan 10 kilogram, ternyata dijual kembali dengan kemasan di bawah 1 kilogram. “Jadi menyalahi izin edar. Kalau sudah mengemas ulang begitu, tetap saja berproduksi. Kami juga tidak tahu, apakah saat produksi itu sudah sesuai dengan yang berizin, higienis atau tidak,” ujarnya.
Selain menyalahi izin edar, sambung Ery, juga ada temuan pengembang kue dengan izin edar palsu. Izin edar pengembang kue yang harusnya dari BPOM, ada yang ditemukan memasang izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT). Kemudian ada yang menggunakan kemasan produk berizin edar, namun isinya tidak sesuai dengan kemasan. Begitu juga ditemukan terasi dengan izin edar yang sudah mati atau tidak berlaku (kadaluwarsa). “Jadi kebanyakan pengembang kue, dan juga ada terasi. Produk terasi itu memang pernah ada izin edarnya, tetapi sudah tidak terdaftar lagi di BPOM,” ucapnya.
Beberapa produk yang menyalahi izin edar itu, ada yang langsung diamankan. Sementara sisanya diminta untuk tidak dijual kembali, dan direturn kepada masing-masing distributor. “Sebagian kami minta direturn, dan tetap akan kami awasi. Kalau nanti ternyata masih dijual, ya bisa kami amankan untuk dimusnahkan, dan kerugiannya tentu ditanggung penjual. Tetapi biasanya kalau sudah ada peringatan begitu, pasti akan segera direturn,” kata Ery, yang juga akan melakukan penelusuran terhadap distributor produk-produk yang menyalahi izin edar tersebut. *ode
Kepala Loka POM Buleleng Made Ery Bahari Hantana, seusai memimpin sidak, mengatakan dua swalayan di Jalan Ngurah Rai yang disidak itu sama-sama menjual produk tidak sesuai izin edar. Khususnya pengembang kue. Ada pengembang kue yang memang sudah memiliki izin edar dari BPOM, namun dikemas ulang menggunakan kemasan dengan berat tidak sesuai izin. Konkretnya, pengembang kue dengan izin kemasan 5 kilogram dan 10 kilogram, ternyata dijual kembali dengan kemasan di bawah 1 kilogram. “Jadi menyalahi izin edar. Kalau sudah mengemas ulang begitu, tetap saja berproduksi. Kami juga tidak tahu, apakah saat produksi itu sudah sesuai dengan yang berizin, higienis atau tidak,” ujarnya.
Selain menyalahi izin edar, sambung Ery, juga ada temuan pengembang kue dengan izin edar palsu. Izin edar pengembang kue yang harusnya dari BPOM, ada yang ditemukan memasang izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT). Kemudian ada yang menggunakan kemasan produk berizin edar, namun isinya tidak sesuai dengan kemasan. Begitu juga ditemukan terasi dengan izin edar yang sudah mati atau tidak berlaku (kadaluwarsa). “Jadi kebanyakan pengembang kue, dan juga ada terasi. Produk terasi itu memang pernah ada izin edarnya, tetapi sudah tidak terdaftar lagi di BPOM,” ucapnya.
Beberapa produk yang menyalahi izin edar itu, ada yang langsung diamankan. Sementara sisanya diminta untuk tidak dijual kembali, dan direturn kepada masing-masing distributor. “Sebagian kami minta direturn, dan tetap akan kami awasi. Kalau nanti ternyata masih dijual, ya bisa kami amankan untuk dimusnahkan, dan kerugiannya tentu ditanggung penjual. Tetapi biasanya kalau sudah ada peringatan begitu, pasti akan segera direturn,” kata Ery, yang juga akan melakukan penelusuran terhadap distributor produk-produk yang menyalahi izin edar tersebut. *ode
Komentar